HeadlinePeristiwa

Rekayasa Lalu Lintas Mudik Lebaran 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Jadwal One Way, Contraflow, dan Ganjil Genap

Ketentuan Ganjil Genap serta Pengecualian Kendaraan Selama Mudik Lebaran 2026

Loading

Akurasi.id – Pemerintah resmi menetapkan skema rekayasa lalu lintas selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2026 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diterbitkan Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum.

Kebijakan ini diterapkan guna mengantisipasi lonjakan volume kendaraan saat Angkutan Lebaran 2026/1447 Hijriah serta memastikan kelancaran dan keselamatan perjalanan pemudik.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menegaskan bahwa pengaturan lalu lintas ini merupakan langkah rutin yang dilakukan setiap periode mudik.

“Adanya pengaturan ini bukanlah hal yang baru. Ini perlu dilakukan agar dapat mengurai kepadatan dan menciptakan kelancaran arus lalu lintas sehingga semua pemudik merasakan kenyamanan dan keamanan serta mengutamakan aspek keselamatan,” ujarnya.

Jasa SMK3 dan ISO

Skema One Way Arus Mudik dan Balik

Arus Mudik

Sistem satu arah (one way) diberlakukan dari Km 70 Tol Jakarta-Cikampek hingga Km 421 Tol Semarang-Solo pada:

  • 17 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga 20 Maret 2026 pukul 24.00 WIB

Selama periode tersebut, seluruh gerbang tol menuju arah Jakarta akan ditutup.

Penutupan jalan masuk serta pembersihan jalur dan rest area dilakukan pada 17 Maret 2026 pukul 10.00–12.00 WIB.

Normalisasi lalu lintas dan pembukaan kembali jalan masuk dilakukan pada 21 Maret 2026 pukul 00.00–02.00 WIB.

Arus Balik

Sistem one way berlaku dari Km 421 Tol Semarang-Solo hingga Km 70 Tol Jakarta-Cikampek pada:

  • 23 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB

Gerbang tol menuju arah Semarang akan ditutup selama pemberlakuan.

Normalisasi arus balik dilakukan pada 30 Maret 2026 pukul 00.00–02.00 WIB.


Jadwal Contraflow Mudik Lebaran 2026

Arus Mudik

Contraflow diterapkan di Tol Jakarta-Cikampek Km 47–Km 70 pada:

  • 17 Maret 2026 pukul 14.00 WIB hingga 20 Maret 2026 pukul 24.00 WIB

  • 21 Maret 2026 pukul 12.00–20.00 WIB

  • 22 Maret 2026 pukul 09.00–18.00 WIB

Arus Balik

  • Tol Jakarta-Cikampek: 23 Maret 2026 pukul 14.00 WIB hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB

  • Tol Jagorawi Km 21–Km 8: 24 Maret dan 29 Maret 2026 pukul 14.00–19.00 WIB


Sistem Ganjil Genap Mudik dan Arus Balik

Sistem ganjil genap diberlakukan di dua titik utama:

  1. Tol Karawang Barat Km 47 – Kalikangkung Km 414

  2. Tol Tangerang–Merak Km 31 – Km 98 (dua arah)

Jadwal:

  • Arus mudik: 17 Maret 2026 pukul 14.00 WIB – 20 Maret 2026 pukul 24.00 WIB

  • Arus balik: 23 Maret 2026 pukul 00.00 WIB – 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB

Kendaraan yang Dikecualikan:

  • Presiden dan Wakil Presiden

  • Kendaraan DPR, MPR, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial

  • Kendaraan dinas kementerian/lembaga, Polri, dan TNI

  • Ambulans dan pemadam kebakaran

  • Angkutan umum berpelat kuning

  • Kendaraan penyandang disabilitas

  • Kendaraan pengelola jalan tol

  • Kendaraan barang tertentu yang mendapat pengecualian

Pihak kepolisian juga dapat melakukan penyesuaian manajemen lalu lintas secara situasional apabila terjadi perubahan kondisi di lapangan.


Imbauan kepada Pemudik

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk:

  • Memantau informasi resmi terkait jadwal rekayasa lalu lintas

  • Mengatur waktu keberangkatan

  • Memastikan kondisi kendaraan prima

  • Mengutamakan keselamatan selama perjalanan

Dengan penerapan rekayasa lalu lintas ini, diharapkan arus mudik dan balik Lebaran 2026 dapat berjalan lebih tertib, aman, dan lancar.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button