Polemik Kasus Vina Cirebon: Pengacara Saka Tatal Bantah Tuduhan dan Ungkap Kejanggalan

Cirebon, Akurasi.id – Kasus pembunuhan Vina Cirebon kembali mencuat ke publik, mengundang perhatian luas dan berbagai tanggapan dari pihak-pihak terkait. Salah satu fokus perhatian adalah pengacara mantan terpidana kasus tersebut, Saka Tatal, yaitu Titin Prialianti. Dalam beberapa kesempatan, Titin telah membantah berbagai tuduhan dan mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut.
Bantahan Pengacara Saka Tatal
Titin Prialianti menegaskan bahwa tidak ada intimidasi yang dilakukan polisi dalam pemeriksaan terhadap kliennya pada tahun 2016. Menurutnya, seluruh tersangka yang ditangkap pada saat itu langsung dibawa ke Polres Cirebon Kota dan menjadi korban pemukulan. Namun, saat pemeriksaan lanjutan, tidak ada kekerasan karena Saka sudah didampingi penasihat hukum.
Titin juga membantah tudingan Polri yang menyebut bahwa mereka menjanjikan upah kepada saksi alibi dalam kasus Vina Cirebon. “Saya tidak pernah menjanjikan apapun kepada para saksi alibi,” tegas Titin. Bahkan, ia menambahkan bahwa para saksi alibi diarahkan berita acara pemeriksaannya (BAP) oleh para hakim saat sidang berlangsung.
Kejanggalan dalam Kesaksian
Titin mengungkapkan satu kejadian yang menjadi mimpi buruk baginya selama sidang berlangsung. Menurutnya, salah satu saksi alibi menyatakan bahwa ia mencari bengkel pada pukul 10 malam. “Mana ada bengkel buka jam 10 malam? Itu saya dengar banget kalimat itu,” ujarnya, menekankan bahwa pernyataan tersebut sangat janggal dan tidak masuk akal.
Tanggapan Kompolnas
Kompolnas merespons dugaan kejanggalan dalam penanganan kasus Vina Cirebon dengan meminta Kapolri untuk mengutamakan Scientific Crime Investigation dalam menangani kasus pembunuhan ini. Pendekatan ilmiah diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih dalam mengenai berbagai kejanggalan yang muncul.
Upaya Pemulihan Nama Baik
Saat ini, Titin bersama Farhat Abbas terus mendampingi Saka Tatal dalam upaya memulihkan nama baiknya terkait kasus tersebut. Mereka berharap bahwa pengajuan Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan oleh empat terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky dapat memberikan hasil yang lebih adil.
Kasus Vina Cirebon terus menjadi sorotan dengan berbagai bantahan dan pengungkapan kejanggalan dari pihak pengacara Saka Tatal. Proses hukum masih berjalan, dengan harapan bahwa pendekatan ilmiah dan upaya hukum yang dilakukan dapat membawa keadilan bagi semua pihak yang terlibat.1653(*)
Penulis: Ani
Editor: Ani