Ragam

Asrama SMAN 10 Samarinda Dibongkar, Ketua Yayasan Melati Angkat Bicara

Loading

Asrama SMAN 10 Samarinda Dibongkar, Ketua Yayasan Melati Angkat Bicar
Ketua Yayasan Melati Kalimantan Timur, Murjani (istimewa)

Asrama SMAN 10 Samarinda dibongkar, Ketua Yayasan Melati angkat bicara. Tindakan pembersihan ini didasari persiapan tahun ajaran baru.

Akurasi.id, Samarinda – Belakang ini, masyarakat Kota Samarinda dihebohkan dengan kabarĀ  pembongkaran asrama SMA Negeri 10 Samarinda yang berada di Jalan HAM Rifaddin, Samarinda pada Sabtu (5/6/2021).

Menanggapi hal itu, Ketua Yayasan Melati Kalimantan Timur Murjani buka suara.

“Pada tahun 2010 lalu, kita tahu, Pemprov dan yayasan ini hendak berpisah, tapi karena belum punya bangunan hal itu urung terjadi hingga sampai kasus ini mencuat,” ucap Murjani saat ditemui awak media Minggu (6/6/2021).

Jasa SMK3 dan ISO

Murjani menjelaskan, Pada jaman Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak memimpin, polemik ini diakuinya telah selesai, hal itu dibuktikan dengan adanya putusan Mahkamah Agung dan Inkrahnya. Namun, pada kepemimpinan Isran Noor saat ini, pihak Yayasan menyerahkan seluruh berkas yang berkaitan dengan kasus ini kepada Isran. Isran pun mengeluarkan pernyataan, SMAN 10 Samarinda harus pindah ke Kampus B Jalan Perjuangan pada tahun 2020.

“Permintaan kawan-kawan SMAN 10 itu belum bisa pindah tahun ini karena fasilitas belum lengkap. Maka dari itu, gubernur mengatakan kepada kami, untuk pemindahan agak lambat,” ungkapnya.

Setelah itu, pada 3 Mei 2021, Isran mengeluarkan disposisi kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim (Kadisdikbud) Anwar Sanusi untuk segera memindahkan SMAN 10 ke Kampus B walaupun fasilitas belum lengkap.

Pihak Yayasan Melati menerima kabar disposisi tersebut pada 17 Mei 2021. Murjani menanyakan realisasi disposisi tersebut kepada Kadisdikbud Kaltim. Murjani menyatakan, Anwar menjawab telah memberikan perintah kepada Kepala SMAN 10 Samarinda.

“Jadi kita tunggu hingga 3 Juni kemarin, tidak ada pergerakan sedikit pun Kepala SMAN 10 untuk memindahkan arsip dan barang. Jadi secara resmi kami buatkan surat pemberitahuan kita akan lakukan pembersihan,” paparnya.

Murjani menjelaskan tindakan pembersihan ini didasari persiapan tahun ajaran baru yang akan dilaksanakan Juli mendatang.

“Surat kita kirim, mereka tidak gubris juga. Jadi kita tidak bisa menundanya dan lakukan pembersihan,” tegasnya.

Pada 5 Juni 2021, pihaknya langsung lakukan pembersihan dengan meminta koordinasi kepada satpam dan staf SMAN 10 Samarinda sebagai pengawas.

“Kami minta ikut mengawasi supaya sama-sama nyaman. Tujuan kami ini untuk sama-sama baik,” bebernya.

Selain pembersihan, pihak Yayasan juga mencabut plang nama atau tulisan yang bertuliskan SMAN 10 Samarinda guna menegaskan SMAN 10 Samarinda tidak berlokasi di Jalan HAM Rifaddin lagi.

Disinggung mengenai pemindahan barang siswa di asrama, Murjani mengatakan, pengeluaran dilakukan secara hati-hati, agar tidak terkena pada saat proses pembongkaran.

“Barang siswa ini juga sudah disimpan sama siswanya, jadi kita taruh di dalam karung agar lebih aman dibawanya. Ini juga didokumentasikan satpam,” tuturnya.

Mengenai komite SMAN 10 yang menyatakan putusan MA sudah membuktikan pihak yayasan melanggar hukum, Murjani menjawab itu tidak bisa dibenturkan dengan disposisi Gubernur.

“Dasar kita ini disposisi gubernur. Masalah kekuatan hukum ya tidak mesti harus dibenturkan. Seharusnya mereka yang berkomentar bisa mengkaji dulu permasalahannya,” kritiknya.

Murjani menghimbau masyarakat agar memastikan terdahulu duduk permasalahannya. Ia meminta masyarakat tidak serta merta menyalahkan Yayasan Melati.

“Kalau nggak tahu masalah sebenarnya, konfirmasi saja langsung ke Yayasan. Data dan fakta kita punya kok,” pungkasnya.

Hari ini juga pihak Yayasan Melati melanjutkan proses pembersihan asrama dan ruang sekolah lainnya.(*)

Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Rachman Wahid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button