By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Peristiwa > PPATK Blokir Sementara Rekening Dormant, Ini Penjelasan dan Cara Mengaktifkannya Kembali
PeristiwaTrending

PPATK Blokir Sementara Rekening Dormant, Ini Penjelasan dan Cara Mengaktifkannya Kembali

Wili Wili
Last updated: Juli 28, 2025 3:27 pm
By
Wili Wili
Share
3 Min Read
PPATK Blokir Sementara Rekening Dormant, Ini Penjelasan dan Cara Mengaktifkannya Kembali
PPATK Blokir Sementara Rekening Dormant, Ini Penjelasan dan Cara Mengaktifkannya Kembali. FotoL Cnbc.
SHARE

Akurasi.id – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) resmi memblokir sementara sejumlah rekening bank yang berstatus dormant atau tidak aktif. Kebijakan ini diambil menyusul temuan banyaknya rekening pasif yang disalahgunakan untuk jual beli rekening hingga tindak pidana pencucian uang, termasuk penipuan, perdagangan narkotika, dan perjudian online.

Contents
  • Apa Itu Rekening Dormant?
  • Dana Aman, Bisa Ajukan Keberatan

Dalam unggahan di akun Instagram resminya, @ppatk_indonesia, PPATK menyatakan bahwa pemblokiran dilakukan untuk melindungi masyarakat dan menjaga integritas sistem keuangan nasional. Langkah ini juga merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).

“Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant,” tulis PPATK dalam unggahan pada Rabu (23/7/2025).

Apa Itu Rekening Dormant?

Rekening dormant adalah rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama jangka waktu tertentu, biasanya antara 3 hingga 12 bulan, tergantung kebijakan masing-masing bank. Rekening tersebut bisa berupa rekening tabungan, giro, rekening perorangan maupun perusahaan dalam mata uang rupiah atau valuta asing.

Meski dianggap pasif, rekening dormant masih tercatat sebagai aktif secara administratif. Oleh karena itu, PPATK menyebut penghentian sementara transaksi juga menjadi bentuk notifikasi kepada nasabah, ahli waris, atau perusahaan bahwa rekening tersebut masih tercatat aktif meski lama tidak digunakan.

Dana Aman, Bisa Ajukan Keberatan

PPATK menegaskan bahwa dana nasabah tetap aman meskipun rekening diblokir sementara. Nasabah yang merasa keberatan dapat mengajukan permohonan reaktivasi melalui cabang bank masing-masing atau menghubungi PPATK melalui WhatsApp resmi di nomor 0821-1212-0195.

Pengajuan reaktivasi akan diproses dalam waktu 5 hari kerja, dan bisa diperpanjang hingga 20 hari kerja tergantung kelengkapan dan kesesuaian data, serta hasil analisis bersama antara PPATK dan pihak bank.

Berdasarkan Pasal 44 ayat (1) huruf i UU TPPU, PPATK memang memiliki wewenang untuk meminta penyedia jasa keuangan menghentikan sementara transaksi yang dicurigai terkait tindak pidana. Jika dalam waktu 20 hari kerja tidak ada keberatan, maka penanganan rekening tersebut akan diserahkan kepada penyidik. Pengadilan kemudian wajib memutuskan status aset dalam waktu paling lama 7 hari.

PPATK mengungkapkan bahwa sepanjang 2024 terdapat lebih dari 28.000 rekening yang teridentifikasi sebagai sarana transaksi judi online. Banyak dari rekening ini diperoleh melalui praktik jual beli rekening atau dipinjamkan kepada pihak lain untuk aktivitas ilegal.

“Salah satu rekening yang dinyatakan rawan digunakan untuk aktivitas ilegal adalah rekening dormant dari nasabah yang penguasaannya dilakukan oleh orang lain,” jelas PPATK.

Karena itu, PPATK mengimbau masyarakat untuk tetap mengawasi dan tidak sembarangan memberikan akses ke rekening pribadi, meskipun sedang tidak digunakan. Nasabah juga diharapkan aktif melakukan pengecekan dan reaktivasi jika rekeningnya masuk status dormant.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

TAGGED:berita keuangancara reaktivasi rekeningjual beli rekeningpemblokiran rekeningpencegahan tindak pidanaPencucian Uangperjudian onlinePPATKrekening diblokirrekening dormantrekening pasifrekening tidak aktifsistem keuanganUU TPPU
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Olla Ramlan Lepas Hijab Usai 6 Tahun, Ungkap Isi Hati di Media Sosial
SelebritisTrending

Olla Ramlan Lepas Hijab Usai 6 Tahun, Ungkap Isi Hati di Media Sosial

By
Wili Wili
pasien 03btg
Trending

Hasil Swab Negatif, Pasien 03BTG Sembuh dari Covid-19

By
akurasi 2019
3 WBP Lapas Samarinda Meninggal Dunia Setelah Tenggak Miras Oplosan
HeadlineNewsPeristiwa

3 WBP Lapas Samarinda Meninggal Dunia Setelah Tenggak Miras Oplosan

By
Devi Nila Sari
Lagi Pengawalan, Anggota Patwal Tewas Tertabrak Truk di Tol Cikampek
HeadlineTrending

Lagi Pengawalan, Anggota Patwal Tewas Tertabrak Truk di Tol Cikampek

By
Devi Nila Sari
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?