PeristiwaTrending

Profil Nur Afifah Balqis: Koruptor Termuda Indonesia yang Terseret Kasus Suap Bupati Penajam Paser Utara

Dari Bendahara Partai ke Jeruji Besi: Peran Nur Afifah Balqis dalam Skandal Suap

Loading

Akurasi.id – Sosok Nur Afifah Balqis mendadak menjadi sorotan publik setelah terseret dalam kasus suap yang melibatkan Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas’ud. Perempuan kelahiran 1997 ini dijuluki sebagai salah satu koruptor termuda dalam sejarah penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kasus yang menjeratnya bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada 12 Januari 2022. Dalam operasi tersebut, Nur Afifah Balqis ditangkap bersama Abdul Gafur dan beberapa pihak lainnya saat keluar dari sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Jakarta Selatan. KPK mengamankan barang bukti berupa koper berisi uang tunai sebesar Rp1 miliar, serta rekening bank dengan saldo Rp447 juta dan barang-barang belanjaan mewah.

Saat penangkapan, Balqis diketahui menjabat sebagai Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan. Ia juga dikenal aktif di media sosial dan beberapa kali mengunggah gaya hidup mewah, termasuk berpose di tempat bersalju dan berfoto dengan mobil BMW. Gaya hidup glamor inilah yang kemudian menjadi perhatian publik setelah terungkap bahwa ia turut menikmati hasil suap dari proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan di lingkungan Pemkab Penajam Paser Utara.

Dalam konstruksi perkara, Nur Afifah Balqis berperan sebagai pengelola dan penampung dana suap yang dikumpulkan oleh Nis Puhadi, orang kepercayaan Abdul Gafur. Uang tersebut berasal dari sejumlah kontraktor proyek dan digunakan untuk keperluan pribadi maupun politik.

Jasa SMK3 dan ISO

Pada 26 September 2022, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda memvonis Nur Afifah Balqis dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp300 juta, subsider 4 bulan kurungan. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf (a) atau (b) atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang sebelumnya menuntut hukuman 6 tahun penjara. Saat ini, ia menjalani masa hukuman di Lapas Perempuan Tenggarong, Kalimantan Timur.

Meski tidak memegang rekor sebagai koruptor termuda yang masih dipegang oleh Rici Sadian Putra, seorang satpam bank nama Nur Afifah Balqis tetap tercatat sebagai salah satu politisi perempuan termuda yang terjerat kasus besar dalam sejarah penindakan korupsi di Indonesia.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi generasi muda akan bahaya dan konsekuensi dari praktik korupsi. Karier politik yang menjanjikan pun bisa hancur dalam sekejap karena keserakahan dan penyalahgunaan kekuasaan.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button