
Akurasi.id – Kasus hukum yang menimpa bocah laki-laki berusia 12 tahun bernama Zaki Fasa Idan (ZI) di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, mencuri perhatian publik. Zaki, siswa kelas 5 SD, digugat oleh kakek dan nenek kandungnya sendiri dalam perkara sengketa tanah warisan milik mendiang ayahnya, Suparto. Ironisnya, rumah yang disengketakan itu telah menjadi tempat tinggal Zaki bersama ibunya, Rastiah (37), dan kakaknya, Heryatno (20), selama lebih dari 15 tahun.
Permasalahan bermula ketika keluarga kecil ini menerima gugatan perdata yang didaftarkan secara resmi ke Pengadilan Negeri (PN) Indramayu. Berdasarkan informasi dari juru bicara PN Indramayu, Adrian Anju Purba, gugatan tercatat dalam nomor perkara 34/Pdt.G/2025/PN Idm, dengan Zaki sebagai tergugat ketiga.
Sidang perdana dijadwalkan pada 2 Juli 2025, namun harus ditunda karena Zaki tidak hadir. Sementara itu, ibunya dan kakaknya hadir memenuhi panggilan pengadilan. Sidang lanjutan dijadwalkan pada 16 Juli 2025.
Dalam keterangannya, Heryatno mengungkapkan rasa kecewa dan sedih karena gugatan tersebut datang dari keluarga sendiri. Ia menyebut bahwa hubungan mereka dengan kakek dan nenek selama ini baik-baik saja. “Saya sangat menyayangkan kenapa kakek dan nenek tega sekali,” ucapnya.
Tak tahu lagi harus mencari bantuan ke mana, Zaki melakukan aksi simpatik dengan membentangkan spanduk permintaan tolong. Spanduk itu ditujukan kepada sejumlah tokoh penting, seperti Ketua PN Indramayu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Wakil DPRD Jabar Ono Surono, hingga Bupati Indramayu Lucky Hakim.
Aksi ini mendapat perhatian dari Gubernur Jawa Barat. Tersentuh dengan perjuangan Zaki, Dedi Mulyadi mengundang Zaki, ibunya, dan kakaknya ke kediamannya. Ia memberikan dukungan moral dan memastikan Zaki mendapat pendampingan hukum secara cuma-cuma dari seorang pengacara bernama Yopi, yang berkantor di Tegal, Jawa Tengah.
“Ini adalah keluarga yang ditinggalkan oleh almarhum ayahnya. Saya sudah bertemu langsung dan mereka akan dibantu pengacara secara gratis,” ujar Dedi dalam sebuah video pada Senin (7/7/2025).
Menurut Dedi, meskipun keluarga Zaki telah lama menempati rumah tersebut, dokumen kepemilikan masih atas nama nenek dari pihak ayah. Hal inilah yang menjadi celah hukum untuk menggugat mereka keluar dari rumah yang telah menjadi tempat tinggal selama bertahun-tahun.
Dedi pun berpesan agar keluarga Zaki tetap kuat dan berdoa, sembari menyampaikan pesan bijak bila hasil pengadilan tidak berpihak kepada mereka. “Kalau pun harus meninggalkan rumah, jangan kehilangan harapan. Karena Allah membuka rezeki bagi siapa saja yang berusaha,” tuturnya.
Kisah Zaki tak hanya menyentuh banyak hati, tapi juga menggambarkan perjuangan warga kecil dalam mencari keadilan. Dukungan masyarakat luas serta perhatian dari pemimpin daerah membuktikan bahwa solidaritas dan harapan masih hidup di tengah masyarakat yang peduli.(*)
Penulis: Nicky
Editor: Willy