Pengusaha Katering Wajib Pajak, Kepala Bapenda Bontang Berikan Penjelasan



Akurasi.id, Bontang – Dalam waktu dekat, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang akan memberikan surat edaran terkait wajib pajak bagi pengusaha katering. Tujuannya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sesuai dengan Undang-Undang 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi.
Menurut Kepala Bapenda Bontang Sigit Alfian, pengusaha katering yang ada di Kota Taman – sebutan Bontang- cukup banyak, ada sekitar 43 perusahaan.
“Kami punya program ke depan perusahaan bisa melunasi pembayaran katering apabila pengusaha kateringnya telah menyertakan bukti surat lunas wajib pajak,” ucap Sigit saat wawancarai, Rabu (7/10/2020) lalu.
Dia juga memberi imbauan kepada pengusaha atau perusahaan katering swasta bisa melaksanakan program ini. Dalam waktu dekat pihaknya akan memberikan edaran. Terkait pajak pengusaha katering.
“Kalau seluruh pengusaha katering aktif dan sudah melakukan program tersebut, maka pendapatan daerah dipastikan akan meningkat tajam. Ini semua untuk kemajuan Kota Bontang,” bebernya.
Pengusaha katering yang menjadi salah satu sasaran Kota Bontang untuk menjadi wajib pajak. Katering sendiri merupakan suatu usaha di bidang jasa dalam hal ini melayani permintaan makanan, untuk berbagai macam keperluan. Di kota Bontang sendiri, untuk pengusaha katering banyak yang aktif di kota Bontang ini.

Sigit menjelaskan, bukti lunas pajak ketering akan wajib dijadikan sebagai invoice. Misalnya ada pengusaha katering yang menagih pembayaran katering ke perusahaan seperti PT Pupuk Kalimantan Timur atau PT Badak NGL, jikalau tidak menampilkan bukti lunas dari pembayaran pajak ke Bapenda, maka perusahaan Badak maupun PKT tidak akan membayar invoice tersebut.
“Jadi harus ada lampiran bukti lunas pajak ke kami Bapenda, maka pembayaran katering baru bisa diproses,” jelasnya.
Mengenai pembayaran pajak tersebut, yang mengawal langsung dari pihak kejaksaan dan pajak pratama.
“Yang periksa nanti itu kejaksaan juga pajak pratama, rencana akhir tahun ini sudah kami buat edaran,” tuturnya. (*)
Penulis: Rezki Jaya
Editor: Suci Surya Dewi