By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Hukum & Kriminal > Tak Terima Digaji Kecil, Buruh Gelapkan Motor Majikannya
Hukum & KriminalNews

Tak Terima Digaji Kecil, Buruh Gelapkan Motor Majikannya

akurasi 2019
Last updated: Agustus 3, 2019 12:37 pm
By
akurasi 2019
Share
3 Min Read
Tak Terima Digaji Kecil, Buruh Gelapkan Motor Majikannya
Tersangka (kaos ungu) penggelapan motor ini diamankan Kapolsek Marangkayu. (Istimewa)
SHARE
Tak Terima Digaji Kecil, Buruh Gelapkan Motor Majikannya
Tersangka (kaos ungu) penggelapan motor ini diamankan Kapolsek Marangkayu. (Istimewa)

Akurasi.id, Bontang – Jajang Kartiwa (38), warga Jalan Poros Samarinda-Bontang, RT 14, Desa Makarti, Kecamatan Marangkayu, Kutai Kartanegara (Kukar), harus berurusan dengan polisi karena motornya digelapkan DD (49).

Pada 5 Mei 2019, sekira pukul 16.00 Wita, DD mendatangi Jajang untuk meminta pekerjaan. Kebetulan dia memiliki kebun di Desa Makarti. Jajang pun mengarahkannya menjaga dan merawat kebun peninggalan ayahnya.

Saban hari, Jajang membekali DD dengan satu unit motor. Kendaraan roda dua ini dipercayakan kepadanya untuk memudahkannya hilir mudik di kebun.

DD dijanjikan upah Rp 2,5 juta per bulan. Sebulan setelah memeras keringat di kebun, tibalah saatnya dia menikmati hasil jerih payahnya. Kenyataannya, DD hanya menerima upah Rp 2 juta.

DD tak terima diberi upah yang tak sesuai perjanjian itu. Pada 3 Juni 2019, ia mendatangi Jajang untuk meminjam uang Rp 1,2 juta. Uang ini digunakannya untuk keperluan anaknya yang sedang bermukim di Jawa.

Jajang menunaikan permintaan DD. Namun dalam hatinya, DD masih menyimpan dendam karena Jajang tak memberikan gaji sesuai “kontrak” perjanjian. Laki-laki paruh baya itu pun membawa lari motor yang digunakannya untuk berkebun.

“[Saya] sakit hati,” kata DD kepada media ini. Kendaraan itu dibawa DD tanpa seizin Jajang. Dia menggunakan motor tersebut untuk memudahkan aktivitasnya sehari-hari.

Kapolres Bontang AKBP Siswanto Mukti melalui Kapolsek Marangkayu Iptu Sugiharto mengatakan, peristiwa penggelapan terjadi pada Rabu (5/6/19).

“Saat melapor ke kepolisian, tersangka sulit dihubungi oleh pelapor. Pelapor mengalami kerugian senilai Rp 8 juta,” terang Sugiharto, Jumat (2/8/19).

Tak terima dengan perlakuan DD, Jajang pun mengambil langkah hukum. Dia melaporkan kasus ini ke Polsek Marangkayu.

Dua bulan berlalu setelah kasus penggelapan itu, Kamis (1/8/2019) pukul 16.55 Wita, DD pun diamankan Unit Opsnal Sat Restrim Polsek Marangkayu di Jalan Kebun, RT 02, Desa Long Wehea, Kecamatan Muara Wahau, Kutai Timur.

“Barang bukti yang diamankan yakni satu unit sepeda motor merek Honda Supra,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, DD diduga melanggar Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Dia terancam pidana penjara empat tahun,” jelas Sugiharto. (*)

Penulis: Ayu
Editor: Ufqil Mubin

TAGGED:BuruhKriminalpenggelapan
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Polda Sumsel Tangkap Pembunuh Wanita Hamil di Hotel Palembang, Pelaku Kesal karena Tak Sesuai Kesepakatan
Hukum & KriminalTrending

Polda Sumsel Tangkap Pembunuh Wanita Hamil di Hotel Palembang, Pelaku Kesal karena Tak Sesuai Kesepakatan

By
Wili Wili
Oknum Prajurit TNI Pratu TS Jadi Tersangka Pembunuhan di Tangerang Selatan, Motif Masih Misteri
Hukum & KriminalTrending

Oknum Prajurit TNI Pratu TS Jadi Tersangka Pembunuhan di Tangerang Selatan, Motif Masih Misteri

By
Wili Wili
Hotman Paris Tegaskan Pegi Setiawan Bukan Dalang Pembunuhan Vina Cirebon
HeadlineHukum & Kriminal

Hotman Paris Tegaskan Pegi Setiawan Bukan Dalang Pembunuhan Vina Cirebon

By
akurasi 2019
sabu seberat
Hukum & KriminalNews

Sabu Seberat 2 Kilo dan 1.000 Butir Inex Asal Jaringan Kaltim dan Riau Gagal Edar

By
akurasi 2019
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?