Hukum & KriminalTrending

Solidaritas Guru untuk Supriyani: Kasus Dugaan Kekerasan Terhadap Anak di Pengadilan Andoolo

Sidang Dakwaan dan Tuntutan Hukum terhadap Supriyani

Loading

Akurasi.id – Guru honorer SD Negeri 04 Baito, Supriyani (36), menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Sulawesi Tenggara, pada Kamis (24/10). Ia dihadapkan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak, di mana korban merupakan anak seorang anggota polisi.

Persidangan ini dipimpin oleh hakim ketua Stevie Rosano, dengan anggota hakim Sigit Jati Kusumo dan Vivy Fatmawati Ali. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ujang Sutisna, menyatakan bahwa Supriyani didakwa berdasarkan pasal 80 ayat (1) juncto pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ujang menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi pada Rabu (24/4/2024) sekitar pukul 10.00 WITA, di mana Supriyani dituduh memukul siswa kelas IA, D, menggunakan gagang sapu ijuk.

Menurut dakwaan, akibat pemukulan tersebut, korban mengalami luka memar di paha kanan dan kiri. “Ukuran luka paha kanan panjang 6 sentimeter dan lebar 0,5 centimeter, sedangkan luka di paha kiri panjang 3,3 sentimeter dan lebar 1,1 centimeter,” jelas Ujang. Setelah pembacaan dakwaan, JPU meminta agar sidang dapat digelar secepatnya dan menyiapkan tuntutan setelah sidang pembacaan eksepsi.

Ratusan guru dari berbagai sekolah di Kabupaten Konawe Selatan melakukan aksi solidaritas di luar pengadilan untuk mendukung Supriyani. Ketua PGRI Sulawesi Tenggara, Abdul Halim Momo, mengonfirmasi bahwa guru-guru tersebut hadir untuk menunjukkan dukungan kepada rekan seprofesi mereka yang menghadapi masalah hukum.

Jasa SMK3 dan ISO

Tim penasihat hukum Supriyani, yang dipimpin oleh Andre Darmawan, berargumen bahwa kasus ini tidak memiliki cukup bukti dan merasa bahwa klien mereka dipaksa bersalah. “Kami sudah siap membuktikan di persidangan bahwa Ibu Supriyani ini sebenarnya tidak bersalah tetapi harus dipaksa bersalah,” kata Andre.

Sebelum sidang, Supriyani telah diminta untuk memberikan keterangan di Polsek Baito, di mana ia membantah tuduhan pemukulan tersebut. Selain itu, para guru di SDN 4 Baito yang juga diperiksa tidak mengetahui kejadian yang dituduhkan. Meskipun demikian, penyidik mendorong Supriyani untuk meminta maaf kepada orangtua korban.

Aksi dukungan ini menyoroti solidaritas yang kuat di kalangan guru di Sulawesi Tenggara, dengan ribuan peserta yang datang mengenakan seragam PGRI dan meneriakkan dukungan. Salah satu guru, Darma, menegaskan bahwa tidak ada guru yang tega menyakiti muridnya. “Sebagai guru, kami harus kawal terus kasus ini,” ujarnya.

Ketua PGRI Kecamatan Palangga Selatan, Abdurrahim, menegaskan bahwa aksi ini bukan hanya bentuk dukungan tetapi juga harapan agar kasus serupa tidak terulang lagi di masa depan. “Kami juga berharap pihak terkait menelusuri dugaan permintaan uang damai yang disampaikan,” ujarnya.

Sidang akan dilanjutkan pada Senin (28/10) dengan agenda pembacaan eksepsi terdakwa. Aksi solidaritas berlangsung damai dan kondusif, menunjukkan betapa pentingnya dukungan antar rekan seprofesi dalam menghadapi tantangan hukum.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button