By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Ragam > Ekonomi > Hari Ini! Pemerintah Cabut Subsidi Minyak Goreng Curah
EkonomiHeadline

Hari Ini! Pemerintah Cabut Subsidi Minyak Goreng Curah

akurasi 2019
Last updated: Mei 31, 2022 2:13 pm
By
akurasi 2019
Share
2 Min Read
Mulai Hari Ini! Pemerintah Cabut Subsidi Minyak Goreng Curah
Pemerintah mencabut kebijakan subsidi minyak goreng curah mulai Selasa (31/5). Ilustrasi. (Bisnis.com).
SHARE

Akurasi.id, Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan mencabut subsidi minyak goreng curah kepada pelaku usaha mulai hari ini.

Kebijakan ini mengacu pada Pasal 3 Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam rangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), pembiayaan subsidi ini hanya sampai pada 31 Mei 2022.

Selama ini, subsidi kepada pengusaha berasal dari harga keekonomian minyak goreng curah dan harga eceran tertinggi (HET).

Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika mengatakan, penyetopan subsidi minyak goreng curah lantaran harga bahan pangan itu sudah mulai turun.

Ia menjamin harga minyak goreng tetap terjangkau, meski pemerintah cabut subsidi mulai besok.

Nantinya, sambung Putu, mengubah kebijakan subsidi ini menjadi klaim hak ekspor bagi pengusaha. Namun, ia belum bisa menyebutkan berapa besaran hak ekspor yang akan diperoleh pengusaha minyak goreng.

“Besaran hak ekspor ini sedang proses penetapan di Kementerian Perdagangan. Kami dari Kemenperin hanya memasok data yang ada di Simirah,” ucap Putu dalam konferensi pers, Senin (30/5).

[irp]

Subsidi Diberikan Agar Harga Turun ke HET

Simirah adalah platform yang memiliki beberapa tampilan fitur, antara lain informasi tentang produksi, pelacakan distribusi minyak goreng curah (MGC), sebaran pendistribusian (lokasi produsen dan distributor), dan  distribusi (nasional dan wilayah).

Putu menambahkan syarat untuk mendapatkan klaim hak ekspor sebetulnya tidak berbeda dari syarat untuk mendapatkan subsidi.

“Jadi kelengkapan dokumen perusahaan, setelah itu diverifikasi,” imbuh Putu.

Sejauh ini, 35 dari 75 perusahaan yang menyalurkan minyak goreng curah bersubsidi telah mengajukan izin ekspor kepada pemerintah.

Sebelumnya, pemerintah memberikan subsidi agar harga minyak goreng curah turun ke level HET yang sebesar Rp14 ribu per liter atau setara Rp15.500 per kg.

Selain subsidi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga sempat melarang ekspor CPO dan turunannya pada 28 April 2022 lalu.

Namun, pemerintah kembali membuka keran ekspor CPO dan turunannya mulai 23 Mei 2022 kemarin. (*)

Sumber: CNNIndonesia.com
Editor: Redaksi Akurasi.id

TAGGED:Cabut SubsidiCPOEkonomiMinyak Goreng Curah
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Ancaman AI terhadap Nalar Kritis Mahasiswa: Perspektif Pendidikan Islam

Oleh: Zulkifli Tugas kuliah yang dahulu membutuhkan riset berhari-hari kini dapat diselesaikan…

Besok Ada Promo HUT KAI, Bayar 81 Persen Saja, Ini Cara Belinya

Akurasi.id, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) rayakan HUT ke-81 besok,…

HUT Google ke-28 Hari Ini 27 September, Kok Bukan 4 September? Ini Alasan Sebenarnya

Akurasi.id - Buka Google hari ini? Kamu akan melihat Google Doodle spesial…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Kasus Hasto Kristiyanto, Effendi Simbolon Desak Megawati Mundur dari PDIP
HeadlinePeristiwa

Kasus Hasto Kristiyanto, Effendi Simbolon Desak Megawati Mundur dari PDIP

By
Wili Wili
Penonton Pertandingan Olahraga Tak Perlu Antigen Lagi, Pemerintah Sudah Hapus Aturan
BirokrasiHeadline

Penonton Pertandingan Olahraga Tak Perlu Antigen Lagi, Pemerintah Sudah Hapus Aturan

By
akurasi 2019
Presiden Setuju Tarif Listrik Pelanggan 3.000 VA Naik
EkonomiHeadline

Presiden Setuju Tarif Listrik Pelanggan 3.000 VA Naik

By
akurasi 2019
Bos BI Tegaskan Redenominasi Rupiah Belum Jadi Fokus: Butuh Timing dan Persiapan Lama
HeadlineKabar Politik

Bos BI Tegaskan Redenominasi Rupiah Belum Jadi Fokus: Butuh Timing dan Persiapan Lama

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?