HeadlineHukum & Kriminal

Polda Jabar Bantah Gugatan Pegi Setiawan dalam Sidang Praperadilan Kasus Pembunuhan Cirebon

Tim Hukum Polda Jabar Menjelaskan Bahwa Penyidik Telah Melakukan Penyelidikan yang Menyeluruh

Loading

Bandung, Akurasi.id – Dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa, 2 Juli 2024, tim hukum Polda Jawa Barat dengan tegas menolak seluruh dalil yang disampaikan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan alias Perong. Penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada tahun 2016 dinyatakan sudah sesuai dengan alat bukti yang sah.

Tim hukum Polda Jabar menegaskan, “Termohon menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang disampaikan oleh pemohon dalam permohonan praperadilan, kecuali terhadap apa yang termohon akui kebenarannya.” Penolakan ini disampaikan dalam sidang praperadilan yang dihadiri oleh perwakilan hukum Polda Jabar di ruang sidang.

Menurut tim hukum Polda Jabar, beberapa gugatan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan sudah memasuki materi pokok perkara. Berdasarkan Pasal 2 ayat 2 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2016 tentang Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan, pemeriksaan praperadilan hanya menilai aspek formil dari penetapan tersangka.

“Penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada 2016 sudah sesuai dengan alat bukti yang sah. Penyidik mengeluarkan surat tugas tanggal 19 Mei 2024 dan surat perintah penyidikan lanjutan tanggal 27 Mei 2024,” jelas tim hukum Polda Jabar.

Jasa SMK3 dan ISO

Tim hukum Polda Jabar menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan penyelidikan yang menyeluruh terhadap sejumlah terpidana sebelum menetapkan Pegi sebagai tersangka. “Penyidik sudah mendapatkan lebih dari dua alat bukti yang cukup, selanjutnya termohon mengeluarkan surat penetapan tersangka pada 21 Mei 2024,” tambahnya.

Dalam sidang ini, mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi turut hadir untuk mendampingi keluarga Pegi Setiawan. Dedi menjelaskan bahwa kehadirannya bertujuan untuk memastikan bahwa proses praperadilan berlangsung secara objektif dan adil. “Harapannya, praperadilan ini berlangsung objektif sehingga publik bisa mendapatkan kepastian dan keadilan hukum di Indonesia,” ujar Dedi di Pengadilan Negeri Bandung.

Dedi Mulyadi juga menekankan bahwa dirinya hadir bukan untuk mencari popularitas, melainkan untuk membantu masyarakat yang mengalami kesulitan. “Saya di sini untuk memandu masyarakat yang mengalami kesulitan dan menyajikan informasi yang objektif, sehingga bisa dilihat oleh pihak berwenang dan masyarakat,” ujarnya.

Sidang praperadilan ini masih berlangsung dengan jawaban dari termohon, yakni tim hukum Polda Jabar, yang masih dibacakan.(*)

Penulis: Ani
Editor: Ani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button