By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Ragam > Birokrasi > Pengusaha Katering Wajib Pajak, Kepala Bapenda Bontang Berikan Penjelasan
Birokrasi

Pengusaha Katering Wajib Pajak, Kepala Bapenda Bontang Berikan Penjelasan

Devi Nila Sari
Last updated: Maret 17, 2021 5:06 pm
By
Devi Nila Sari
Share
2 Min Read
Pengusaha Katering Wajib Pajak, Kepala Bapenda Bontang Berikan Penjelasan
Pengusaha katering wajib pajak, ilustrasi katering. (ist)
SHARE
Banner Bapenda Bontang
Banner Bapenda Bontang
Pengusaha Katering Wajib Pajak, Kepala Bapenda Bontang Berikan Penjelasan
Pengusaha katering wajib pajak, ilustrasi katering. (ist)

Akurasi.id, Bontang – Dalam waktu dekat, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang akan memberikan surat edaran terkait wajib pajak bagi pengusaha katering. Tujuannya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sesuai dengan Undang-Undang 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi.

Menurut Kepala Bapenda Bontang Sigit Alfian, pengusaha katering yang ada di Kota Taman – sebutan Bontang- cukup banyak, ada sekitar 43 perusahaan.

[irp]

“Kami punya program ke depan perusahaan bisa melunasi pembayaran katering apabila pengusaha kateringnya telah menyertakan bukti surat lunas wajib pajak,” ucap Sigit saat wawancarai, Rabu (7/10/2020) lalu.

Dia juga memberi imbauan kepada pengusaha atau perusahaan katering swasta bisa melaksanakan program ini. Dalam waktu dekat pihaknya akan memberikan edaran. Terkait pajak pengusaha katering.

“Kalau seluruh pengusaha katering aktif dan sudah melakukan program tersebut, maka pendapatan daerah dipastikan akan meningkat tajam. Ini semua untuk kemajuan Kota Bontang,” bebernya.

Pengusaha katering yang menjadi salah satu sasaran Kota Bontang untuk menjadi wajib pajak. Katering sendiri merupakan suatu usaha di bidang jasa dalam hal ini melayani permintaan makanan, untuk berbagai macam keperluan. Di kota Bontang sendiri, untuk pengusaha katering banyak yang aktif di kota Bontang ini.

Pengusaha Katering Wajib Pajak, Kepala Bapenda Bontang Berikan Penjelasan
Kepala Bapenda Bontang Sigit Alfian. (Rezki Jaya/Akurasi.id)

Sigit menjelaskan, bukti lunas pajak ketering akan wajib dijadikan sebagai invoice. Misalnya ada pengusaha katering yang menagih pembayaran katering ke perusahaan seperti PT Pupuk Kalimantan Timur atau PT Badak NGL, jikalau tidak menampilkan bukti lunas dari pembayaran pajak ke Bapenda, maka perusahaan Badak maupun PKT tidak akan membayar invoice tersebut.

“Jadi harus ada lampiran bukti lunas pajak ke kami Bapenda, maka pembayaran katering baru bisa diproses,” jelasnya.

Mengenai pembayaran pajak tersebut, yang mengawal langsung dari pihak kejaksaan dan pajak pratama.

“Yang periksa nanti itu kejaksaan juga pajak pratama, rencana akhir tahun ini sudah kami buat edaran,” tuturnya. (*)

 

Penulis: Rezki Jaya

Editor: Suci Surya Dewi

TAGGED:Bapenda BontangKepala Bapenda Bontang Sigit AlfianPADPajak DaerahPajak KateringPengusaha KateringPengusaha Katering Wajib Pajak
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Pedagang Pasar Pagi Divaksin, Andi Harun Ingatkan Agar Prokes Tetap Dijaga Ketat
Birokrasi

Pedagang Pasar Pagi Divaksin, Andi Harun Ingatkan Agar Prokes Tetap Dijaga Ketat

By
Devi Nila Sari
Buat Para Orangtua, Yuk Ikuti Webinar Mendongeng Ceria yang Digelar DPK Bontang Selasa Pagi
Birokrasi

Buat Para Orangtua, Yuk Ikuti Webinar Mendongeng Ceria yang Digelar DPK Bontang Selasa Pagi

By
Redaksi Akurasi.id
Dari Koordinasi dengan Pemprov, Bapemperda DPRD Kaltim Target Ada 15 Raperda Dibahas di 2021
BirokrasiKabar Politik

Dari Koordinasi dengan Pemprov, Bapemperda DPRD Kaltim Target Ada 15 Raperda Dibahas di 2021

By
akurasi 2019
Tanam Seribu Pohon Pepaya, Rusmadi Apresiasi Kemandirian Kampung Tangguh RT 82
Birokrasi

Tanam Seribu Pohon Pepaya, Rusmadi Apresiasi Kemandirian Kampung Tangguh RT 82

By
Devi Nila Sari
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?