

Akurasi.id, Bontang – Pihak perbankan, leasing, dan kreditur non perbankan tampaknya masih belum menyanggupi keinginan wali kota Bontang agar memberikan restrukturisasi kredit bagi debitur Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Sebagai upaya meringankan beban masyarakat yang terdampak wabah Corona Virus Disease 2019 (covid-19).
baca juga: Tiga Tersangka Pembunuhan di THM Loa Hui Diringkus, Semua Berawal dari Cekcok Mulut
Kepala Cabang WOM Finance Bontang, Yustiana Biyu menjelaskan, terkait surat edaran dari wali kota Bontang yang berisi permohonan restrukturisasi bagi debitur UMKM tersebut, pihaknya masih mempertimbangkan terlebih dahulu.
Karena menurutnya banyak hal yang harus dipertimbangkan sebelum mengeluarkan keputusan restrukturisasi tersebut. “Banyak juga pihak terkait yang harus diajak diskusi,” ujar Yustiana saat dihubungi Akurasi.id melalui sambungan telepon.
Dikatakannya, surat edaran tersebut baru diterimanya, Senin (30/3/20) ini. Pihaknya pun sudah berkirim surat ke pimpinan pusat di Jakarta. Sehingga pihaknya yang merupakan kantor cabang belum bisa mengeluarkan keputusan sebelum ada jawaban atau kebijakan dari pimpinan pusat.

“Sudah ada beberapa nasabah yang bertanya hal ini. Tapi baru sebatas mengonfirmasi kebenaran berita tersebut. Kalau ada yang bertanya kami jawab apa adanya. Masih menunggu kebijakan dari pusat,” ungkapnya.
Sementara itu, BFI Cabang Sangatta juga menyebut hal yang sama. Belum ada kebijakan dari pusat terkait restrukturisasi. Hal ini masih dibahas di tingkat pusat dan berlaku untuk seluruh cabang BFI di Indonesia termasuk BFI cabang di Bontang.
“Sudah ada juga yang menanyakan terkait hal ini. Tapi sekedar bertanya saja belum sampai pengajuan permohonan,” ungkapnya.
Sebelumnya, sudah beredar surat edaran dari wali kota Bontang terkait permohonan restrukturisasi kredit bagi debitur UMKM kepada para pimpinan perbankan, leasing, dan kreditur non perbankan. Surat bernomor 581/521/DKUKMP itu dikeluarkan tanggal 27 Maret 2020.
Surat tersebut berisi permohonan Pemkot Bontang sebagai upaya meringankan beban masyarakat khususnya debitur UMKM dan berdasarkan konferensi pers Presiden Republik Indonesia yang disampaikan pada tanggal 23 Maret 2020, serta kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dimuat dalam peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang stimulus perekonomian nasional sebagai kebijakan countercyclical dampak penyebaran covid-19, memohon agar dilakukan restrukturisasi kredit bagi debitur UMKM.
Dalam hal restrukturisasi kredit dimaksud, berupa penundaan angsuran kredit selama 1 (satu) tahun atau berdasarkan kebijakan perbankan/leasing/kreditur non perbankan dalam memberikan keringanan pembayaran angsuran kredit. (*)
Penulis: Yusva Alam
Editor: Dirhanuddin