Tiga Tersangka Korupsi Dana Investasi TaniHub Ditahan, Termasuk Direktur MDI Ventures
Respons MDI Ventures dan Amvesindo atas Penetapan Tersangka

Akurasi.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan resmi menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan dana investasi oleh PT Metra Digital Investama (MDI Ventures) dan PT BRI Ventura Investama (BRI Ventures) ke PT Tani Group Indonesia (TaniHub) dan afiliasinya sepanjang 2019 hingga 2023.
Ketiga tersangka tersebut adalah:
DSW (Donald Wihardja), Direktur PT MDI Ventures,
IAS (Ivan Arie Sustiawan), mantan Direktur Utama PT Tani Group Indonesia,
ETPLT (Edison Tobing), mantan direktur PT Tani Group Indonesia.
Penetapan tersangka dilakukan pada Senin, 28 Juli 2025. Pada hari yang sama, ketiganya langsung ditahan demi kepentingan penyidikan.
Menurut penyidik Kejari Jaksel, perkara ini bermula dari pencairan dana investasi oleh MDI Ventures dan BRI Ventures ke TaniHub dengan nilai mencapai US$25 juta atau sekitar Rp 409 miliar. Penyidikan mengungkap adanya dugaan manipulasi data oleh ETPLT dan IAS demi mendapatkan dana dari investor. Sementara itu, DSW diduga menyetujui pencairan dana tersebut secara melawan hukum.
Peristiwa ini tercatat terjadi pada Mei 2021, saat MDI Ventures memimpin pendanaan Seri B senilai US$65,5 juta (sekitar Rp 942 miliar) ke TaniHub bersama beberapa investor lainnya. Namun hanya setahun berselang, TaniHub melakukan perampingan bisnis untuk mempersempit fokus usahanya.
Respons Para Pihak
MDI Ventures, melalui VP of Strategy & Sustainability Alvin Evander, menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum dan akan bersikap kooperatif. Alvin menegaskan bahwa perusahaan tetap menjalankan prinsip Good Corporate Governance dan mitigasi risiko dalam proses investasi.
“Kami menyadari bahwa dalam dunia investasi, terutama sektor startup, terdapat dinamika dan risiko yang menjadi bagian dari perjalanan bisnis,” ujar Alvin
MDI Ventures juga memastikan bahwa operasional dan seluruh fungsi bisnis perusahaan tetap berjalan normal.
Pernyataan Amvesindo
Menanggapi kasus ini, Asosiasi Modal Ventura untuk Startup Indonesia (Amvesindo) menyampaikan keprihatinan. Ketua Umum Amvesindo, Eddi Danusaputro, menegaskan bahwa asosiasi menghormati proses hukum yang berlangsung.
“Kami mendukung penuh proses hukum dan tetap berkomitmen menjadi mitra strategis dalam membangun ekosistem investasi yang sehat, profesional, dan berkelanjutan di Indonesia,” ujarnya.
Amvesindo tetap percaya bahwa ekosistem startup dan investasi digital di Indonesia mampu memberikan kontribusi nyata terhadap pertumbuhan ekonomi dan membawa dampak positif bagi masyarakat.
MDI Ventures adalah perusahaan modal ventura milik Telkom Group yang telah berinvestasi di lebih dari 80 perusahaan rintisan baik di dalam negeri maupun global. Fokus utamanya adalah perusahaan digital dengan potensi transformasi tinggi.(*)
Penulis: Nicky
Editor: Willy