Corak

Putus Mata Rantai Covid-19, 125 PKL di Kutim yang Melanggar “Digaruk” Satpol PP

Loading

satpol pp kutim pkl
Kepala Satpol PP Kutim Didi Herdiansyah saat mengecek langsung para PKL yang melanggar di Sangatta. (Istimewa)

Akurasi.id, Sangatta – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutim menertibkan puluhan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di badan jalan dan trotoar Jalan Yos Sudarso II dan IV, Sangatta Utara, Selasa (12/5/20) kemarin. Sebanyak 125 PKL dan pedagang takjil musiman ditertibkan lantaran dianggap melanggar, karena berjualan di bahu jalan dan mempergunakan trotoar.

baca juga: Ikut Terdampak Covid-19, Banyak Rumah Ibadah di Sangatta Kesulitan Bayar Listrik

Kepala Satpol PP Kutim, Didi Herdiansyah mengatakan, jika para PKL yang ditertibkan tersebut telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum. “Mereka berjualan di bahu jalan dan mempergunakan trotoar. Padahal jelas-jelas itu dilarang,” imbuhnya.

Ia menyebutkan, penertiban dilakukan selain menegakkan Perda Ketertiban Umum,  juga dalam rangka memutus rantai penularan Covid-19. Dalam penertiban itu, pihaknya tidak bermaksud melarang para PKL atau pedagang untuk berjualan. Tetapi mesti tahu tempat yang benar.

Jasa SMK3 dan ISO

Selain itu, khusus pada masa pandemi Covid-19, jam operasional serta pelayanan pelaku usaha dibatasi, untuk restoran atau kafe hanya diperbolehkan melayani pesan antar. “Tapi, para PKL dan kafe tidak memperhatikan aturan itu. Justru masih ada yang tak mengikuti aturan,” ujar Didi.

Lewat penertiban itu, Didi juga menertibkan pedagang yang tak mengindahkan protokol kesehatan Covid-19. Selain itu, Didi juga membubarkan kerumunan massa di sejumlah tempat. Karena masih ditemukan adanya kerumunan massa.

Menurutnya, Pemerintah Kutim perlu dukungan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Dia berharap, para pelaku usaha bisa bergerak bersama mencegah wabah tersebut.

“Kunci keberhasilan dalam memutus rantai penyebaran virus corona ini adalah kedisiplinan diri, mari kita bergerak bersama dengan mematuhi aturan,” ajaknya. (*)

Penulis: Ella Ramlah
Editor: Dirhanuddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button