HeadlineHukum & KriminalNews

Polisi Ciduk Pelaku Judi Online di Tarakan, Raup Keuntungan Rp13 Juta Per Hari

Loading

Polresta Tarakan mengamankan dua pelaku judi online dengan modus sebagai bandar chip domino online. Atas aksinya tersebut, pelaku berhasil meraup untung Rp13 juta per hari.

Akurasi.id, Tarakan– Pasca Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan instruksi memberantas para pelaku judi online. Aparat di seluruh penjuru nusantara segera melakukan penindakan dan berhasil mengamankan para pelaku.

Teranyar, pengungkapan kasus judi online juga berhasil dilakukan jajaran Polres Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara). Dengan mengamankan dua pria berinisial AK (32) dan SB (21), Minggu (21/8/2022) kemarin.

Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia menjelaskan, kedua pelaku diciduk sebab berperan sebagai bandar pengepul chip domino online dari aplikasi Higgs Domino dengan keuntungan per hari mencapai Rp13 juta.

Jasa SMK3 dan ISO

“Dari pengakuan kedua pelaku dalam sehari mereka bisa mendapatkan keuntungan hingga Rp13 juta. Dari menjual chip online (Higgs Domino) tersebut,” jelasnya di hadapan awak media saat menggelar pers rilis.

Pengungkapan Judi Online Bermula Dari Laporan Masyarakat

Lanjut AKBP Taufik, pengungkapan judi online itu bermula dari laporan masyarakat yang mengaku resah atas praktek perjudian di bilangan, Binalatung, Kelurahan Pantai Ama, Kecamatan Tarakan Timur.

“Setelah anggota melakukan penyelidikan kurang lebih satu minggu, akhirnya dilakukan penindakan di dua loket berbeda. Kami berhasil mengamankan dua pelaku penjual chip domino online beserta seorang perempuan berinisial SF (20) yang saat itu hendak melakukan pembelian,” bebernya.

Saat mengamankan AK dan SB petugas juga turut menyita beberapa alat bukti. Semisal uang tunai senilai Rp13 juta, banner baliho bertuliskan harga penjualan yang tergantung di depan loket keduanya serta ponsel pintar milik para pelaku.

Selain itu, AKBP Taufik turut menerangkan modus operandi kedua pelaku, yakni dengan mengatakan kepada para calon pemain kalau mereka akan mendapatkan uang tunai. Saat berhasil memenangkan game dan menukarkan kembali chip domino online pada keduanya.

“Jadi modusnya kedua pelaku ini menjual chip yang ada di aplikasi Higgs Domino, dari chip itu terdapat judi slot, dan QQ, kepada pembeli (pemain) kalau nantinya menang maka chip itu dapat di uangkan kembali,” terangnya.

Di hadapan petugas, AK mengaku, telah melakoni pekerjaannya itu sejak dua bulan terakhir. Sedangkan pelaku SB telah melakoninya sejak empat bulan terakhir.

“Kedua pelaku sudah kita amankan di Polres Tarakan, untuk pembeli (SF) saat ini masih kami periksa sebagai saksi,” ujarnya.

Atas perbuatannya kedua pelaku di kenakan pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana dengan ancaman 10 tahun penjara. (*)

Penulis: Upik
Editor: Devi Nila Sari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button