Perusahaan Bontang Ditipu, Modus Pengurusan Surat Izin Niaga, Rugi Rp500 Jutaan


Perusahaan Bontang ditipu, modus pengurusan surat izin niaga, rugi Rp500 jutaan. Pelaku rupanya merupakan warga Samarinda yang akhirnya berhasil diringkus.
Akurasi.id, Bontang – Team Rajawali bersama Unit 1 Sat Reskrim Polres Bontang – Polda Kaltim telah menangkap seorang laki-laki yang diduga telah melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan, Jumat (4/12/2020) lalu.
Baca juga: Kedapatan Curi Motor di Pasar Malam, Dua Pemuda di Samarinda Diciduk Polisi
Penggelapan itu terjadi pada Kamis (12/9/2019) lalu di Kantor PT Arsyi Industri Nusantara yang bertempat di Jalan Gelatik Blok Q/12 Perumahan BTN PKT Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat.
Awalnya pelaku yang bernama KM alias NANO (44) yang merupakan warga Jalan S Parman Gang 4 RT 29 Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda itu menawarkan jasa menguruskan surat izin niaga kepada PT Arsyi Industri Nusantara dengan menemui salah satu karyawan perusahaan bernama Muhammad Sahib.
KM mengaku sudah biasa dan berpengalaman dalam mengurus surat izin niaga. Hal ini membuat Sahib yang sekaligus mewakili perusahaan terpengaruh. Sehingga terjadi kesepakatan pengurusan surat izin niaga umum PT Arsyi Industri Nusantara.
Kemudian pelaku meminta sejumlah uang secara bertahap kepada PT Arsyi Industri Nusantara. Setelah uang diserahkan melalui transfer bank secara bertahap, surat izin tersebut belum diserahkan hingga sekarang.
Atas kejadian tersebut, PT Arsyi Industri Nusantara mengalami kerugian sebesar Rp.507.200.000. atas kerugian tersebut, pihaknya melaporkan kejadian tersebut ke Mako Polres Bontang.
Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasat Reskrim AKP Mahfud Hidayat membenarkan bila anggotanya telah menangkap pelaku penipuan atau penggelapan tersebut.
“Pelaku berhasil ditangkap Team Rajawali bersama Unit 1 Sat Reskrim Polres Bontang, di Jalan Manunggal Gang 17, RT 02, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang Kota Samarinda,” kata AKP Mahfud.
Lanjut dia, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah buku rekening Bank Mandiri dan 1 buah buku rekening Bank BRI.
“Hingga saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan, siapa teman yang bersangkutan, dan digunakan untuk apa uang hasil kejahatan tersebut, saat ini kasus tersebut masih dalam pengembangan,” kata Mahfud.
Terhadap pelaku, penyidik menjerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (*)
Penulis: Rezki Jaya
Editor: Suci Surya Dewi