By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Ragam > Ekonomi > Baru Sehari Pengumuman, Pemerintah Revisi Aturan Larangan Ekspor Minyak Goreng
EkonomiHeadline

Baru Sehari Pengumuman, Pemerintah Revisi Aturan Larangan Ekspor Minyak Goreng

akurasi 2019
Last updated: April 28, 2022 1:23 pm
By
akurasi 2019
Share
2 Min Read
Baru Sehari Pengumuman, Pemerintah Revisi Aturan Larangan Ekspor Minyak Goreng
Aturan larangan ekspor bahan baku minyak goreng berubah lagi. (Tempo.co)
SHARE

Pemerintah kembali merivisi aturan larangan ekspor minyak goreng. Aturan terbaru berlaku untuk semua jenis bahan baku, tak hanya CPO ataupun RBD.

Akurasi.id, Jakarta – Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan perubahan aturan terkait larangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya. Dalam konferensi pers yang tadi malam, Rabu (27/4), Airlangga menyebut pelarangan ekspor komoditas sawit mulai dari minyak goreng, CPO, Refined, Bleached, Deodorized (RBD) palm olein, Pome, dan Used Cooking Oil (minyak jelantah).

“Kebijakan pelarangan ini di detail kan berlaku untuk semua produk baik itu, CPO, RPO, RBD Palm Olein, Pome, dan Used Cooking Oil. Ini seluruhnya tercakup dalam Peraturan Menteri Perdagangan, dan akan berlaku malam ini 00.00,” kata dia.

[irp]

Rakyat Indonesia Prioritas Utama

Airlangga menegaskan, melakukan perubahan ini sebagai bentuk dedikasi pemerintah demi ketersediaan minyak goreng curah Rp 14.000 di pasar-pasar tradisional dan untuk kebutuhan UMK.

“Sekali lagi, Bapak Presiden memperhatikan kepentingan masyarakat dan komit bahwa rakyat Indonesia adalah prioritas utama dari kebijakan-kebijakan pemerintah. Kebijakan ini memastikan produksi CPO dedikasikan seluruhnya untuk ketersediaan minyak goreng curah dan harganya Rp 14.000 terutama di pasar-pasar tradisional dan untuk kebutuhan UMK,” terang Airlangga.

Sehari sebelum revisi kebijakan tersebut, Airlangga menyelenggarakan konferensi pers terkait larangan ekspor minyak goreng. Dia menyebut, pelarangan ekspor bahan baku minyak goreng ini bukan untuk CPO, melainkan hanya berlaku untuk produk RBD Palm Olein. Ada tiga kode Harmonized System (HS) RBD palm olein yang dilarang, yaitu 15119036, 15119037 dan 15119039.

“Sekali lagi kami tegaskan yang terlarang adalah RBD Palm Olein yang HS ujungnya 36, 37, dan 39,” ujar Airlangga dalam konferensi pers Tindak Lanjut Arahan Presiden RI untuk Minyak Goreng, Selasa (26/4). (*)

Sumber: Kumparan.com
Editor: Redaksi Akurasi.id

TAGGED:EkonomiEkspor CPOMinyak GorengRevisi Aturan
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Kapan Foto KTP Boleh Diganti? Ini 3 Kondisi yang Diperbolehkan

Akurasi.id - Foto di KTP-el atau e-KTP ternyata tidak bisa diganti sembarangan.…

Jumlah Penderita ISPA Akibat Abu Vulkanik Anak Krakatau Meningkat, Lampaui 4.000 Kasus

Akurasi.id - Erupsi Gunung Anak Krakatau sejak awal September 2026 memicu lonjakan…

Harga Emas Antam Koreksi Rp10 Ribu, Buyback di Level Rp2.480.000

Akurasi.id - Harga emas di Indonesia terpantau anjlok pada perdagangan Rabu, 9…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Widiyanti Putri Wardhana: Pengusaha Berpengalaman Calon Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran
HeadlineKabar Politik

Widiyanti Putri Wardhana: Pengusaha Berpengalaman Calon Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

By
Wili Wili
Seruan Menteri Indonesia untuk Kolaborasi ASEAN
Headline

Seruan Menteri Indonesia untuk Kolaborasi ASEAN

By
akurasi 2019
Kerja Sama PDI Perjuangan dengan Pemerintahan Prabowo-Gibran Resmi Dimulai: Pernyataan Olly Dondokambey
HeadlineKabar Politik

Kerja Sama PDI Perjuangan dengan Pemerintahan Prabowo-Gibran Resmi Dimulai: Pernyataan Olly Dondokambey

By
Wili Wili
Hasil Tes DNA Bareskrim: Anak Lisa Mariana Bukan Anak Biologis Ridwan Kamil, RK Bersyukur
HeadlinePeristiwa

Hasil Tes DNA Bareskrim: Anak Lisa Mariana Bukan Anak Biologis Ridwan Kamil, RK Bersyukur

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?