
Akurasi.id – Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) oleh Polri. Keputusan ini dijatuhkan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Rabu (3/9/2025) malam, usai insiden kendaraan taktis (rantis) Brimob menabrak pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan, hingga meninggal dunia.
Dalam sidang, Kompol Cosmas menangis dan menegaskan dirinya tidak pernah berniat mencelakai korban. “Dengan kejadian atau peristiwa ini, sungguh-sungguh demi Tuhan bukan ada niat untuk membuat orang celaka, tapi sebaliknya. Namun peristiwa itu sudah terjadi,” ucapnya penuh haru.
Cosmas menyebut dirinya hanya menjalankan tugas sesuai perintah institusi dalam pengendalian massa aksi. “Sesungguhnya saya hanya melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai perintah komandan secara totalitas, untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum, meski dengan risiko besar,” ujarnya.
Petisi Penolakan Pemecatan
Pemecatan Cosmas Kaju Gae menuai reaksi luas. Hingga Kamis (4/9/2025) pukul 11.00 WITA, sebanyak 34.222 orang telah menandatangani petisi penolakan PTDH terhadap Cosmas di laman Change.org.
Petisi tersebut digagas oleh seorang warga bernama Mercy Jasinta dan ditujukan kepada Kapolri, KKEP Polri, DPR RI, serta masyarakat luas. “Kami yang bertanda tangan di bawah ini adalah keluarga besar, masyarakat Ngada, Flores, Nusa Tenggara Timur, serta sahabat dan rakyat kecil yang mencintai keadilan. Kami menyatakan sikap menolak keputusan pemecatan tidak dengan hormat terhadap Kompol Cosmas Kaju Gae,” tulis Mercy dalam petisi.
Kronologi Kasus
Peristiwa ini berawal pada Kamis (28/8/2025) malam ketika rantis Brimob yang dikendarai Bripka R menabrak Affan Kurniawan di tengah aksi unjuk rasa. Kompol Cosmas duduk di samping pengemudi saat kejadian.
Akibat insiden tersebut, tujuh anggota Brimob, termasuk Kompol Cosmas, ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Cosmas dinilai tidak profesional dalam menangani aksi unjuk rasa sehingga menyebabkan jatuhnya korban jiwa.
Duka Cita untuk Korban
Dalam pernyataannya, Cosmas juga menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya Affan Kurniawan. “Saya mau menyampaikan dukacita yang mendalam kepada korban Affan Kurniawan serta keluarga besar. Sungguh-sungguh di luar dugaan,” ujarnya.
Meski demikian, keputusan PTDH tetap dijatuhkan dan saat ini proses hukum terhadap para tersangka masih berjalan.(*)
Penulis: Nicky
Editor: Willy