HeadlineLingkungan

Tambang Ilegal Kian Menjadi, Pemprov Kaltim Angkat Bendera Putih Lantaran Kewenangan Ditarik Pusat

Loading

Tambang Ilegal Kian Menjadi, Pemprov Kaltim Angkat Bendera Putih Lantaran Kewenangan Ditarik Pusat. Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi berujar, jangankan menindak dan menertibkan pelaku tambang ilegal, kewenangan dalam pengawasan atas hal itu pun tidak dimiliki daerah.

Akurasi.id, Samarinda – Pemprov Kaltim merasa tak berdaya untuk menindak dan menertibkan maraknya tambang ilegal yang beroperasi di wilayah Kaltim. Sebab, perizinan eksploitasi tambang berada di tangan pemerintah pusat, sehingga kewenangan pemerintah daerah pun menjadi terbatas.

Hal itu diakui oleh Wakil Gubernur (Wagub) Kaltim Hadi Mulyadi. Kepada awak media yang mewawancarainya, Jumat (18/6/2021), Hadi Mulyadi mengatakan, perizinan tambang yang termuat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020, tidak mengatur pengawasan pemerintah daerah atas tambang yang berada di provinsi.

“Jadi apabila kami masuk ke area mereka, malah kami yang disalahkan. Karena izinnya di pusat. Mereka merusak jalan negara, juga izinnya di pusat. Ini seharusnya diselesaikan oleh pemerintah pusat,” ucap orang nomor dua di lingkungan Pemprov Kaltim tersebut.

Jasa SMK3 dan ISO

Namun demikian, Hadi Mulyadi berujar, pemerintah daerah tentunya tidak akan diam dan hanya menjadi penonton terhadap perusakan lahan-lahan yang ada di Kaltim. Pihaknya pun telah melaporkan perihal ini kepada pemerintah pusat.

“Kami juga tidak akan tinggal diam dan tetap berkoordinasi agar masyarakat tidak dirugikan gara-gara perihal ini. Sudah disampaikan, tapi tidak ada reaksi dari pemerintah pusat,” bebernya.

Di sisi lain, lanjut dia, pembuatan panitia khusus (pansus) untuk mengatasi masalah ini pun dirasa kurang tepat. Karena pemerintah daerah tidak memiliki wewenang akan hal itu. Pemprov Kaltim diakui dia dibuat cukup dilematis dengan persoalan pertambangan tersebut.

“Kalau mau membuat pansus, bagaimana mau buat pansus kalau kewenangannya di pemerintah pusat. Kalau mau, ya disampaikan ke anggota DPR RI yang di pusat supaya mereka dapat membantu dalam mengambil kebijakan,” tutur dia.

Senanda, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Christianus Benny juga merasa kesulitan dalam mengatasi maraknya tambang ilegal, yang tersebar di seluruh penjuru Kaltim. Sebab, perizinan mengenai pertambangan berada di pemerintah pusat, sehingga pihaknya pun tidak memiliki wewenang apa-apa untuk menindak tambang ilegal yang mengeruk hasil bumi di Tanah Benua Etam.

“Kewenangan mengenai tambang ada di pemerintah pusat. Sebagai pemerintah daerah, kewenangan kami hanya dapat melaporkan ke pihak kepolisian maupun pemerintah pusat. Dan itu telah kami lakukan. Jadi pihak kepolisian yang bisa menindak. Kemarin kami telah melaporkan 26 tambang ilegal yang beroperasi di Kaltim,” pungakasnya. (*)

Penulis: Devi Nila Sari
Editor: Dirhanuddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button