
Akurasi.id, Jakarta – DPR memastikan perwira TNI-Polri aktif bisa menjadi penjabat (Pj) kepala daerah, selama mereka bertugas di luar struktur organisasi TNI-Polri atau menjabat sebagai Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang mengatakan, tidak ada larangan yang mengatur tidak boleh menunjuk perwira TNI-Polri aktif menjadi Pj Kepala Daerah. Ia merujuk pada UU Pilkada Nomor 10 tahun 2016.
“Jadi untuk TNI-Polri yang selama ini bertugas di luar struktur organisasi TNI-Polri dengan jabatan JPT Pratama, boleh menunjuk sebagai Pj Bupati/Walikota,” ujar Junimart dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (24/5).
“Yang tidak boleh itu apabila dia (perwira TNI-Polri) itu masih aktif dan bertugas dalam struktur TNI-Polri, ini maksudnya dalam pertimbangan dan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK),” sambungnya.
Junimart menegaskan, pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) menjelaskan perwira TNI-Polri yang sudah pensiun justru tidak boleh menjadi Pj kepala daerah.
“Jadi terkait putusan MK ini, jangan salah memahami. Sebagian orang beranggapan TNI-Polri aktif harus pensiun dulu baru bisa menunjuk menjadi Pj Kepala Daerah. Kalau sudah pensiun ya malah gak bisa karena bukan lagi pejabat pimpinan tinggi madya atau pratama,” tegasnya.
Minta Bentuk Peraturan Turunan
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II Saan Mustopa juga meminta pemerintah membentuk peraturan turunan dalam bentuk peraturan tertulis terkait penentuan Pj kepala daerah.
“Pemerintah sebaiknya membuat turunan dari pertimbangan MK dalam bentuk peraturan tertulis secara formal, agar proses penunjukan ini bisa transparan, mengedepankan prinsip-prinsip demokrasinya,” ungkap Saan pada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (24/5).
“Kita ingin kalau ada panduan seperti kata MK, itu publik bisa mengawasi jelas rekrutmennya,” ujarnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa petunjuk MK hanya sekadar pertimbangan, bukan putusan yang mengikat.
“Supaya ada mekanisme yang jelas aturan yang jelas transparansi dan demokrasi sehingga tidak menimbulkan polemik seperti hari ini,” kata Saan.
Sejauh ini, salah satu posisi yang anggota TNI-Polri aktif isi adalah Penjabat (Pj) Bupati Seram Bagian Barat, Maluku, oleh Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sulawesi Tengah, Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin. (*)
Sumber: CNNIndonesia.com
Editor: Redaksi Akurasi.id