Komisi III DPRD Gencarkan Perda Rencana Pembangunan Industri


Komisi III DPRD Gencarkan Perda Rencana Pembangunan Industri. Perda ini merupakan inisiatif dari DPRD Bontang. Dilatarbelakangi Bontang yang sudah ditetapkan sebagai kawasan industri.
Akurasi.id, Bontang – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang menggelar rapat kerja dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Bontang tentang rencana pembangunan industri, Senin (7/6/2021).
Rapat ini digelar di ruang Sekretariat DPRD Bontang dan dihadiri oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan perdagangan, Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang), Dinas Ketahanan Pangan Perikanan dan Pertanian (DKP3), serta Bagian Hukum Sekretariat daerah Kota Bontang.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Bontang, Abdul Malik menjelaskan, Perda ini merupakan inisiatif dari DPRD Bontang. Dilatarbelakangi Bontang yang sudah ditetapkan sebagai kawasan industri secara pembangunan nasional, Bontang disebut kawasan industri menengah berat, maka butuh regulasi.
“Rapat ini juga tujuannya untuk mendapatkan dan menerima masukan sebanyak-banyaknya dari Pemkot terkait serta masyarakat luas, untuk menyerap apa saja yang dimasukkan di dalam Perda ini nantinya,” ucap Abdul Malik saat ditemui usai rapat.
Dia juga menjelaskan, selain inisiatif dari DPRD, Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan pun mempunyai naskah akademik sebagai tahapan awal untuk membahas Perda ini.
Lanjutnya, dari kedua naskah akademik tersebut butuh disandingkan. Kemudian kaitan dengan industri di provinsi juga akan dibahas dan diharmonisasi.

“Provinsi sudah menetapkan Bontang adalah industri kimia dasar dan batu bara. Sementara ada program dari DKP3 Bontang dan DKP3 provinsi untuk membuat proyek yang berkaitan dengan industri garam serta pengalengan ikan,” ungkapnya.
Sehingga Perda Industri ini lanjut dia, masanya akan panjang, perlu hati-hati, dan juga pembahasan yang terus berlanjut hingga selesai.
“Perda Industri ini masanya panjang, 20 tahun ke depan. Rapat kali ini juga masih dalam tahap awal. Sehingga harus dibedah lagi yang secara prinsip masih meminta banyak masukan dari OPD-OPD terkait,” pungkasnya. (*)
Penulis: Rezki Jaya
Editor: rachman