Tergiur Gelang Emas Imitasi, Pria Asal Tenggarong Nekat Menganiayaya PSK dengan Palu


Tergiur gelang emas imitasi, pria asal Tenggarong nekat menganiayaya PSK dengan palu. Ironisnya, tindakan kriminal itu dilakukan pelaku usai melakukan hubungan badan dengan korbannya.
Akurasi.id, Samarinda – Pemuda berinisial WN (34) warga Kelurahan Loa Tebu, Kecamatan Tenggarong, Kutai Kertanegara (Kukar) tega memukul seorang perempuan berinisial SI (34) dengan sebuah palu. Tindakan kriminal itu dilakukan pelaku dengan tujuan untuk merampas perhiasan gelang emas milik korban yang diketahui merupakan emas palsu atau imitasi.
Baca juga: Buaya 3 Meter Diamankan 15 Security di Area Pelabuhan Badak LNG
“Pelaku berniat mengambil perhiasan korban, namun pelaku tidak mengetahui perhiasan tersebut adalah perhiasan palsu,” jelas Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu Ipda Ridwan, Selasa (24/11/2020).
WN tega melakukan pemukulan kepada SI, lantaran terlilit utang dikarenakan kalah setelah bermain judi di Samarinda. Kejadian tersebut berawal pada Minggu (22/11/2020) kemarin, sekira pukul 12.30 Wita di Jalan Poros Samarinda-Tenggarong, Kelurahan Bukit Pinang Kecamatan Samarinda Ulu, tepatnya di warung kopi pangku.
“Pulang kerja WN langsung mampir ke warung kopi dan langsung berkenalan dengan SI. Setelah itu WN langsung bertransaksi untuk melakukan hubungan badan dengan SI,” terangnya.
Ridwan menuturkan sebelum melakukan hubungan badan, korban pergi ke kamar mandi untuk membersihkan badan. Namun sebenarnya WN punya niat lain yang hendak merampos emas yang ada dipakai korban.
“WN sudah mulai mengincar perhiasan korban. Lalu WN mengambil palu yang ada di kamar tersebut dan menyusul korban ke kamar mandi dan langsung memukul korban dengan palu,” jelasnya.
Menerima tindakan dari WN, SI pun kaget dan berteriak. Karena panik, WN kembali memukul kepala SI berkali-kali dengan menggunakan palu tersebut, sampai korban jatuh dengan bercucuran darah.
“Setelah korban jatuh, WN langsung mengambil perhiasan yang dipakai oleh SI, dan WN langsung kabur”, ucapnya.
Saat WN hendak pergi dari lokasi tersebut, warga yang mendengar suara teriakan korban sudah berkumpul di dekat warung kopi. Hingga akhirnya WN menjadi bulan-bulanan warga di sekitar lokasi kejadian.
“Saat WN sudah menaiki kendaraannya, warga sudah berkumpul, dan WN langsung diamankan. Sempat dipukul, tapi tidak sampai babak belur,” bebernya.
Akibat perbuatan WN, korban mengalami luka pendarahan di kepala akibat pukulan palu dari tersangka dan sedang menjalani perawatan insentif di rumah sakit Tenggarong dengan 11 luka di kepala dan tubuh korban, serta tiga jari tangan kanan patah.
“WN dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan, dengan hukuman penjara 9 tahun,” pungkasnya. (*)
Penulis : Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Dirhanuddin