Hukum & KriminalNews

Tergiur Jual Beli Handphone Murah, Tukang Gali Parit Jadi Korban Penipuan hingga Merugi Rp18 Juta

Loading

korban penipuan
Hasim saat melapor ke FKPM Pelita dan menceritakan kasus penipuan yang dia alami pada Selasa malam (23/6/2020). (Muhammad Budi Kurniawan/Akurasi.id)

Akurasi.id, Samarinda – Seorang pria bernama Hasim (40) warga Jalan Belibis, Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda, menjadi korban penipuan dari transaksi jual beli handphone, Selasa (23/6/20) malam lalu. Tidak tanggung-tanggung, korban disebut mengalami kerugian hingga Rp18 juta dalam kasus tersebut.

baca juga: Seorang Wanita 49 Tahun Jadi Korban Perampokan di Jalan Ahmad Dahlan, Emas dan Berlian Raib

Dengan wajah pucat dan gugup Hasim menceritakan penipuan ia alami kepada Ketua FKPM Pelita Marno Mukti, yang berawal dari niatnya membeli handpone di media sosial (medsos) Facebook pada Sabtu (20/6/20) lalu. Dirinya tergiur lantaran harga murah yang ditawarkan oleh pelaku.

“Awalnya saya transfer uang Rp500 ribu sesuai dengan harga yang disepakti oleh penjual, dan penjual mengatakan besok barangnya akan sampai di Samarinda,” ucap Hasim saat melaporkan kepada FKPM.

Jasa SMK3 dan ISO

Percaya bahwa barangnya akan tiba besok, Minggu paginya (21/6/2020), ternyata dia malah mendapatkan telepon yang mengaku anggota Bea Cukai Bandara, dan mengatakan kepada Hasim bahwa handpone yang ia beli itu merupakan barang selundupan, dan mengancam akan melaporkannya ke pihak kepolisian.

“Lantaran takut dilaporkan kepada pihak kepolisian, tanpa pikir panjang ia mentransfer uang sebesar Rp3,7 juta kepada penipu yang mengaku merupakan anggota Bea Cukai,” jelas Marno.

Tak sampai di situ, sore harinya bapak 2 anak tersebut mendapatkan telepon kembali dari penipu yang mengaku dari pihak kepolisian, dan meminta kembali sejumlah uang agar kasusnya bisa diselesaikan.

“Alhasil Hasim mentransfer kembali sejumlah uang Rp3,2 juta kepada penipu yang mengaku dari pihak kepolisian, dengan meminjam uang kepada keluarga yang ada di kampung, lantaran dirinya hanya seorang buruh pekerja pembuat parit dan saat ini istrinya di kampung tengah mengandung anak ketiga,” ucap Marno.

Keesokan harinya, Senin (22/6/2020), Hasim mendapatkan telepon kembali yang menagku dari anggota Polda dan mengacam akan menjerat hukum dirinya dengan hukuman 7 bulan penjara, dan denda Rp135 juta rupiah.

“Percaya bahwa yang menelepon dirinya adalah pihak kepolisian, Hasim kembali mentransfer sejumlah uang sebesar Rp3 juta dan terakhir sebanyak Rp5 juta,” ungkap Marno.

Hasim mengaku meminjam uang kepada keluarganya di Malaysia sebanyak 10 juta untuk membayar uang yang diminta oleh penipu tersebut. Total Hasim sudah 5 kali mentransfer dengan total Rp18 juta rupiah, dan uang itu semua merupakan uang yang ia pinjam kepada keluarganya.

iklan-mahyunadi-MAJU-KUTIM-JAYA

“Atas laporan yang bersangkutan, saya sarankan untuk membuat laporan ke Polres Samarinda, agar ditindak lanjutin,” katanya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Samarinda, Kompol Yuliansah mengatakan, sampai saat ini dirinya belum menerima laporan tersebut. “Sampai saat ini laporan korban belum kami terima,” jelas Kompol Yuliansah kepada Akurasi.id, Kamis (26/6/20).

Kompol Yuliansah mengimbau kepada masyarakat agar jangan mudah percaya kepada oknum yang mengaku sebagai anggota kepolisian dan meminta sejumlah uang. “Masyarakat jangan mudah percaya jika ada oknum yang mengaku-ngaku dari kepolisan, jika mengalami kasus seperti itu segera laporkan kepada polsek terdekat,” serunya. (*)

Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Dirhanuddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button