Ingatkan Pentingnya Bayar Pajak, Akhmed Reza Fachlevi Sosialisasi Perda di Handil Baru


Ingatkan pentingnya bayar pajak, Akhmed Reza Fachlevi sosialisasi Perda di Handil Baru. Dalam Perda nomor 1 tahun 2019 diketahui pemerintah menetapkan keringanan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan bermotor yang berjalan pada 1 Maret 2021.
Akurasi.id, Tenggarong – Kurangnya pengetahuan masyarakat terkait relaksasi pajak atau insentif fiskal untuk menggerakkan roda perekonomian yang lesu akibat Covid-19. Anggota Komisi II DPRD Kaltim Akhmed Reza Fachlevi menggelar Sosialisasi Perda nomor 1 tahun 2019 di Kelurahan Handil Baru, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Sabtu (22/5) malam.
Dalam Perda nomor 1 tahun 2019 diketahui pemerintah menetapkan keringanan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan bermotor yang berjalan pada 1 Maret 2021.
Menurut Politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut, sosialisasi Perda ini dinilai masih diperlukan. Terbukti masih banyaknya masyarakat yang tidak mengetahui adanya relaksasi pajak selama pandemi. Ditambah pula adanya aplikasi yang dibuat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak.
“Dari beberapa kali Sosialisasi Perda yang saya lakukan. Masih banyak warga yang belum mengetahui pentingnya membayar pajak, terutama mereka yang tinggal di pedesaan maupun daerah terpencil,” ucap politikus muda partai Gerindra.
Menurutnya saat ini, pajak kendaraan bermotor bisa dibilang menjadi salah satu pendapatan daerah yang cukup tinggi. Namun yang disayangkan masih banyak pula masyarakat Kaltim yang membeli kendaraan di luar Kaltim.
“Dengan taat membayar pajak. Otomatis PAD akan meningkat dan pembangunan di Kaltim terus berjalan dan berkembang,” terangnya.
Tak hanya masyarakat, Reza menilai perusahaan yang beroperasi di Kaltim, sampai saat ini masih banyak yang membeli kendaraan di luar Kaltim. Hal itu pun berimbas pada PAD Kaltim.
“Pastinya kerugian bagi kita, karena pajak tahunan yang menikmati di luar Kaltim. Sementara kendaraan itu menggunakan jalan-jalan yang ada di Kaltim. Inilah yang perlu diketahui masyarakat karena dari membayar pajak akan kembali ke mereka, baik dalam bentuk Infrastruktur, pembangunan, kesehatan dan pendidikan,” ungkap Reza.
Selain itu, Kepala Bapenda Kaltim Ismiati yang ikut dalam kegiatan sosialisasi tersebut mengatakan, pihaknya menerangkan untuk pajak kendaraan motor di Kaltim per tahun sebesar Rp1 triliun, Pajak Biaya Balik Nama Kendaraan sebesar Rp850 miliar, Pajak Bahan Kendaraan Bermotor Rp2,2 triliun, Pajak Air Permukaan Rp10 miliar dan Pajak Rokok Rp200 miliar.
“Jadi pajak daerah ini mempunyai peran yang sangat strategis dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan. Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 28 tahun 2009 bahwa pajak yang dibayarkan masyarakat Kukar akan dibagikan hasilnya. Totalnya mencapai sekitar Rp300 miliar,” jelas Ismiati.
Ismiati menambahkan, pihaknya mengapresiasi dan menyambut baik adanya keterbukaan atau sosialisasi terkait pembayaran pajak di Kaltim. Karena dari sosialisasi ini masyarakat bisa mengetahui informasi pentingnya taat membayar pajak.
“Kami sangat menyambut baik kegiatan ini. Terlebih dari anggota dewan ikut menyosialisasikan Perda Pajak Daerah, supaya masyarakat luas bisa taat dan patuh membayar pajak,” pungkasnya.(*)
Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Rachman Wahid