Setahun Kedua Pria Ini Tercatat Mencuri di 40 Tempat Berbeda
Tidak Segan-Segan Menodongkan Senjata Tajam Kepada Para Korban


Akurasi.id, Samarinda – Jatanras Macan Borneo Pelres Samarinda meringkus 2 orang pelaku residivis spesialis kasus pencurian handphone dan emas. Mereka adalah Iqbal (30) dan Misi (35) warga Jalan Juanda dan Jalan Revolusi. Kedua pria ini diciduk polisi, pada Kamis (4/6/20) lalu.
baca juga: 2 Pria Paruh Baya Pemakai Sabu Diringkus di Bontang Barat
Mereka masuk dalam daftar pencarian polisi setelah diketahui melakukan aksi pencurian di sebuah rumah di Jalan Anggur, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, Samarinda, 24 Mei 2020 lalu.
Kejadian itu bermula di mana Iqbal menjemput Misi di rumah kortrakannya di Jalan Revolusi, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda. Setelah bertemu, kemudian keduanya sepakat berkeliling memutari Kota Samarinda dan melihat-melihat tempat yang akan jadi sasaran aksi mereka.
Sewaktu berada di Jalan Anggur Iqbal memberi tahu Misi, bahwa dia melihat ada satu rumah yang terbuka. Iqbal kemudian meminta Misi menghentikan motor yang mereka kendarai.
Setelah menunggu beberapa saat, Iqbal dengan cekatan masuk mengambil 1 unit handpond, namun aksinya dipergoki pemilik rumah. Iqbal langsung mengacam korban dengan sebuah badik yang ia simpan dan diselipkan dipinggangnya agar korban mengurungkan niatnya merebut kembali handpone miliknya.
Sembari mengacungkan sajam yang dibawanya, Iqbal pun langsung kabur bersama rekannya yang sudah siap siaga menunggunya, sambil membawa handpone korban.
Kanit Jatanras Tim Macan Borneo Polres Samarinda Iptu Abdul Rauf menjelaskan, setelah adanya kejadian tersebut dan laporan korban, maka pihaknya pun melakukan pengembangan. Hasilnya, pihak berwajib berhasil mengatahui posisi kedua pelaku yang sedang berada di kontrakan Misi di Jalan Revolusi, Kamis (4/6/20).
“Dari hasil pengeledahan, ditemukan ada banyak jenis senjata tajam dan peralatan yang dapat digunakan dalam melakukan kejahatan, di antaranya badik, busur dan 7 buah anak panah,” ungkap Iptu Rauf saat melakukan konferensi pers, Selasa (9/6/20).
Lebih lanjut lagi Iptu Rauf menyebutkan, berdasarkan pengembangan yang dilakukan kepada kedua pelaku, diketahui bahwa Iqbal sudah 3 kali keluar masuk penjara dalam kasus serupa. “Ini merupakan yang ke-4, sedangkan untuk pelaku Misi, ia juga merupakan residivis satu kali,” sebutnya.
Hal yang cukup mencegangkan, untuk Pelaku Iqbal sendiri diketahui sudah tercatat mencuri di 40 tempat berbeda dalam setahun terakhir. Sementara khusus untuk duet Iqbal dan Misi tercatat sebanyak 6 kali. “Aksi pencurian yang dilakukan kedua pelaku masih dalam proses pengembangan lagi,” kata Iptu Rauf.
Sedangkan dari keterangan pelaku Iqbal, dia menggunakan sajam hanya ketika dalam keadaan tersdesak saja. Namun dari pengakuannya, sajam-sajam yang dimiliknya tersebut belum ada melukai siapapun. “Gak pernah digunakan,” ucapnya.
Lanjutnya, pada aksinya lalu tidak hanya handphone yang menjadi targetnya tapi emas juga, dan barang berharga lainnya. Keduanya berdalih mencuri untuk kebutuhan sehari-hari lantaran kedua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka tidak mempunyai pekerjaan.
“Barang yang sering diambil handpone, emas dan barang yang memiliki nilai lainnya. Untuk hasilnya dijual untuk kebutuhan hidup sehari-hari,” pungkasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 juntco Pasal 362 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan, ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara. (*)
Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Dirhanuddin