Birokrasi

Retribusi Jasa Umum Persampahan Berpotensi Menaikkan PAD Bontang

Loading

Banner Bapenda Bontang

Retribusi Jasa Umum Persampahan Berpotensi Menaikkan PAD Bontang
Retribusi jasa umum persampahan berpengaruh pada PAD, Kepala Bapenda Bontang, Sigit Alfian beri tanggapan kepada awak media. (Rezki Jaya/Akurasi.id)

Retribusi jasa umum persampahan berpotensi menaikkan PAD Bontang. Jika setiap rumah tangga dipatok senilai Rp3.500 per bulan, maka per tahunnya PAD mencapai Rp2,1 miliar yang dapat digunakan untuk pembangunan Kota Bontang.

Akurasi.id, Bontang – Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, retribusi terbagi menjadi 3. Yaitu retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu.

Baca juga: Sosialisasi Pajak Daerah Bapenda Bersama Kajari Bontang Bahas Retribusi Daerah

Dalam retribusi jasa umum, salah satunya terdapat retribusi persampahan atau kebersihan. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bontang Sigit Alfian menjelaskan, bahwasanya Bapenda masih terbilang baru di Kota Taman. Sehingga masih banyak retribusi yang dapat digarap secara maksimal. Salah satunya bidang persampahan.

Jasa SMK3 dan ISO

“Sampah rumah tangga itu kalau berdasarkan Peraturan Daerah (Perda), harganya itu Rp3.500 setiap rumah tangga selama 1 bulan. Karena Bapenda ini juga masih baru, untuk 3 tahun ini kita masih gratis,” Jelas Sigit Alfian saat ditemui awak media pasca kegiatan sosialisasi pajak daerah, Rabu (18/11/2020) lalu.

Dia menuturkan, selama ini pembayaran persampahan itu bukan ke pihak Bapenda, melainkan ke Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM). Itu merupakan sampah dari masyakarat yang disalurkan ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS). Yang dimaksud gratis oleh Bapenda yaitu pembuangan sampah dari TPS ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

“Kenapa masih gratis sampai saat ini, karena salah satunya kami masih memperbaiki sistem itu,” Kata Sigit.

Dia juga merasa khawatir dengan truk yang mengangkut banyak sampah dalam kondisi kurang baik dan tidak memungkinkan untuk beroperasi. Pasalnya perbaikan truk itu membutuhkan dana cukup besar.

“Saya pribadi khawatir dengan kondisi truk-truk yang kondisinya tidak memungkinkan. Setidaknya untuk sekarang ini masih bisa beroperasi, karena dana dari pusat banyak yang terpotong akibat pandemi Covid-19,” ungkapnya.

Sementara itu, kata Sigit, pihaknya dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang masih menggarap untuk aturan tersebut. Agar salah satu program untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) segera terlaksana.

“Jika kita hitung bersama, anggap ada 50.000 rumah di Bontang, dikalikan Rp3.500 itu menjadi Rp175 juta. Kemudian dikali setahun menjadi Rp2,1 miliar. Itulah retribusi yang bisa menyumbangkan ke PAD Bontang,” pungkasnya. (*)

Penulis: Rezki Jaya
Editor: Suci Surya Dewi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button