By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Ragam > Ekonomi > Baru Sehari Pengumuman, Pemerintah Revisi Aturan Larangan Ekspor Minyak Goreng
EkonomiHeadline

Baru Sehari Pengumuman, Pemerintah Revisi Aturan Larangan Ekspor Minyak Goreng

akurasi 2019
Last updated: April 28, 2022 1:23 pm
By
akurasi 2019
Share
2 Min Read
Baru Sehari Pengumuman, Pemerintah Revisi Aturan Larangan Ekspor Minyak Goreng
Aturan larangan ekspor bahan baku minyak goreng berubah lagi. (Tempo.co)
SHARE

Pemerintah kembali merivisi aturan larangan ekspor minyak goreng. Aturan terbaru berlaku untuk semua jenis bahan baku, tak hanya CPO ataupun RBD.

Akurasi.id, Jakarta – Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan perubahan aturan terkait larangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya. Dalam konferensi pers yang tadi malam, Rabu (27/4), Airlangga menyebut pelarangan ekspor komoditas sawit mulai dari minyak goreng, CPO, Refined, Bleached, Deodorized (RBD) palm olein, Pome, dan Used Cooking Oil (minyak jelantah).

“Kebijakan pelarangan ini di detail kan berlaku untuk semua produk baik itu, CPO, RPO, RBD Palm Olein, Pome, dan Used Cooking Oil. Ini seluruhnya tercakup dalam Peraturan Menteri Perdagangan, dan akan berlaku malam ini 00.00,” kata dia.

[irp]

Rakyat Indonesia Prioritas Utama

Airlangga menegaskan, melakukan perubahan ini sebagai bentuk dedikasi pemerintah demi ketersediaan minyak goreng curah Rp 14.000 di pasar-pasar tradisional dan untuk kebutuhan UMK.

“Sekali lagi, Bapak Presiden memperhatikan kepentingan masyarakat dan komit bahwa rakyat Indonesia adalah prioritas utama dari kebijakan-kebijakan pemerintah. Kebijakan ini memastikan produksi CPO dedikasikan seluruhnya untuk ketersediaan minyak goreng curah dan harganya Rp 14.000 terutama di pasar-pasar tradisional dan untuk kebutuhan UMK,” terang Airlangga.

Sehari sebelum revisi kebijakan tersebut, Airlangga menyelenggarakan konferensi pers terkait larangan ekspor minyak goreng. Dia menyebut, pelarangan ekspor bahan baku minyak goreng ini bukan untuk CPO, melainkan hanya berlaku untuk produk RBD Palm Olein. Ada tiga kode Harmonized System (HS) RBD palm olein yang dilarang, yaitu 15119036, 15119037 dan 15119039.

“Sekali lagi kami tegaskan yang terlarang adalah RBD Palm Olein yang HS ujungnya 36, 37, dan 39,” ujar Airlangga dalam konferensi pers Tindak Lanjut Arahan Presiden RI untuk Minyak Goreng, Selasa (26/4). (*)

Sumber: Kumparan.com
Editor: Redaksi Akurasi.id

TAGGED:EkonomiEkspor CPOMinyak GorengRevisi Aturan
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Tragedi Kecelakaan Bus di Ciater Kematian Dimas Aditya dan Solidaritas Pelajar Depok
Covered StoryHeadline

Tragedi Kecelakaan Bus di Ciater Kematian Dimas Aditya dan Solidaritas Pelajar Depok

By
akurasi 2019
Aturan dan Daftar Vaksin Sebagai Syarat Haji yang Diakui Arab Saudi
HeadlineTrending

Aturan dan Daftar Vaksin Sebagai Syarat Haji yang Diakui Arab Saudi

By
akurasi 2019
Miris, Sejak 1988, Warga Kecamatan Kaubun di Kutim Hidup Tanpa Setrum Listrik PLN
Covered StoryHeadline

Miris!! Warga Kecamatan Kaubun, Kutim, Hidup Tanpa Listrik PLN Sejak 1988

By
akurasi 2019
Presiden Prabowo Kenalkan Seskab Teddy di Posko Pengungsian Langkat: Sudah Letkol Sekarang
HeadlinePeristiwa

Presiden Prabowo Kenalkan Seskab Teddy di Posko Pengungsian Langkat: Sudah Letkol Sekarang

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?