HeadlineHukum & Kriminal

Skandal Suap di Mahkamah Agung: Mantan Pejabat Terlibat Dalam Pengurusan Kasus Ronald Tannur

Penyelidikan Mendalam Terhadap Aliran Uang Suap

Loading

Jakarta, 27 Oktober 2024, Akurasi.id – Mahkamah Agung (MA) menyatakan bahwa mantan pejabatnya, Zarof Ricar, bertanggung jawab secara pribadi atas dugaan keterlibatannya sebagai makelar kasus dalam suap pengurusan kasasi perkara pidana Gregorius Ronald Tannur. Ricar, yang menjabat sebagai pejabat eselon II di Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum sebelum pensiun, ditangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 24 Oktober 2024 di Bali.

Menurut juru bicara MA, Yanto, karena Ricar sudah pensiun hampir tiga tahun, tanggung jawab atas perbuatannya tidak lagi menjadi kewajiban lembaga. “Lembaga sudah tidak punya kewajiban untuk melakukan pembinaan dan pengawasan,” imbuh Yanto, menegaskan komitmen MA untuk transparan dalam penyelidikan dugaan suap ini.

Dugaan Suap Rp 5 Miliar

Zarof Ricar diduga menerima uang suap senilai Rp 5 miliar dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, untuk mempengaruhi putusan hakim agung dalam kasasi perkara tersebut. Uang tersebut merupakan bagian dari fee yang disiapkan untuk mengatur keputusan terkait perkara yang menjerat Tannur, anak mantan anggota DPR, yang terlibat dalam kasus pembunuhan.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menyebutkan bahwa Ricar mengharapkan fee tambahan sebesar Rp 1 miliar dari Lisa Rahmat atas jasanya sebagai penghubung. Namun, ketika penyidik menggeledah kediaman Ricar, mereka menemukan uang tunai yang jauh lebih besar, mencapai hampir Rp 1 triliun, terdiri dari pecahan mata uang asing dan emas.

Jasa SMK3 dan ISO

Penangkapan Hakim dan Penyidik Lainnya

Kasus ini juga mencuat setelah penangkapan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur. Ketiga hakim tersebut, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, kini menjadi tersangka dalam kasus suap ini. Penangkapan ini dianggap memalukan oleh anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, yang menyerukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jejaring korupsi di lembaga peradilan.

MA Mengeluarkan Vonis

Mahkamah Agung kemudian menganulir vonis bebas yang diberikan kepada Ronald Tannur dan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara. Dalam keputusan tersebut, MA menyatakan bahwa Tannur terbukti melakukan penganiayaan hingga menyebabkan kematian Dini Sera.

Kejagung terus mendalami aliran uang yang diduga berasal dari pengurusan perkara di MA dan berkomitmen untuk menuntaskan penyelidikan terhadap semua pihak yang terlibat dalam skandal ini. Qohar menegaskan bahwa penyidik akan menelusuri lebih dalam untuk mengungkap semua sumber dana yang digunakan dalam dugaan suap ini.

Kasus ini menyoroti tantangan besar dalam sistem peradilan Indonesia dan menunjukkan perlunya reformasi untuk memastikan integritas dan transparansi di lembaga-lembaga peradilan. Dengan komitmen Kejagung untuk mengungkap kebenaran, harapan untuk penegakan hukum yang lebih baik di masa depan tetap ada.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button