Pengelola GBK Datangi Hotel Sultan Terkait Lahan

Akurasi, Nasional. Jakarta, 4 Oktober 2023 – Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) telah melakukan langkah tegas dalam mengambil alih lahan yang dikelola oleh PT Indobuildco, yang termasuk Hotel Sultan di kawasan Blok 15 Gelora Bung Karno (GBK). Tindakan ini dilakukan setelah tenggat waktu yang diberikan kepada PT Indobuildco untuk mengosongkan lahan tersebut telah berakhir pada 29 September 2023.
Dalam upaya untuk mengambil alih lahan tersebut, PPKGBK mengirimkan perwakilannya ke Hotel Sultan pada Rabu, 4 Oktober 2023. Tim dari PPKGBK yang dipimpin oleh Direktur Umum Hadi Sulistia menyampaikan surat terkait pengosongan lahan kepada PT Indobuildco, pengelola Hotel Sultan.
Tindakan ini merupakan langkah berikutnya dalam upaya PPKGBK untuk mengambil kembali kendali atas lahan tersebut, setelah sebelumnya telah mengirimkan beberapa surat permintaan kepada PT Indobuildco yang tidak mendapat respons yang memadai.
Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi Afif Kusumo, menyatakan bahwa pemerintah telah menyiapkan rencana induk pengembangan kawasan GBK menjadi kawasan terintegrasi dan modern, berstandar internasional, serta bermanfaat dari sisi lingkungan, sosial, ekonomi, dan budaya.
“Area Blok 15 di mana terletak eks HGB Nomor 26/Gelora dan 27/Gelora yang dipegang oleh Indobuildco dengan beberapa bangunan dan gedung di sana, termasuk Hotel Sultan, menjadi kesatuan dari rencana induk pengembangan kawasan GBK,” ujar Rakhmadi.
Perjuangan PPKGBK untuk mengambil alih lahan ini didasari oleh keinginan pemerintah untuk mengembangkan kawasan GBK menjadi lebih modern, berstandar internasional, dan lebih bermanfaat secara sosial dan ekonomi. Lahan tersebut dianggap memiliki potensi yang besar untuk dikembangkan menjadi kawasan yang mendukung kegiatan olahraga, budaya, dan bisnis.
Tim kuasa hukum PPKGBK, yang dipimpin oleh Chandra M Hamzah, mengungkapkan bahwa kawasan GBK, termasuk Hotel Sultan, telah dibebaskan oleh negara untuk kepentingan penyelenggaraan Asian Games ke-6 di Jakarta pada tahun 1962. Ini berarti bahwa negara tidak pernah melepaskan hak atas tanah lahan tersebut.
“Meski sertifikat HPL baru terbit pada tahun 1989, secara yuridis tanah tersebut adalah milik negara ketika negara melakukan pembebasan sehingga kawasan tersebut bukanlah tanah negara bebas,” jelas Chandra Hamzah.
Chandra Hamzah juga menjelaskan bahwa HGB yang diberikan kepada Indobuildco tidak berdasarkan pembebasan tanah oleh Indobuildco, melainkan berdasarkan izin yang diberikan oleh Gubernur DKI Jakarta, Ali Sadikin, pada tahun 1971. Izin ini diberikan dengan syarat bahwa Indobuildco wajib membayar royalti atas penggunaan tanah tersebut dan juga wajib menyumbang sebuah conference hall kepada Pemerintah.
Sebagai respons terhadap upaya PPKGBK untuk mengambil alih lahan Hotel Sultan, PT Indobuildco telah mengeluarkan pernyataan yang menegaskan bahwa mereka memiliki hak sah atas lahan tersebut dan bahwa mereka akan menjaga hak-hak mereka melalui jalur hukum yang tersedia.
Kasus ini telah menarik perhatian publik karena melibatkan sejarah panjang terkait kepemilikan lahan di kawasan GBK dan upaya pemerintah untuk mengembangkan kawasan tersebut menjadi lebih modern dan bermanfaat secara sosial dan ekonomi. Selain itu, pengambilalihan lahan ini juga menunjukkan pentingnya pemahaman yang baik tentang sejarah dan hukum terkait kepemilikan lahan untuk menghindari konflik hukum di masa depan.
Kasus ini masih akan terus menjadi sorotan dalam beberapa waktu ke depan, karena PT Indobuildco telah menegaskan bahwa mereka akan mengambil langkah hukum untuk melindungi hak-hak mereka atas lahan Hotel Sultan. Sementara itu, PPKGBK dan pemerintah akan terus berusaha untuk mengembangkan kawasan GBK sesuai dengan rencana mereka yang sudah matang.(*)
Editor: Ani