Senin Hari Ini, PN Samarinda Umumkan Kasus Praperadilan Dirut PT MGRM, Ajukan 3 Alasan Hukum


Senin Hari Ini, PN Samarinda Umumkan Kasus Praperadilan Dirut PT MGRM, Ajukan 3 Alasan Hukum. Iwan Ratman selaku dirut perusda dan tersangka dalam perkara itu, berdalih, kalau tuduhan korupsi tidak benar, lantaran dana Rp50 miliar untuk proyek tangki timbun dan SPBU, digunakan untuk pembelian saham.
Akurasi.id, Samarinda – Kelanjutan kasus dugaan korupsi yang dilakukan Direktur PT MGRM Kukar akan diputuskan pada Senin (22/3/2021) hari ini. Kelanjutan kasus ini sendiri kini berada di tangan Pengadilan Negeri (PN) Samarinda setelah Iwan Ratman selaku direktur Perusda PT MGRM mengajukan praperadilan atas kasus yang menjeratnya.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim, Emanuel Ahmad mengakui, kalau kelanjutan atas kasus korupsi di tubuh PT MGRM akan diputuskan pada Senin hari ini, apakah permohonan praperadilan yang diajukan Iwan Ratman akan diterima atau tidak oleh PN Samarinda.
“Senin pembacaan putusan untuk permohonan praperadilan Perusda PT MGRM, apakah diterima atau tidak. Kalau usulan pemohon (Iwan Ratman) diterima, artinya penyidikan (ada) yang (dinilai) tidak sah. Berarti, kami sidik lagi,” tutur Emanuel ditemui akhir pekan kemarin.
Dia menjelaskan, praperadilan berbicara tentang prosedur hukum yang dilaksanakan penyidik sudah sesuai formalitas atau tidak. Apakah penyidik melakukan kesalahan atau tidak dalam proses penyelidikannya. Kalau ada prosedur dan formalitas yang tidak dilaksanakan, maka penyidikan dianggap dibatalkan.
“Tapi kami pastikan, kalau dalam penyelidikan kasus ini, kami telah sesuai prosedural. Kami tidak menzalimi orang. Dalam penyidikan, ada namanya upaya paksa melakukan penahanan. Ketika itu dilakukan, maka harus ada izin,” katanya.
Pada perkara ini maupun perkara-perkara lainnya, ditegaskan Emanuel, bahwa penyidik sudah ekstra berhati-hati. Sebelum memutuskan sebuah perkara terdapat unsur tidak pidananya atau tidak, penyidik Kejati Kaltim telah memastikan semua alat bukti atas hal itu, termasuk 2 alat bukti yang cukup.
“Makanya, kami juga tidak sembarangan dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka, pasti semua ada dasar buktinya, ada alat bukti yang cukup atas hal itu,” tegasnya.
Iwan Ratman Ajukan 3 Poin Atas Permohonan Praperadilan
Ketika ditanya dasar pertimbangan dari pemohon atau Iwan Ratman atas pengajuan praperadilan ke PN Samarinda, pria yang sebelumnya menjabat kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan ini, mengatakan bahwa ada 3 alasan yang dilayangkan pemohon.
“Ada tiga poin yang diajukan pemohon dalam praperadilan, yakni sahnya penyidikan, sahnya penahanan, dan pemohon atau tersangka yang merasa tidak diserahkan SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan),” ungkap Emanuel.
Kepada media ini, Emanuel menegaskan, ketika seseorang dinyatakan atau ditetapkan tersangka, itu tidak ujuk-ujuk dilakukan, tidak serta merta serba dadakan. Artinya, ada proses yang dilalui penyidik dalam melakukan penyelidikan.
“Sebelumnya, penyidik pasti akan mengumpulkan data-data dan alat bukti, jika ditemukan ada unsur pelanggaran, maka baru dinaikkan ke penyidikan. Di penyidikan ini baru ada tersangka,” paparnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, berdasarkan pengakuan tersangka, bahwa dari dana yang dituduhkan telah di korupsi, dipakai untuk membeli saham. Selain itu, menurut tersangka, bahwa apa yang dia lakukan tidak fiktif, karena ada kegiatan pembelian saham.
“Nanti diuji di pengadilan, apakah beli saham itu merupakan kegiatan yang diperbolehkan atau tidak. Tapi itu pokok perkara, nanti diuji,” ujarnya.
Apakah ada perubahan perencanaan rencana kerja dan anggaran RKA Perusda PT MGRM Kukar? Dikatakan Emanuel, semua akan dilihat dan dibuktikan di pengadilan. Karena awalnya, PT MGRM membuat proyek pengadaan tangki timbun dan SPBU. Kemudian beralih ke pembelian saham.
“Ini yang mau kami buktikan juga. Kalau dari sisi penyidikan, itu termasuk dugaan penyelewengan atas perbuatan melawan hukum yang tidak sesuai dengan akta pendirian perusahaan, rencana kerja,” imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, Iwan Ratman alias IR selaku dirut Perusda PT Migas Gerbang Raja Mandiri (MGRM) Kutai Kartanegara (Kukar), diduga menggelapkan dana perusahaan sebesar Rp50 miliar. Anggaran itu semula ditujukan untuk proyek pembangunan tangki timbun minyak yang berlokasi di 3 titik, yakni di Samboja, Kutai Kartanegara (Kukar), Balikpapan, dan Kota Cirebon, Jawa Barat (Jabar).
Perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana deviden yang bersumber dari dana participating interest (PI) Blok Mahakam sebesar 10 persen, itu terjadi pada ketiga proyek di atas yang semestinya dikerjakan pada 2018-2020.
Atas perkara itu, Iwan Ratman disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara. (*)
Penulis/Editor: Dirhanuddin