News

Terbukti Tebar “Teror”, 26 Anggota Ormas RKB Diambang Pidana 7 Tahun, Ada yang Positif Narkoba

Loading

Anggota Ormas RKB
Polres Samarinda merilis kasus 26 anggota ormas yang menagih utang dengan senjata tajam. (Muhammad Budi Kurniawan/Akurasi.id)

Akurasi.id, Samarinda – Aksi penyerangan serta pengerusakan yang dilakukan oleh kelompok anggota Organisasi Masyarakat (Ormas) Remaong Koetai Berjaya(RKB) terhadap salah satu perusahaan di Samarinda, kini berbuntut panjang. Dalam perkara itu, Polres Samarinda menetapkan 26 orang tersangka karena diduga telah melakukan upaya pengancaman dengan senjata tajam hingga tindakan pengerusakan.

baca juga: Duduk Perkara Puluhan Anggota Ormas Mengamuk Bawa Sajam di Kantor Perusahaan

Kasat Reskrim Polres Samarinda Kompol Damus Asa menjelaskan, keributan bermula dilakukan 49 anggota Ormas RKB terkait penagihan utang proyek kepada PT Putra Tanjung. tindakan tersebut berujung pada unsur tindakanan kriminal yang harus ditangani pihaknya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para saksi-saksi, para anggota Ormas RKB terbukti melakukan tindakan kriminalitas pada aksi pengancaman dan pengerusakan di daerah perumahan dan perkantoran PT Putra Tanjung, Jalan Tantina 4, Kelurahan Bandara, Kecamata Sungai Pinang, Sabtu (9/5/2020) siang kemarin.

Jasa SMK3 dan ISO

“Sebanyak 19 sajam kami amankan, unsur kriminalitas lainnya yakni tindakan kekerasan, pengerusakan, dan terbukti beberapa di antaranya positif memakai narkotika sebanyak 13 orang, tapi 6 orang ditangani Satreskrim karena pasalnya berlapis, pasal sajam dan narkoba,” terangnya.

Selain itu, untuk barang bukti yang berhasil diamankan, 19 sajam berupa parang (mandau), rentai besi 2 buah, dan kaca meja pecah. “Kasus ini dalam penanganan Satreskrim, kami terus melakukan proses penindakan sesuai hukum dan pasal yang berlaku,” tegasnya.

Dalam perkara itu, ke-26 orang yang ditahan dikenakan undang-undang tentang ancaman kekerasan dan pengrusakan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara.

“Pasal yang kami kenakan undang-undang darurat, pengerusakan dan ancaman kekerasan. Ancaman hukumannya, maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Ditemui terpisah, Kuasa Hukum Ormas RKB, Dony Setio Budi mengatakan, pihaknya akan mengikuti proses hukum berlaku, tetapi upaya hukum pada pra peradilan nantinya akan dilakukan pihaknya.

“Ke-26 anggota kami tengah ditahan, kami tetap ikuti prosesnya. Tapi nanti upaya hukum akan kami lakukan pada pra peradilan. Karena pasal yang dikenakan terkait sajam itu tidak benar, sajam posisinya dalam mobil semua, dan tidak ada instruksi apa-apa dari ketua kami,” ucap Dony di Mako Polres Samarinda. (*)

Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Dirhanuddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button