By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Trending > Kiara dan Jatam Kecam Penjualan Pulau Malamber di PPU, Dianggap Melanggar Konstitusi
Trending

Kiara dan Jatam Kecam Penjualan Pulau Malamber di PPU, Dianggap Melanggar Konstitusi

akurasi 2019
Last updated: Juni 22, 2020 11:39 pm
By
akurasi 2019
Share
3 Min Read
Penjualan Pulau Malamber
Isu penjualan Pulau Malamber di Kabupaten PPU mendapatkan kecaman dari Kiara dan Jatam karena dianggap melanggar konstitusi. (Ilustrasi)
SHARE
Penjualan Pulau Malamber
Isu penjualan Pulau Malamber di Kabupaten PPU mendapatkan kecaman dari Kiara dan Jatam karena dianggap melanggar konstitusi. (Ilustrasi)

Akurasi.id, Samarinda – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) dan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim mengecam keras praktik penjualan pulau kecil yang bernama Pulau Malamber yang terletak di gugusan Kepulauan Balabalakang, Sulawesi Barat. Apalagi penjualan pulau itu diduga melibatkan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud atau AGM sebagai pembelinya.

baca juga: Diseruduk Mobil Avanza di Gunung Lipan, Satu Pengendara Motor Tewas di Tempat

Secara administrasi, Pulau Malamber berada di Kecamatan Balabalakang, Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat. Namun secara geografis, kepulauan ini berada di Selat Makassar di lepas pantai timur Kalimantan, tepatnya di tengah-tengah antara Pulau Kalimantan dan Pulau Sulawesi. Gugusan Pulau Balabalakang tercatat seluas 1,47 kilometer persegi yang mayoritas dihuni oleh suku bajau, sebuah suku yang dikenal hidup di kawasan perairan.

Selat-selatnya yang dangkal memberikan keuntungan berupa hasil perikanan yang melimpah. Karena keindahan alamnya dan melimpahnya sumber daya perikanan, tak sedikit pihak-pihak yang ingin memiliki pulau-pulau di kawasan ini. Penjualan Pulau Malamber adalah salah satu bukti dari hal tersebut.

Sekretaris Jenderal Kiara, Susan Herawati menyatakan, bahwa praktik penjualan pulau-pulau kecil di Indonesia, baik kepada asing maupun non asing, telah melanggar konstitusi Republik Indonesia.

“Dalam Pasal 33 Ayat 3 secara gamblang menyebutkan, bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar bagi kemakmuran rakyat. Dengan demikian, penjualan pulau kecil itu bertentangan dengan konstitusi,” tegas Susan sebagai dalam rilis diterima Akurasi.id, Senin (22/6/20).

iklan-mahyunadi-MAJU-KUTIM-JAYA

Menurut dia, apapun alasannya, kepemilikan pulau-pulau yang ada di Tanah Air tidak bisa dimiliki secara perseorangan. “Karena dalam falsafah konstitusi Republik Indonesia yang berhubungan dengan pengelolaan sumber daya alam, tidak dikenal konsep private ownership, kepemilikan pribadi,” imbuhnya.

Susan menjabarkan, kepemilikan pulau kecil secara pribadi dalam wilayah Indonesia adalah tindakan yang tidak sesuai dengan Pasal 36, 37, 42, 43, 44 dan 45 dari UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Dalam UU ini juga ditetapkan bahwa batas pasang atas pulau dan batas pasang bawah pulau adalah milik publik dan tidak dapat diperjual belikan.

“Lebih jauh diatur bahwa pulau-pulau kecil hanya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan riset, pendidikan, dan wisata bahari,” pungkasnya. (*)

Penulis : Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Dirhanuddin

TAGGED:JatamKiaraPelanggaran Konstitusipenjualan pulau malamberPulau DijualPulau MalamberPulau Malamber DijualViral
Share This Article
Facebook Copy Link Print
1 Komentar 1 Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Harga Emas Antam Anjlok Rp183.000 Hari Ini Menjadi Rp2.844.000 per Gram
PeristiwaTrending

Harga Emas Antam Anjlok Rp183.000 Hari Ini Menjadi Rp2.844.000 per Gram

By
Wili Wili
Rizky Febian dan Mahalini Jalani Ibadah Umrah Bersama, Momen Kebersamaan dengan Sahabat Jadi Sorotan
SelebritisTrending

Rizky Febian dan Mahalini Jalani Ibadah Umrah Bersama, Momen Kebersamaan dengan Sahabat Jadi Sorotan

By
Wili Wili
Profil Mees Hilgers dan Eliano Reijnders: Pemain Naturalisasi yang Akan Perkuat Timnas Indonesia
OlahragaTrending

Profil Mees Hilgers dan Eliano Reijnders: Pemain Naturalisasi yang Akan Perkuat Timnas Indonesia

By
Wili Wili
Thom Haye Ingin Rasakan Atmosfer Panas Derby Indonesia vs Malaysia
OlahragaTrending

Thom Haye Ingin Rasakan Atmosfer Panas Derby Indonesia vs Malaysia

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?