Raking Minta Pemkot Tidak Paksa Pedagang Pasar Tamrin untuk Berjualan di Lapak


Raking Minta Pemkot Tidak Paksa Pedagang Pasar Tamrin untuk Berjualan di Lapak dalam pasar.
Akurasi.id, Bontang – Dalam rapat paripurna pandangan fraksi terhadap 5 Raperda inisiatif pemerintah, di gedung DPRD Bontang, Wakil Komisi I , Raking, meminta agar Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang untuk tidak memaksa pedagang yang ada di Pasar Taman Rawa Indah (Tamrin) untuk menempati lapak yang ada di dalam pasar.
Diketahui, Pemkot telah menegur pemilik lapak agar segera berjualan di dalam pasar. Bahkan UPT Pasar telah melayangkan surat teguran sebanyak dua kali.
Wali Kota Bontang Basri Rase, juga sudah mengintruksikan Diskop-UKMP agar segera mengevaluasi tata letak lapak di Pasar Tamrin dalam waktu dekat. Penataan kembali lapak pedagang nantinya, akan melibatkan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar, asosiasi pasar, serta koordinator masing-masing pedagang.
Oleh karena itu, Raking menyebutkan di tengah kondisi ekonomi saat ini, banyak pedagang yang gulung tikar alias bangkrut. Sehingga kebijakan tersebut dinilai makin pempersulit dan akan memaksa pedagang untuk berutang.
“Saya tidak setuju. Jangan sampai pedagang yang sudah susah, aturan tersebut malah akan memiskinkan pedagang,” ujar Politisi Partai Berkarya itu, Senin (17/5/2021).
Raking pun meminta agar Pemkot Bontang melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Diskop-UKMP) mencarikan solusi agar pembeli bisa tertarik berbelanja di Pasar Tamrin. Tanpa memaksakan pedagang untuk pindah ke dalam pasar, sehingga ke depan, pedagang di pasar tidak semakin berkurang.
“Harus dibuat regulasinya. Dan ini harus dicarikan solusinya bersama,” pungkasnya. (*)
Penulis: Rezki Jaya
Editor: Rachman Wahid