
![]()
Akurasi.id – Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hellyana, kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri terkait laporan dugaan penggunaan ijazah palsu. Pemeriksaan berlangsung pada Kamis (13/11/2025) di Bareskrim Polri mulai pukul 12.30 hingga 17.50 WIB.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Ia mengatakan Hellyana diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
“Benar, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saudari H sebagai saksi terkait laporan dimaksud. Pemeriksaan berjalan sesuai prosedur dan pemeriksaan materi perkara untuk kepentingan proses pembuktian,” jelas Trunoyudo dalam keterangan tertulis, Jumat (14/11/2025).
Sudah Dua Kali Diperiksa
Kuasa hukum Hellyana, Zainul Arifin, menyampaikan bahwa kliennya telah dua kali diperiksa penyidik. Pemeriksaan pertama dilakukan pada tahap penyelidikan sebagai klarifikasi, sedangkan pemeriksaan kedua dilakukan pada tahap penyidikan.
“Beliau sudah diperiksa dua kali, yang pertama klarifikasi sebagai saksi tahap penyelidikan dan satu kali diperiksa sebagai saksi kemarin di tahap penyidikan,” kata Zainul.
Penyidik Sita 15 Ijazah Asli dan Dokumen Kampus
Zainul juga mengungkapkan bahwa penyidik telah menyita sejumlah barang bukti terkait dugaan pemalsuan ijazah tersebut. Barang bukti yang disita antara lain 15 ijazah asli dari pihak kampus, 40 halaman tanda tangan rektor, serta satu lembar ijazah asli milik Hellyana.
“Penyidik sudah menyita 15 ijazah asli dari pihak kampus, dan 40 halaman tanda tangan rektor, dan satu lembar ijazah asli ibu Wagub,” ujarnya.
Laporan Mahasiswa dan Dugaan Ketidaksesuaian Tahun
Kasus ini bermula dari laporan seorang mahasiswa Universitas Bangka Belitung, Ahmad Sidik, yang melaporkan Hellyana ke Bareskrim Polri pada 21 Juli 2025. Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/339/VII/2025/Bareskrim Polri.
Sidik menyerahkan tiga alat bukti, salah satunya fotokopi ijazah Hellyana yang diterbitkan Universitas Azzahra pada 2012. Namun, tangkapan layar dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti) menunjukkan data berbeda: Hellyana tercatat baru masuk ke Universitas Azzahra pada 2013 dan mengundurkan diri pada 2014.
“Ijazahnya terbit 2012, tapi data PD Dikti menunjukkan beliau baru masuk 2013 dan mengundurkan diri 2014,” kata kuasa hukum pelapor, Herdika.
Sudah Masuk Tahap Penyidikan
Polri menegaskan bahwa kasus ini telah masuk ke tahap penyidikan substantif. Dasar hukum yang digunakan meliputi Pasal 263 dan 264 KUHP tentang pemalsuan surat, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, serta Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Ijazah yang dipersoalkan diketahui berasal dari sebuah universitas swasta di Jatinegara, Jakarta Timur, yang telah resmi ditutup pemerintah melalui Keputusan Mendikbudristek Nomor 370/E/O/2024.
Polri memastikan penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan.
“Kami memastikan setiap langkah penyidikan dilakukan secara profesional, proporsional, dan transparan. Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan apabila sudah ada hasil yang dapat dipublikasikan,” tegas Trunoyudo.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat posisi Hellyana sebagai pejabat daerah aktif. Hingga kini, Hellyana masih berstatus saksi dalam proses penyidikan.(*)
Penulis: Nicky
Editor: Willy









