
![]()
Akurasi.id – Pemerintah resmi menetapkan skema rekayasa lalu lintas selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2026 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diterbitkan Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum.
Kebijakan ini diterapkan guna mengantisipasi lonjakan volume kendaraan saat Angkutan Lebaran 2026/1447 Hijriah serta memastikan kelancaran dan keselamatan perjalanan pemudik.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menegaskan bahwa pengaturan lalu lintas ini merupakan langkah rutin yang dilakukan setiap periode mudik.
“Adanya pengaturan ini bukanlah hal yang baru. Ini perlu dilakukan agar dapat mengurai kepadatan dan menciptakan kelancaran arus lalu lintas sehingga semua pemudik merasakan kenyamanan dan keamanan serta mengutamakan aspek keselamatan,” ujarnya.
Skema One Way Arus Mudik dan Balik
Arus Mudik
Sistem satu arah (one way) diberlakukan dari Km 70 Tol Jakarta-Cikampek hingga Km 421 Tol Semarang-Solo pada:
17 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga 20 Maret 2026 pukul 24.00 WIB
Selama periode tersebut, seluruh gerbang tol menuju arah Jakarta akan ditutup.
Penutupan jalan masuk serta pembersihan jalur dan rest area dilakukan pada 17 Maret 2026 pukul 10.00–12.00 WIB.
Normalisasi lalu lintas dan pembukaan kembali jalan masuk dilakukan pada 21 Maret 2026 pukul 00.00–02.00 WIB.
Arus Balik
Sistem one way berlaku dari Km 421 Tol Semarang-Solo hingga Km 70 Tol Jakarta-Cikampek pada:
23 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB
Gerbang tol menuju arah Semarang akan ditutup selama pemberlakuan.
Normalisasi arus balik dilakukan pada 30 Maret 2026 pukul 00.00–02.00 WIB.
Jadwal Contraflow Mudik Lebaran 2026
Arus Mudik
Contraflow diterapkan di Tol Jakarta-Cikampek Km 47–Km 70 pada:
17 Maret 2026 pukul 14.00 WIB hingga 20 Maret 2026 pukul 24.00 WIB
21 Maret 2026 pukul 12.00–20.00 WIB
22 Maret 2026 pukul 09.00–18.00 WIB
Arus Balik
Tol Jakarta-Cikampek: 23 Maret 2026 pukul 14.00 WIB hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB
Tol Jagorawi Km 21–Km 8: 24 Maret dan 29 Maret 2026 pukul 14.00–19.00 WIB
Sistem Ganjil Genap Mudik dan Arus Balik
Sistem ganjil genap diberlakukan di dua titik utama:
Tol Karawang Barat Km 47 – Kalikangkung Km 414
Tol Tangerang–Merak Km 31 – Km 98 (dua arah)
Jadwal:
Arus mudik: 17 Maret 2026 pukul 14.00 WIB – 20 Maret 2026 pukul 24.00 WIB
Arus balik: 23 Maret 2026 pukul 00.00 WIB – 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB
Kendaraan yang Dikecualikan:
Presiden dan Wakil Presiden
Kendaraan DPR, MPR, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial
Kendaraan dinas kementerian/lembaga, Polri, dan TNI
Ambulans dan pemadam kebakaran
Angkutan umum berpelat kuning
Kendaraan penyandang disabilitas
Kendaraan pengelola jalan tol
Kendaraan barang tertentu yang mendapat pengecualian
Pihak kepolisian juga dapat melakukan penyesuaian manajemen lalu lintas secara situasional apabila terjadi perubahan kondisi di lapangan.
Imbauan kepada Pemudik
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk:
Memantau informasi resmi terkait jadwal rekayasa lalu lintas
Mengatur waktu keberangkatan
Memastikan kondisi kendaraan prima
Mengutamakan keselamatan selama perjalanan
Dengan penerapan rekayasa lalu lintas ini, diharapkan arus mudik dan balik Lebaran 2026 dapat berjalan lebih tertib, aman, dan lancar.(*)
Penulis: Nicky
Editor: Willy








