Hukum & KriminalNewsRagam

Spesialis Pencuri Congkel Kaca Mobil di Samarinda Dibekuk Polisi, Incar ECU Engine Mobil

Loading

Spesialis Pencuri Congkel Kaca Mobil di Samarinda Dibekuk Polisi, Incar ECU Engine Mobil
pelaku pencuri spesialis congkel kaca mobil diamankan Jajaran Polsek Sungai Pinang. (Ilustrasi)

Spesialis pencuri congkel kaca mobil di Samarinda dibekuk polisi, incar ECU Engine mobil. Untuk setiap satu unit ECU Engine mobil dijual oleh kedua pelaku seharga Rp1,2 juta. Aksi pencurian telah berlangsung selama 3 kali sepanjang Januari 2021.

Akurasi.id, Samarinda – Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang berhasil mengungkap kasus pencurian spesialis congkel kaca mobil di wilayah Samarinda pada Minggu (24/1/2021) lalu. Sebanyak dua orang tersangka berhasil diringkus dijebloskan di balik jeruji besi, mereka yakni DN (31) dan HG (37).

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban yang kehilangan  Electro Control Unit (ECU) Engine usai kaca mobilnya dibobol maling. Berangkat dari laporan tersebut, kepolisian bergerak melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya menemukan titik terang dan mengantongi identitas para pelaku.

“Kedua pelaku ini berhasil kami amankan di rumahnya. DN diamankan di kawasan Jalan Dr Soetomo, dan HG di kawasan Jalan Pasundan,” kata Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang Iptu Akhmad Wira ketika dikonfirmasi, Selasa (26/1/2021).

Jasa SMK3 dan ISO

Ia menerangkan, dari hasil interogasi kedua pelaku, diketahui kalau mereka 3 kali beraksi dengan berhasil menggasak ECO Engine. Semua aksi pencurian itu diakui para pelaku rata-rata dilakukan diwaktu dini hari.

“Kejadian pertama pada (21/1/2020) bertempat di Gang Warga, Jalan Wahid Hasyim. Kedua, pada (22/1/2020), juga di Jalan Wahid Hasyim, Gang Papadaan. Dan ketiga pada (23/1/2020) di Jalan Pelita,” ungkapnya.

“Jadi, pelaku mengambil dengan cara melihat mobil yang terparkir, kemudian membuka paksa kaca pintu mobil dengan penggaris besi. Lalu, membuka dashboard mobil untuk mengambil alat ECU Engine,” tambahnya.

Lebih lanjut, Wira mengungkapkan, kedua pelaku menjual alat ECU Engine curian dengan harga Rp1,2 juta per unit ECU Engine. “Barang bukti yang kami amankan ada 1 unit ECU Engine, 1 motor yang digunakan untuk beraksi, dan penggaris besi panjang 50 cm,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku yakni DN dan HG harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hukum. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian disertai pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara. (*)

Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Dirhanuddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button