Pengumuman CASN Kaltim 2-3 Agustus, Jika Tak Lulus Administrasi CPNS Bisa Ajukan Masa Sanggah


Pengumuman CASN Kaltim 2-3 Agustus, Jika Tak Lulus Administrasi CPNS Bisa Ajukan Masa Sanggah. Dalam masa sanggahan CASN Kaltim ini akan dibuka selama 3 hari, yakni dari tanggal 4-6 Agustus 2021.
Akurasi.id, Samarinda – Pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2021 telah berakhir pada Senin 26 Juli 2021 lalu. Kini, calon peserta CASN Kaltim tinggal menunggu pengumuman hasil seleksi administrasi yang akan dilaksanakan pada 2 hingga 3 Agustus 2021.
Hasil pengumuman seleksi ini bersifat mutlak. Namun demikian, apabila calon peserta tidak merasa puas dengan hasil pengumuman yang menyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), nantinya panitia seleksi menyediakan masa sanggah.
Masa sanggah ini akan dilaksanakan pada 4 sampai 6 Agustus 2021. Di masa sanggah calon peserta dapat menyampaikan sanggahannya apabila merasa semua berkas telah terpenuhi namun dinyatakan tidak lulus oleh panitia seleksi. Jawaban masa sanggah akan diberikan pada 4 sampai 13 Agustus 2021. Sedangkan pengumuman pasca masa sanggah akan diumumkan pada 15 Agustus 2021.
“Para peserta yang merasa semua persyaratannya terpenuhi, tapi dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), nantinya di situs SSCASN ada fitur sanggahan. Nantinya peserta menyanggah dan direspons oleh panitia,” kata Kepala Sub Bidang (Kasubbid) Perencanaan dan Pengadaan ASN, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim, Reza Febriyanto.
Setelah meneriman laporan sanggahan, panitia seleksi akan melakukan pengecekan dan menjelaskan alasan pemberian TMS atau adanya kesalahan dalam sistem yang menyatakan TMS. Apabila kesalahan terdapat dalam sistem atau verifikator, maka status berkas calon peserta dapat berubah menjadi MS atau lulus seleksi berkas dan dapat mengikuti tahapan selanjutnya.
“Jika pelamar TMS, nanti akan ada alasannya kenapa TMS. Kriteria diterimanya sanggahan tergantung permasalahannya. Jika kesalahan sistem atau verifikator, kemungkinan akan diterima. Tapi pastinya nanti kami crosscheck dulu,” paparnya.
Lebih lanjut, untuk melakukan sanggahan calon peserta seleksi dapat login ke https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login. Kemudian, calon peserta dapat mengisi sanggahan dengan menjabarkan argumen yang disertai unggahan bukti pendukung yang diperlukan. Masa sanggah berlangsung selama 3 hari.
Namun, yang patut jadi perhatian dalam hal ini, panitia seleksi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan tersebut. Panitia seleksi dapat menerima alasan sanggahan yang berhubungan dengan kesalahan sistem, bukan berasal dari pelamar.
Jika pengajuan alasan sanggahan diterima, maka panitia seleksi akan mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 hari sejak berakhirnya masa sanggahan. Hasil seleksi pasca masa sanggah dapat diketahui melalui website yang sama saat melakukan pendaftaran.
Untuk tahapan pelaksanaan seleksi ASN selanjutnya yakni seleksi kompetensi dasar (SKD), seleksi kompetensi PPPK guru, dan seleksi kompetensi bidang (SKB) akan menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah terkait dengan pandemi Covid-19. (*)
Penulis: Devi Nila Sari
Editor: Dirhanuddin