Tak Ingin Silpa Terulang, Samsun Tegaskan Minta Pemprov Genjot Serapan APBD Kaltim 2021


Tak Ingin Silpa Terulang, Samsun Tegaskan Minta Pemprov Genjot Serapan APBD Kaltim 2021. Pemprov Kaltim diminta untuk tidak selalu mengkambing hitamkan persoalan administrasi sebagai salah satu penghambat serapan APBD 2021.
Akurasi.id, Samarinda – Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun meminta pemprov menggenjot serapan APBD 2021. Lantaran sudah memasuki akhir Juni namun serapan APBD 2021 belum mencapai 20 persen.
Hal itu ia sampaikannya usai sidang Paripurna ke-19 di Gedung D lantai 6 Kantor DPRD Kaltim, pada Senin (21/6/2021). Politisi Fraksi PDIP ini mengatakan, apabila serapan APBD 2021 masih seperti ini, maka akan sangat berpotensi menyebabkan silpa.
“Karena ada batasan-batasannya. Apalagi ini sudah mau akhir Juni, serapannya belum 20 persen. Ini yang harus diwaspadai. Kami minta kepada instansi teknis untuk lebih menggenjot serapan anggaran,” tutur Samsun kepada awak media.
Dia mengingatkan Pemprov Kaltim, untuk tidak selalu mengkambing hitamkan persoalan administrasi sebagai salah satu penghambat serapan APBD 2021. Pemerintah daerah selaku menejemen pengelola, harus mampu bekerja keras agar anggaran daerah dapat terserap secara maksimal.
“Jangan kita hanya terjebak dalam permasalahan-permasalahan administratif. Permasalahan-permasalahan yang seharusnya bisa saja dicarikan inovasinya. Yang kasian itu siapa? ya rakyat. Tidak dapat menikmati hasil APBD-nya. Intinya ini uang rakyat. Kita hanya diserahkan untuk mengelola. Dari rakyat kembalinya ke rakyat,” tegasnya.
Sehingga, lanjut dia, revisi atas Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 49 Tahun 2020, terutama di Pasal 5 ayat 4 tentang Bantuan Keuangan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kaltim yang memberikan batasan minimal Rp 2,5 miliar per paket kegiatan sangat diperlukan. Tujuannya tak lain untuk meningkatkan serapan anggaran.
“Ini kan ada bankeu sebanyak Rp1,4 miliar, setetes pun belum ada yang sampai ke pemerintah kabupaten/kota,” ucapnya.
Lebih lanjut, Samsun memaparkan, bahwa dana silpa terbagi menjadi dua macam, yakni silpa yang bersifat positif dan silpa yang bersifat negatif. Untuk melihat mana silpa yang sifatnya positif maupun negatif dapat dilihat dari penyebab adanya silpa yang dimaksud.
Silpa positif merupakan dana dari pemerintah pusat karena adanya dana lebih salur dari pemerintah pusat yang belum teralokasikan sebelumnya. Nantinya dapat dialokasikan kembali. Sedangkan silpa yang sifatnya negatif merupakan dana lebih salur semata-mata disebabkan kinerja yang tidak maksimal.
“Nanti akan kami evaluasi juga. Kami akan rapat Banggar dengan TAPD provinsi terkait dengan rapat anggaran. Dari dinas mana yang tidak bisa memanfaatkan anggaran, akan ketahuan di situ,” akhirinya. (*)
Penulis: Devi Nila Sari
Editor: Dirhanuddin