By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Hukum & Kriminal > Sidang Perdana Kasus Penembakan Bos Rental Mobil di Rest Area Tol Tangerang-Merak Digelar
Hukum & KriminalTrending

Sidang Perdana Kasus Penembakan Bos Rental Mobil di Rest Area Tol Tangerang-Merak Digelar

Wili Wili
Last updated: Februari 11, 2025 2:47 pm
By
Wili Wili
Share
3 Min Read
Sidang Perdana Kasus Penembakan Bos Rental Mobil di Rest Area Tol Tangerang-Merak Digelar
Sidang Perdana Kasus Penembakan Bos Rental Mobil di Rest Area Tol Tangerang-Merak Digelar. Foto: Tempo.
SHARE

Jakarta, Akurasi.id — Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang perdana kasus penembakan yang menewaskan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman, di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 10 Februari 2025. Tiga anggota TNI Angkatan Laut hadir sebagai terdakwa dalam persidangan ini, yaitu Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu (Sertu) Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan.

Contents
  • Dakwaan Pembunuhan Berencana dan Penadahan
  • Peran Masing-Masing Terdakwa
  • Teguran Hakim
  • Tidak Mengajukan Eksepsi

Sidang yang berlangsung pada pukul 10.00 WIB di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, dipimpin oleh Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman dengan anggota majelis Letnan Kolonel Chk Nanang Subeni dan Letnan Kolonel Chk Gatot Sumarjono. Ketiga terdakwa hadir dalam persidangan dengan mengenakan seragam dinas.

Dakwaan Pembunuhan Berencana dan Penadahan

Oditur Militer Mayor Chk Gori Rambe membacakan dakwaan yang menyatakan bahwa Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli didakwa melakukan pembunuhan berencana. “Terdakwa satu (Bambang Apri Atmojo) dan terdakwa dua (Akbar Adli) telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” ujar Gori Rambe di ruang sidang.

Atas tindakan tersebut, kedua terdakwa dikenakan Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP, subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Sementara itu, ketiga terdakwa, termasuk Sertu Rafsin Hermawan, juga didakwa dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan.

Peran Masing-Masing Terdakwa

Dalam persidangan, Oditur Militer menjelaskan peran masing-masing terdakwa dalam kasus ini. Bambang Apri Atmojo berperan mencari informasi mengenai mobil leasing yang akan dijual melalui seseorang bernama Hendri. Akbar Adli berperan sebagai perantara pembeli, sedangkan Rafsin Hermawan berperan sebagai pembeli mobil yang digelapkan tersebut.

“Terdakwa satu dan dua didakwa merencanakan dan melakukan penembakan terhadap korban. Sementara terdakwa tiga didakwa terlibat dalam penadahan mobil yang diperoleh dari kejahatan tersebut,” terang Gori Rambe.

Teguran Hakim

Selama persidangan, Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman memberikan teguran kepada terdakwa Bambang Apri Atmojo yang terus menunduk sepanjang persidangan. Hakim menanyakan apakah terdakwa sedang sakit. “Terdakwa satu, kamu lagi sakit?” tanya Arif.

“Siap tidak,” jawab Bambang.

Selain itu, hakim juga menegur terdakwa Akbar Adli yang dianggap tidak rapi karena kumisnya tidak dicukur. “Terdakwa dua, dicukur itu ya. Ada nggak cukuran di tahanan?” ujar Arif. Akbar kemudian menjawab bahwa ia akan meminjam alat cukur dari tahanan lain.

Tidak Mengajukan Eksepsi

Setelah pembacaan dakwaan, hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk mengajukan eksepsi. Namun, setelah berdiskusi dengan penasihat hukum, ketiga terdakwa memutuskan untuk tidak mengajukan keberatan terhadap dakwaan.

Sidang lanjutan akan dijadwalkan kembali untuk mendengarkan keterangan saksi dan memperdalam kasus ini.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

TAGGED:Hukum Pidanakasus TNI ALPembunuhan Berencanapenadahan mobilpenembakan bos rental mobilrest area Tangerang-Meraksidang pengadilan militersidang perdana TNI AL
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Warga Jatim Keluhkan Pertalite Bikin Mesin Brebet, Pertamina Lakukan Investigasi dan Buka 15 Posko Pengaduan
PeristiwaTrending

Warga Jatim Keluhkan Pertalite Bikin Mesin Brebet, Pertamina Lakukan Investigasi dan Buka 15 Posko Pengaduan

By
Wili Wili
Pengakuan Mengejutkan Pegi Setiawan Alias Perong, DPO Pembunuhan Vina Cirebon: Minta Izin ke Ibunya dan Singgung Mati Syahid
HeadlineHukum & Kriminal

Pengakuan Mengejutkan Pegi Setiawan Alias Perong, DPO Pembunuhan Vina Cirebon: Minta Izin ke Ibunya dan Singgung Mati Syahid

By
Wili Wili
Timnas Indonesia vs Jepang Kualifikasi Piala Dunia 2026: Mees Hilgers Absen, Kevin Diks Siap Main
OlahragaTrending

Timnas Indonesia vs Jepang Kualifikasi Piala Dunia 2026: Mees Hilgers Absen, Kevin Diks Siap Main

By
Wili Wili
Nasib Terdakwa Kasus Tipikor Autis Center Bontang Diputuskan Pekan Ini
Hukum & Kriminal

Nasib Terdakwa Kasus Tipikor Autis Center Bontang Diputuskan Pekan Ini

By
akurasi 2019
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?