Nekat Panjat Atas Rumah, Tiga Remaja Maling Handphone, Dua Pelaku Masih Berusia Belia


Nekat Panjat Atas Rumah, Tiga Remaja Maling Handphone, Dua Pelaku Masih Berusia Belia. Barang bukti sebanyak 9 unit handphone bernilai sekitar Rp20 juta diamankan dari para pelaku yang diketahui berasal dari Danau, Redan, Kecamatan Teluk Pandan tersebut.
Akurasi.id, Bontang – Unit Reskrim Polsek Marangkayu berhasil meringkus tiga orang terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) pada Kamis, 17 Juni 2021, sekitar pukul 20.00 Wita. Dari tiga pelaku, dua diantaranya masih di bawah umur. Mereka yakni AN (17) dan RS (16). Sementara rekannya yang lain yaitu KM (18). Ketiganya diamankan polisi di kediamannya yang berbeda di kawasan Desa Danau Redan, Teluk Pandan, Kutai Timur.
“Kami amankan ketiganya di rumahnya masing-masing,” kata Kapolsek Marangkayu AKP Sujarwanto melalui Kanit Reskrim Bripka Ambo Tang dalam pres rilisnya yang diterima media ini pada Jumat (18/6/2021).
Bripka Ambo Tang mengatakan, penangkapan pelaku bermula ketika aparat mendapatkan laporan dari korban, yang mengaku kehilangan 9 unit handphone dan puluhan sim card yang dipajang di etalase tokonya pada Sabtu (12/6/2021) sekitar pukul 09.00 Wita.
Usai menerima laporan, aparat kemudian melakukan penyelidikan. Kata Ambo, ketiga pelaku melancarkan aksinya dengan memanjat pintu pagar rumah korban. “Pelaku masuk melalui pintu di lantai dua. Mereka melewati pagar, kemudian naik ke atap rumah,” jelasnya.
Setelah membuka pintu, pelaku masuk melalui tangga yang mengarah ke lantai bawah dan langsung menuju kamar tidur anak, yang berada di bagian belakang. Pelaku sempat membongkar dompet, namun tidak ada yang diambil.
“Pelaku kemudian menuju kamar utama milik korban. Mereka membongkar lemari, namun tidak menemukan barang berharga,” jabarnya.
Setelah itu, para pelaku menuju ke etalase handphone yang berbeda di bagian depan rumah. Para peelaku mengambil sejumlah handphone beserta boksnya. “Saat kejadian, korban masih tertidur di bawah etalase itu,” tambahnya. Usai melakukan aksinya, para pelaku kemudian bergegas kabur melalui atap rumah korban.
Kata Ambo, atas kejadian itu, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp20 juta. Kini, pelaku beserta barang bukti berupa beberapa unit handphone berbagai merek, 12 sim card, serta 1 kendaraan roda dua yang digunakan pelaku, telah diamankan di Polsek Marangkayu.
Atas perbuatannya diserta sejumlah barang bukti kuat yang telah diamankan, ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)
Penulis: Redaksi Akurasi.id
Editor: Dirhanuddin