By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Ragam > Kabar Politik > DPR Resmi Sahkan RKUHAP Menjadi Undang-Undang
HeadlineKabar Politik

DPR Resmi Sahkan RKUHAP Menjadi Undang-Undang

Wili Wili
Last updated: November 18, 2025 2:43 pm
By
Wili Wili
Share
3 Min Read
DPR Resmi Sahkan RKUHAP Menjadi Undang-Undang
DPR Resmi Sahkan RKUHAP Menjadi Undang-Undang. Foto: Detikcom.
SHARE

Akurasi.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Sidang II tahun 2025–2026 yang digelar pada Selasa, 18 November 2025, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Rapat tersebut dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani dan dihadiri 242 anggota secara langsung serta 100 anggota secara online dari total 579 anggota DPR.

Contents
  • 14 Substansi Pembaruan dalam RKUHAP
  • Agenda Rapat Paripurna

Pengambilan keputusan dilakukan setelah Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan laporan hasil pembahasan RKUHAP. “Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU KUHAP apakah dapat disetujui menjadi UU?” ujar Puan. Seluruh anggota yang hadir dengan kompak menyatakan “Setuju”.

Puan menegaskan bahwa substansi baru dalam KUHAP telah dijelaskan secara rinci oleh Komisi III DPR dan meminta publik tidak terpengaruh informasi hoaks. “Penjelasan dari Ketua Komisi III saya kira cukup bisa dipahami. Hoaks-hoaks yang beredar itu tidak betul,” tegasnya.

14 Substansi Pembaruan dalam RKUHAP

Dalam proses pembahasan, Panitia Kerja (Panja) RKUHAP menyepakati 14 substansi utama sebagai kerangka pembaruan hukum acara pidana. Beberapa di antaranya meliputi:

  • Penyesuaian hukum acara pidana dengan KUHP baru

  • Perbaikan kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut

  • Penguatan hak-hak tersangka dan terdakwa

  • Penguatan peran advokat dalam pendampingan hukum

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan bahwa revisi KUHAP yang terakhir disahkan pada 1981 sudah sangat mendesak untuk diperbarui. “RKUHAP harus memastikan setiap individu yang terlibat baik sebagai tersangka maupun korban tetap mendapatkan perlakuan yang adil dan setara,” ujarnya.

RKUHAP sebelumnya telah disetujui oleh delapan fraksi di Panja Komisi III DPR pada 13 November 2025. Seluruh fraksi sepakat bahwa pembaruan hukum acara pidana diperlukan untuk menyesuaikan perkembangan hukum nasional dan kebutuhan praktik penegakan hukum modern.

Agenda Rapat Paripurna

Selain pengesahan RKUHAP, rapat paripurna juga mengagendakan:

  • Penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I BPK RI Tahun 2025

  • Pengambilan keputusan terhadap RUU Perkoperasian (Perubahan Keempat UU No. 25/1992)

  • Laporan Komisi XI terkait uji kelayakan Kantor Akuntan Publik (KAP) pemeriksa laporan keuangan BPK 2025

  • Penetapan penyesuaian mitra komisi

Dengan disahkannya RKUHAP 2025, DPR berharap pembaruan hukum acara pidana di Indonesia dapat memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan hak asasi, dan meningkatkan kualitas penegakan hukum di Tanah Air.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

TAGGED:DPRHabiburokhmanhukum acara pidanaKomisi IIIKUHAP barupengesahan RKUHAPPuan MaharaniRapat Paripurna DPRrevisi KUHAPRKUHAP 2025
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Mengenal Beras Fortifikasi, Benarkah Lebih Sehat dari Beras Biasa?

Akurasi.id - Beras menjadi makanan pokok utama masyarakat Indonesia. Namun, di pasaran…

“Kami Tak Suka Didikte!” 5 Pernyataan Tegas Prabowo di KTT BRICS 2026

Akurasi.id, New Delhi - Presiden Prabowo Subianto menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT)…

10 Alat Elektronik yang Boros Listrik Walau Sudah Mati

Akurasi.id - Tagihan listrik rumah naik terus padahal pemakaian rasanya biasa aja?…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Komjen Pol (Purn) Syafruddin, Eks Menteri PANRB, Wafat di Usia 63 Tahun
HeadlinePeristiwa

Komjen Pol (Purn) Syafruddin, Eks Menteri PANRB, Wafat di Usia 63 Tahun

By
Wili Wili
Perusahaan di Bontang Diwanti-Wanti Bayar THR Karyawan, Andi Faiz: Lapor ke Kami Jika Ada Masalah
Kabar Politik

Perusahaan di Bontang Diwanti-Wanti Bayar THR Karyawan, Andi Faiz: Lapor ke Kami Jika Ada Masalah

By
Devi Nila Sari
Jokowi Menjawab Pertanyaan Puan Terkait Dukungannya untuk Ganjar di Pilpres 2024
Headline

Jokowi Menjawab Pertanyaan Puan Terkait Dukungannya untuk Ganjar di Pilpres 2024

By
akurasi 2019
Menilik Perjalanan Politik Puan Maharani, Diisukan Gantikan Gibran sebagai Wakil Presiden
HeadlineKabar Politik

Menilik Perjalanan Politik Puan Maharani, Diisukan Gantikan Gibran sebagai Wakil Presiden

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?