
MUI mengometari terkait pernikahan beda agama yang sedang marak saat ini. Menurut MUI, pernikahan beda agama itu melanggar konstitusi.
Akurasi.id, Jakarta – Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan mengomentari pernikahan beda agama pasangan di Kota Semarang dan yang terbaru pernikahan Staf Khusus Presiden Jokowi, Ayu Kartika, dengan seorang pria bernama Gerald Sebastian.
Ia mengatakan, hal tersebut melanggar konstitusi yang berlaku. Sebab, menurut undang-undang, pernikahan harus berlangsung antara dua orang dengan status agama yang sama.
“Seperti UU (nomor 1) tahun 1974, itu jelas bahwa perkawinan dalam undang-undang itu seagama, bukan berbeda agama,” kata Amirsyah kepada wartawan di Kantor MUI Pusat, Jumat (18/3).erbesar
Berikut isi Undang-Undang No 1 Tahun 1947 tentang Perkawinan, tepatnya pada Pasal 29 Ayat 2 yang mengatur soal status agama yang sama:
“Perjanjian tersebut (perjanjian perkawinan) tidak dapat disahkan bilamana melanggar batas-batas hukum, agama, dan kesusilaan,”
Artinya, perjanjian pernikahan tersebut tidak sah sebab pernikahan beda agama tidak boleh.
“Artinya perkawinan itu memang berkonotasikan secara tegas dan jelas beda agama tidak boleh, harus dengan seagama karena sesuai dengan keyakinan (Islam),” lanjut Amirsyah.
Namun, Amirsyah tidak membeberkan lebih detail apa konsekuensinya kedua belah pihak karena telah melangsungkan pernikahan tersebut.
Tak Bisa Tercatat di KUA
Sebelumnya, Stafsus Presiden Ayu Kartika melangsungkan pernikahan dengan pujaan hatinya, Jumat (18/3). Mereka menggelar akad di Hotel Borobudur Jakarta, lalu berlanjut pemberkatan di Gereja Katedral Jakarta.
Wamenag Zainut Tauhid telah menegaskan, kasus nikah beda agama tidak bisa tercatat pada KUA.
“Peristiwa nikah beda agama yang viral di media sosial itu tidak tercatat di Kantor Urusan Agama atau KUA,” tegas Zainut pada 9 Maret 2022 yang lalu merespons kasus nikah beda agama pasangan di Kota Semarang yang viral beberapa waktu lalu.
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof Zudan Arif Fakrulloh juga mengungkapkan hal senada. Ia menjelaskan, negara tidak mengakui pernikahan beda agama alias tidak bisa tercatat di Dukcapil.
“Tidak boleh nikah beda agama tercatat di Dukcapil. Harus menikah dalam kondisi agama yang sama,” ucap Zudan, Jumat (18/3). (*)
Sumber: Kumparan.com
Editor: Redaksi Akurasi.id