Birokrasi

Serius Wujudkan WBK, DPMPTSP Bontang Gelar Pemilihan Agen Perubahan

Loading

Banner DPMPTSP

wbk dpmptsp
Kepala DPMPTSP Bontang Puguh Hardjanto ikut berpartisipasi dalam Pemilihan Agen Perubahan dalam mewujudkan WBK. (Dok DPMPTSP Bontang)

Akurasi.i, Bontang – Mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) di lingkup Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang tampaknya bukan sekadar isapan jempol belaka. Berbagai inovasi terus dihadirkan dalam upaya mewujudkan wilayah bebas korupsi dalam pelayaan perizinan di instansi tersebut.

baca juga: Pelayanan Tatap Muka DPMPTSP Ditutup Sementara, PNS dan TKD Kerja dari Rumah

Salah satu upaya yang coba dilakukan dan dihadirkan DPMPTSP Bontang yakni, dengan melaksanakan perhitungan suara Agen Perubahan dalam proses penilaian menuju Wilayah Bebas Korupsi atau WBK bertempat di Lobby Lantai I DPMPTSP, Rabu (8/4/20) sekira pukul 09.00 Wita.

Kepala DPMPTSP Bontang, Puguh Hardjanto mengatakan, mewujudkan WBK atau Wilayah Bersih Birokrasi dan Melayani (WBBM), memang menjadi salah satu target dan prioritas yang ingin pihaknya wujudkan dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan di Kota Taman –sebutan Bontang.

Jasa SMK3 dan ISO

“Memilih agen perubahan ini adalah satu upaya kami untuk mewujudkan wilayah bebas korupsi di lingkungan DPMPTSP Bontang. Kami berharap, apa yang kami targetkan itu dapat diwujudkan pada 2020 ini,” kata Puguh yang juga hadir dalam kegiatan pemilihan agen perubahan tersebut.

Dia menjelaskan, setidaknya ada 56 pegawai DPMPTSP Bontang yang ikut berpartisipasi dalam menyalurkan hak suaranya untuk memilih agen perubahan. Lewat metode ini, Puguh ingin mewujudkan iklim demokrasi, transparansi, dan partisipasi dari para pegawai di instansi tempat dia memimpin.

“Ada sebanyak 4 orang agen perubahan yang dipilih. Dan mereka semua merupakan perwakilan dari masing-masing bagian dan bidang yang merupakan PNS, baik itu pejabat stuktural dan staf,” ungkapnya.

Lebih lanjut Puguh menjelaskan, pelaksanaan kegiatan Pemilihan Agen Perubahan dalam rangka mewujudkan WBK di DPMPTSP Bontang, merujuk pada sejumlah aturan. Dengan rujukan, yakni sesuai anjuran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Republik Indonesia.

“Dasar aturan yakni Peraturan KemenPAN-RB nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah,” jelasnya.

Puguh berharap, pada tahun ini, pihaknya dapat mewujudkan WBK dalam pelayanan perizinan dan birokrasi di lingkungan DPMPTSP Bontang. Sehingga, masyarakat akan semakin percaya dengan komitmen DPMPTSP dan Pemerintah Bontang untuk mewujudkan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.

“Harapannya juga, dengan terselenggarannya pelayanan yang baik, transparansi, partisipasi, dan bersih, iklim investasi dan usaha di Kota Bontang juga semakin membaik dan terus meningkat,” tandasnya. (*)

Penulis/Editor: Dirhanuddin

Artikel Terkait

Back to top button