By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Terbukti Tebar “Teror”, 26 Anggota Ormas RKB Diambang Pidana 7 Tahun, Ada yang Positif Narkoba
News

Terbukti Tebar “Teror”, 26 Anggota Ormas RKB Diambang Pidana 7 Tahun, Ada yang Positif Narkoba

akurasi 2019
Last updated: Mei 10, 2020 8:13 pm
By
akurasi 2019
Share
3 Min Read
anggota ormas rkb
Polres Samarinda merilis kasus 26 anggota ormas yang menagih utang dengan senjata tajam. (Muhammad Budi Kurniawan/Akurasi.id)
SHARE
Anggota Ormas RKB
Polres Samarinda merilis kasus 26 anggota ormas yang menagih utang dengan senjata tajam. (Muhammad Budi Kurniawan/Akurasi.id)

Akurasi.id, Samarinda – Aksi penyerangan serta pengerusakan yang dilakukan oleh kelompok anggota Organisasi Masyarakat (Ormas) Remaong Koetai Berjaya(RKB) terhadap salah satu perusahaan di Samarinda, kini berbuntut panjang. Dalam perkara itu, Polres Samarinda menetapkan 26 orang tersangka karena diduga telah melakukan upaya pengancaman dengan senjata tajam hingga tindakan pengerusakan.

baca juga: Duduk Perkara Puluhan Anggota Ormas Mengamuk Bawa Sajam di Kantor Perusahaan

Kasat Reskrim Polres Samarinda Kompol Damus Asa menjelaskan, keributan bermula dilakukan 49 anggota Ormas RKB terkait penagihan utang proyek kepada PT Putra Tanjung. tindakan tersebut berujung pada unsur tindakanan kriminal yang harus ditangani pihaknya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para saksi-saksi, para anggota Ormas RKB terbukti melakukan tindakan kriminalitas pada aksi pengancaman dan pengerusakan di daerah perumahan dan perkantoran PT Putra Tanjung, Jalan Tantina 4, Kelurahan Bandara, Kecamata Sungai Pinang, Sabtu (9/5/2020) siang kemarin.

“Sebanyak 19 sajam kami amankan, unsur kriminalitas lainnya yakni tindakan kekerasan, pengerusakan, dan terbukti beberapa di antaranya positif memakai narkotika sebanyak 13 orang, tapi 6 orang ditangani Satreskrim karena pasalnya berlapis, pasal sajam dan narkoba,” terangnya.

Selain itu, untuk barang bukti yang berhasil diamankan, 19 sajam berupa parang (mandau), rentai besi 2 buah, dan kaca meja pecah. “Kasus ini dalam penanganan Satreskrim, kami terus melakukan proses penindakan sesuai hukum dan pasal yang berlaku,” tegasnya.

Dalam perkara itu, ke-26 orang yang ditahan dikenakan undang-undang tentang ancaman kekerasan dan pengrusakan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara.

“Pasal yang kami kenakan undang-undang darurat, pengerusakan dan ancaman kekerasan. Ancaman hukumannya, maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Ditemui terpisah, Kuasa Hukum Ormas RKB, Dony Setio Budi mengatakan, pihaknya akan mengikuti proses hukum berlaku, tetapi upaya hukum pada pra peradilan nantinya akan dilakukan pihaknya.

“Ke-26 anggota kami tengah ditahan, kami tetap ikuti prosesnya. Tapi nanti upaya hukum akan kami lakukan pada pra peradilan. Karena pasal yang dikenakan terkait sajam itu tidak benar, sajam posisinya dalam mobil semua, dan tidak ada instruksi apa-apa dari ketua kami,” ucap Dony di Mako Polres Samarinda. (*)

Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Dirhanuddin

TAGGED:Kriminaloknum ormasOrmas RKBSenjata TajamTeror
Share This Article
Facebook Copy Link Print
1 Komentar 1 Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Niat Pinjam Motor Teman Buat Bekerja, Eh Malah Dijual, Uangnya Dipakai Pesta Narkoba
News

Niat Pinjam Motor Teman Buat Bekerja, Eh Malah Dijual, Uangnya Dipakai Pesta Narkoba

By
Devi Nila Sari
Pemerintah Terapkan Flexible Work Arrangement (FWA) Mulai H-7 Lebaran 2025 untuk Kurangi Kemacetan
HeadlinePeristiwa

Pemerintah Terapkan Flexible Work Arrangement (FWA) Mulai H-7 Lebaran 2025 untuk Kurangi Kemacetan

By
Wili Wili
Pengusaha batu bara Tan Paulin, Kaltim, Ratu Batu Bara -Akurasi.id
HeadlineNews

Tan Paulin Bantah Tudingan Nasir Soal “Ratu Batu Bara” di Kaltim

By
Devi Nila Sari
Pasar Gembrong Kebakaran, 400 Bangunan Ludes, Kerugian Rp 1,5 Miliar
HeadlinePeristiwa

Pasar Gembrong Kebakaran, 400 Bangunan Ludes, Kerugian Rp 1,5 Miliar

By
akurasi 2019
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?