Kabar Politik

Sosialisasikan Calon Tunggal di Pilkada Kukar, KPU Duduk Bareng Mahasiswa Unikarta

Loading

Sosialisasikan Calon Tunggal di Pilkada Kukar, KPU Duduk Bareng Mahasiswa Unikarta
Komisioner KPU saat menyampaikan sosialisasi kepada para mahasiswa Unikarta terkait calon tunggal di Pilkada Kukar. (Istimewa)

Akurasi.id, Tenggarong – Keterlibatan dan partisipasi aktif dari semua pihak menjadi kunci sukses dalam perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020. Terlebih di masa pandemi Covid-19 seperti saat ini. Hal itu pun disadari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dalam menyongsong Pilkada Kukar 9 Desember 2020.

Baca juga: Pastikan Proses Pemilu Berjalan Baik, KPU Kukar Turun ke Kecamatan Pantau Rapat Pleno DPSHP

Di antara upaya KPU mengajak semua elemen masyarakat terlibat aktif dalam perhelatan Pilkada Kukar yakni dengan membangun kerja sama dengan Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) menggelar Sosialisasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kukat pada Sabtu (10/10/2020) lalu di Kampus Unikarta. Acara tersebut turut dihadiri oleh Pembantu Rektor III Unikarta, Awang Rifani, Ketua Yayasan Unikarta, civitas akademis dan mahasiswa.

Pada kesempatan tersebut, Ketua KPU Kukar Erlyando Saputra memberi pemaparan dalam sosialisasi partisipasi mahasiswa. Nando, sapaan karib Erlyando Saputra, menyampaikan, bahwa salah satu syarat dilaksanakannya pilkada serentak lanjutan di masa pandemi adalah pengaturan tahapan yang disesuaikan oleh protokol penanganan pengendalian dan pencegahan Covid-19.

Jasa SMK3 dan ISO

“Semua itu diakomodir dalam PKPU 6 tahun 2020, PKPU 10 tahun 2020 dan perubahan terakhirnya PKPU 13 tahun 2020,” jelas Nando.

Pria berbadan tambun tersebut menerangkan, Pilkada Kukar yang akhirnya hanya menyisakan satu pasangan calon (paslon), bahwa itulah realitas demokrasi. Secara regulasi dan tahapan, sebut Nando, semua tahapan yang dibutuhkan dalam perhelatan pilkada selama ini sudah cukup maksimal dilaksananakan KPU.

“Karena ketika hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar, telah dilakukan perpanjangan pendaftaran. Dan untuk mencalonkan diri di pilkada, selain jalur parpol juga bisa melalui jalur independen. Jadi secara regulasi dan tahapan sudah maksimal,” sebut dia.

Terkait satu paslon di Pilkada Kukar, masyarakat pada saat memilih di bilik suara akan mendapatkan surat suara dengan gambar pasangan calon dan kolom kosong. Berdasarkan hasil pengundian tata letak yang dilaksanakan pada 24 September 2020, pasangan calon Edi Damansyah-Rendi Solihin mendapatkan posisi sebelah kiri dan kolom kosong di sebelah kanan.

Dalam sosialisasi tersebut, mahasiswa mempertanyakan bagaimana dengan pilkada satu pasangan calon, apakah yang menang berdasarkan dari jumlah 50 persen suara lebih dari Daftar Pemilih Tetap (DPT)? Menjawab itu, Nando menyebutkan, bahwa sudah ada aturan yang mengatur terkait hal itu.

“Proporsi untuk menghitung suara terbanyak (yang menang) apakah calon atau kolom kosong bukan berdasarkan DPT melainkan 50 persen lebih dari pemilih yang hadir ke TPS,” jawab Nando. (*/adv)

Penulis: Pewarta
Editor: Muhammad Aris

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button