By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • Anews
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
  • Ragam
  • Etalase
  • Infografis
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Follow US
> Blog > Ragam > Birokrasi > DPR: Perwira TNI-Polri Aktif Boleh Jadi Pj Kepala Daerah, Ini Syaratnya!
BirokrasiHeadline

DPR: Perwira TNI-Polri Aktif Boleh Jadi Pj Kepala Daerah, Ini Syaratnya!

akurasi 2019
Last updated: Mei 25, 2022 2:06 pm
By
akurasi 2019
Share
2 Min Read
DPR: Perwira TNI-Polri Aktif Boleh Jadi Pj Kepala Daerah, Ini Syaratnya!
Gubernur lantik empat PJ Bupati dan wali kota ambon (Antaranews.com)
SHARE

Akurasi.id, Jakarta – DPR memastikan perwira TNI-Polri aktif bisa menjadi penjabat (Pj) kepala daerah, selama mereka bertugas di luar struktur organisasi TNI-Polri atau menjabat sebagai Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang mengatakan, tidak ada larangan yang mengatur tidak boleh menunjuk perwira TNI-Polri aktif menjadi Pj Kepala Daerah. Ia merujuk pada UU Pilkada Nomor 10 tahun 2016.

“Jadi untuk TNI-Polri yang selama ini bertugas di luar struktur organisasi TNI-Polri dengan jabatan JPT Pratama, boleh menunjuk sebagai Pj Bupati/Walikota,” ujar Junimart dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (24/5).

“Yang tidak boleh itu apabila dia (perwira TNI-Polri) itu masih aktif dan bertugas dalam struktur TNI-Polri, ini maksudnya dalam pertimbangan dan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK),” sambungnya.

Junimart menegaskan, pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) menjelaskan perwira TNI-Polri yang sudah pensiun justru tidak boleh menjadi Pj kepala daerah.

“Jadi terkait putusan MK ini, jangan salah memahami. Sebagian orang beranggapan TNI-Polri aktif harus pensiun dulu baru bisa menunjuk menjadi Pj Kepala Daerah. Kalau sudah pensiun ya malah gak bisa karena bukan lagi pejabat pimpinan tinggi madya atau pratama,” tegasnya.

[irp]

Minta Bentuk Peraturan Turunan

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II Saan Mustopa juga meminta pemerintah membentuk peraturan turunan dalam bentuk peraturan tertulis terkait penentuan Pj kepala daerah.

“Pemerintah sebaiknya membuat turunan dari pertimbangan MK dalam bentuk peraturan tertulis secara formal, agar proses penunjukan ini bisa transparan, mengedepankan prinsip-prinsip demokrasinya,” ungkap Saan pada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (24/5).

“Kita ingin kalau ada panduan seperti kata MK, itu publik bisa mengawasi jelas rekrutmennya,” ujarnya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa petunjuk MK hanya sekadar pertimbangan, bukan putusan yang mengikat.

“Supaya ada mekanisme yang jelas aturan yang jelas transparansi dan demokrasi sehingga tidak menimbulkan polemik seperti hari ini,” kata Saan.

Sejauh ini, salah satu posisi yang anggota TNI-Polri aktif isi adalah Penjabat (Pj) Bupati Seram Bagian Barat, Maluku, oleh Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sulawesi Tengah, Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin. (*)

Sumber: CNNIndonesia.com
Editor: Redaksi Akurasi.id

TAGGED:BirokrasiDPRPerwira TNI-PolriPj Kepala Daerah
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Denada Minta Maaf ke Iwa K dan Teuku Ryan, Tegaskan Bukan Ayah Kandung Ressa Rizky

Akurasi.id - Penyanyi dan aktris Denada akhirnya angkat bicara mengenai spekulasi publik…

Jelang Menikah dengan El Rumi, Syifa Hadju Gelar Bridal Lunch Bersama Bridesmaids

Akurasi.id - Aktris muda Syifa Hadju menggelar acara bridal lunch bersama para…

Harga Emas Antam Sepekan Naik Rp29.000, Kini Tembus Rp2,86 Juta per Gram

Akurasi.id - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Dorong PAD di Masa Pandemi, Reza Ajak Masyarakat Beli Kendaraan di Kaltim
BirokrasiKabar Politik

Dorong PAD di Masa Pandemi, Reza Ajak Masyarakat Beli Kendaraan di Kaltim

By
Devi Nila Sari
Memahami Virus Nipah dan Cara Mencegah Penularannya: Perlunya Waspada
Headline

Memahami Virus Nipah dan Cara Mencegah Penularannya: Perlunya Waspada

By
akurasi 2019
Mentan dan Kasus Dugaan Korupsi: KPK Guncang Pemerintahan dengan Penahanan Mantan Menteri Pertanian dan Pejabat Kementan
Headline

Mentan dan Kasus Dugaan Korupsi: KPK Guncang Pemerintahan dengan Penahanan Mantan Menteri Pertanian dan Pejabat Kementan

By
akurasi 2019
Kunjungan Reses di Desa Labanan Makmur, Jabir Janji Tindaklanjuti Usulan dan Keluhan ke Eksekutif
Birokrasi

Kunjungan Reses di Desa Labanan Makmur, Jabir Janji Tindaklanjuti Usulan dan Keluhan ke Eksekutif

By
Devi Nila Sari
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?