Akurasi.id – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) resmi memblokir sementara sejumlah rekening bank yang berstatus dormant atau tidak aktif. Kebijakan ini diambil menyusul temuan banyaknya rekening pasif yang disalahgunakan untuk jual beli rekening hingga tindak pidana pencucian uang, termasuk penipuan, perdagangan narkotika, dan perjudian online.
Dalam unggahan di akun Instagram resminya, @ppatk_indonesia, PPATK menyatakan bahwa pemblokiran dilakukan untuk melindungi masyarakat dan menjaga integritas sistem keuangan nasional. Langkah ini juga merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).
“Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant,” tulis PPATK dalam unggahan pada Rabu (23/7/2025).
Apa Itu Rekening Dormant?
Rekening dormant adalah rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama jangka waktu tertentu, biasanya antara 3 hingga 12 bulan, tergantung kebijakan masing-masing bank. Rekening tersebut bisa berupa rekening tabungan, giro, rekening perorangan maupun perusahaan dalam mata uang rupiah atau valuta asing.
Meski dianggap pasif, rekening dormant masih tercatat sebagai aktif secara administratif. Oleh karena itu, PPATK menyebut penghentian sementara transaksi juga menjadi bentuk notifikasi kepada nasabah, ahli waris, atau perusahaan bahwa rekening tersebut masih tercatat aktif meski lama tidak digunakan.
Dana Aman, Bisa Ajukan Keberatan
PPATK menegaskan bahwa dana nasabah tetap aman meskipun rekening diblokir sementara. Nasabah yang merasa keberatan dapat mengajukan permohonan reaktivasi melalui cabang bank masing-masing atau menghubungi PPATK melalui WhatsApp resmi di nomor 0821-1212-0195.
Pengajuan reaktivasi akan diproses dalam waktu 5 hari kerja, dan bisa diperpanjang hingga 20 hari kerja tergantung kelengkapan dan kesesuaian data, serta hasil analisis bersama antara PPATK dan pihak bank.
Berdasarkan Pasal 44 ayat (1) huruf i UU TPPU, PPATK memang memiliki wewenang untuk meminta penyedia jasa keuangan menghentikan sementara transaksi yang dicurigai terkait tindak pidana. Jika dalam waktu 20 hari kerja tidak ada keberatan, maka penanganan rekening tersebut akan diserahkan kepada penyidik. Pengadilan kemudian wajib memutuskan status aset dalam waktu paling lama 7 hari.
PPATK mengungkapkan bahwa sepanjang 2024 terdapat lebih dari 28.000 rekening yang teridentifikasi sebagai sarana transaksi judi online. Banyak dari rekening ini diperoleh melalui praktik jual beli rekening atau dipinjamkan kepada pihak lain untuk aktivitas ilegal.
“Salah satu rekening yang dinyatakan rawan digunakan untuk aktivitas ilegal adalah rekening dormant dari nasabah yang penguasaannya dilakukan oleh orang lain,” jelas PPATK.
Karena itu, PPATK mengimbau masyarakat untuk tetap mengawasi dan tidak sembarangan memberikan akses ke rekening pribadi, meskipun sedang tidak digunakan. Nasabah juga diharapkan aktif melakukan pengecekan dan reaktivasi jika rekeningnya masuk status dormant.(*)
Penulis: Nicky
Editor: Willy
