HeadlinePeristiwa

Ridwan Kamil Diduga Samarkan Kepemilikan Kendaraan dalam Kasus Korupsi Bank BJB, KPK Masih Dalami

Kendaraan Mewah Atas Nama Pegawai, KPK Dalami Penyamaran Aset Ridwan Kamil

Loading

Akurasi.idKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) diduga menyamarkan kepemilikan sejumlah kendaraan yang saat ini telah disita oleh lembaga antirasuah tersebut. Kendaraan-kendaraan itu diketahui atas nama pegawai atau ajudan pribadi RK.

“Kalau tidak salah itu ajudannya atau pegawainya gitu ya. Pegawainya. Beberapa itu (kendaraan) diatasnamakan di situ,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Jakarta, Jumat (25/7).

Pengusutan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) untuk periode 2021–2023. Dalam penggeledahan yang dilakukan KPK pada 10 Maret 2025 di rumah pribadi Ridwan Kamil, sejumlah kendaraan mewah disita, termasuk mobil Mercedes-Benz dan moge Royal Enfield. Namun, salah satu kendaraan yang disita disebut tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) RK tahun 2023.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, menyebut bahwa kendaraan tersebut telah dititipkan di Rupbasan Cawang dan tidak tercatat dalam laporan kekayaan Ridwan Kamil. “Motor yang saat ini sudah berada di Rupbasan Cawang itu tidak masuk di dalam LHKPN saudara RK,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (25/4).

Jasa SMK3 dan ISO

Menariknya, motor Royal Enfield yang disita KPK memiliki tampilan berbeda dengan yang dilaporkan RK dalam e-LHKPN. Motor dalam LHKPN berwarna Battle Green, sementara yang disita berwarna hitam dengan corak kuning.

Meski demikian, hingga kini Ridwan Kamil belum diperiksa oleh KPK terkait kasus ini. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyebut penyidik masih fokus mendalami keterangan para saksi lain serta dokumen dan data tambahan sebelum memanggil RK.

“Penyidik pasti akan menentukan jadwal pemanggilan. Karena harus ada klarifikasi terhadap kegiatan penggeledahan yang sudah dilakukan,” ujarnya.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, sebelumnya juga menyebut bahwa Ridwan Kamil sebenarnya sudah pernah dipanggil oleh penyidik, namun belum hadir memenuhi panggilan. Ia menegaskan jika tidak ada itikad hadir, KPK bisa mengambil langkah tegas termasuk penjemputan paksa.

“Kalau tiga kali tidak datang, bisa digunakan upaya paksa dan membawa mobil tahanan,” kata Tanak.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Yuddy Renaldi (eks Dirut Bank BJB), Widi Hartono (Kepala Divisi Corporate Secretary Bank BJB), Ikin Asikin Dulmanan (pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri), Suhendrik (pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress), serta Sophan Jaya Kusuma (pengendali agensi Cipta Karya Sukses Bersama).

KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus pengadaan iklan ini mencapai Rp222 miliar. Dugaan kuat menyebut dana tersebut digunakan untuk kebutuhan nonbujeter.

Hingga berita ini diturunkan, kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar-butar, belum memberikan tanggapan atas pernyataan KPK.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button