By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Ragam > Kabar Politik > DPR Resmi Sahkan RKUHAP Menjadi Undang-Undang
HeadlineKabar Politik

DPR Resmi Sahkan RKUHAP Menjadi Undang-Undang

Wili Wili
Last updated: November 18, 2025 2:43 pm
By
Wili Wili
Share
3 Min Read
DPR Resmi Sahkan RKUHAP Menjadi Undang-Undang
DPR Resmi Sahkan RKUHAP Menjadi Undang-Undang. Foto: Detikcom.
SHARE

Akurasi.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Sidang II tahun 2025–2026 yang digelar pada Selasa, 18 November 2025, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Rapat tersebut dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani dan dihadiri 242 anggota secara langsung serta 100 anggota secara online dari total 579 anggota DPR.

Contents
  • 14 Substansi Pembaruan dalam RKUHAP
  • Agenda Rapat Paripurna

Pengambilan keputusan dilakukan setelah Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan laporan hasil pembahasan RKUHAP. “Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU KUHAP apakah dapat disetujui menjadi UU?” ujar Puan. Seluruh anggota yang hadir dengan kompak menyatakan “Setuju”.

Puan menegaskan bahwa substansi baru dalam KUHAP telah dijelaskan secara rinci oleh Komisi III DPR dan meminta publik tidak terpengaruh informasi hoaks. “Penjelasan dari Ketua Komisi III saya kira cukup bisa dipahami. Hoaks-hoaks yang beredar itu tidak betul,” tegasnya.

14 Substansi Pembaruan dalam RKUHAP

Dalam proses pembahasan, Panitia Kerja (Panja) RKUHAP menyepakati 14 substansi utama sebagai kerangka pembaruan hukum acara pidana. Beberapa di antaranya meliputi:

  • Penyesuaian hukum acara pidana dengan KUHP baru

  • Perbaikan kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut

  • Penguatan hak-hak tersangka dan terdakwa

  • Penguatan peran advokat dalam pendampingan hukum

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan bahwa revisi KUHAP yang terakhir disahkan pada 1981 sudah sangat mendesak untuk diperbarui. “RKUHAP harus memastikan setiap individu yang terlibat baik sebagai tersangka maupun korban tetap mendapatkan perlakuan yang adil dan setara,” ujarnya.

RKUHAP sebelumnya telah disetujui oleh delapan fraksi di Panja Komisi III DPR pada 13 November 2025. Seluruh fraksi sepakat bahwa pembaruan hukum acara pidana diperlukan untuk menyesuaikan perkembangan hukum nasional dan kebutuhan praktik penegakan hukum modern.

Agenda Rapat Paripurna

Selain pengesahan RKUHAP, rapat paripurna juga mengagendakan:

  • Penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I BPK RI Tahun 2025

  • Pengambilan keputusan terhadap RUU Perkoperasian (Perubahan Keempat UU No. 25/1992)

  • Laporan Komisi XI terkait uji kelayakan Kantor Akuntan Publik (KAP) pemeriksa laporan keuangan BPK 2025

  • Penetapan penyesuaian mitra komisi

Dengan disahkannya RKUHAP 2025, DPR berharap pembaruan hukum acara pidana di Indonesia dapat memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan hak asasi, dan meningkatkan kualitas penegakan hukum di Tanah Air.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

TAGGED:DPRHabiburokhmanhukum acara pidanaKomisi IIIKUHAP barupengesahan RKUHAPPuan MaharaniRapat Paripurna DPRrevisi KUHAPRKUHAP 2025
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

pasar rawa indah
Birokrasi

Soroti Penataan Pasar Rawa Indah, Nursalam: Konsep yang Ditawarkan Sangat Amburadul

By
akurasi 2019
Kenapa Tak Banting Setir Sebelum Kecelakaan? Sopir Truk Maut Balikpapan: Panik
HeadlinePeristiwa

Kenapa Tak Banting Setir Sebelum Kecelakaan? Sopir Truk Maut Balikpapan: Panik

By
akurasi 2019
Grup Wagner: Di Balik Layar Organisasi Tentara Bayaran Bayangan Rusia
Covered StoryHeadline

Grup Wagner: Di Balik Layar Organisasi Tentara Bayaran Bayangan Rusia

By
akurasi 2019
Siap Berlayar, Terima SK Gerindra, Edi Damansyah-Rendi Solihin Sudah Kantongi Restu 7 Parpol
Kabar Politik

Siap Berlayar, Terima SK Gerindra, Edi Damansyah-Rendi Solihin Sudah Kantongi Restu 7 Parpol

By
akurasi 2019
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?