By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Ragam > Birokrasi > Jokowi Terbitkan PP 94/2021, Atur Ragam Hukuman Disiplin ASN, BKD Kaltim Tunggu Juknis
Birokrasi

Jokowi Terbitkan PP 94/2021, Atur Ragam Hukuman Disiplin ASN, BKD Kaltim Tunggu Juknis

Devi Nila Sari
Last updated: Oktober 7, 2021 1:35 pm
By
Devi Nila Sari
Share
3 Min Read
Jokowi Terbitkan PP 94/2021, Atur Ragam Hukuman Disiplin ASN, BKD Kaltim Tunggu Juknis
Kepala BKD Kaltim Diddy Rusdiansyah Anan Dani saat berbicara mengenai hukuman disiplin ASN. (Devi Nila Sari/Akurasi.id)
SHARE
Jokowi Terbitkan PP 94/2021, Atur Ragam Hukuman Disiplin ASN, BKD Kaltim Tunggu Juknis
Kepala BKD Kaltim Diddy Rusdiansyah Anan Dani saat berbicara mengenai hukuman disiplin ASN. (Devi Nila Sari/Akurasi.id)

Jokowi Terbitkan PP 94/2021, Atur Ragam Hukuman Disiplin ASN, BKD Kaltim Tunggu Juknis. Untuk jenis hukuman disiplin ASN sedang, satu diantaranya pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan. Sedang saksi berat, berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Akurasi.id, Samarinda – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) terbaru pada 31 Agustus lalu. Regulasi ini mengatur terkait kewajiban dan larangan serta hukuman disiplin bagi ASN yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan yang termuat dalam PP tersebut.

Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Kaltim, Diddy Rusdiansyah Anan Dani mengungkapkan, pihaknya telah menerima terusan dari PP tersebut, namun pelaksanaan menunggu peraturan turunan berupa petunjuk teknis (juknis).

“Kami akan menunggu petunjuk teknis pelaksanaan. Yang ada itukan peraturan secara umum. Secara khusus nanti diterjemahkan dalam drafnya. Kita tunggu saja. Kalau sudah ada akan segera diterapkan,” kata dia kepada Akurasi.id, pada Jumat (17/9/2021).

Ia menjelaskan, apabila ada pelanggaran maka, ketentuan hukuman disiplin kepada ASN akan dilaksanakan sesuai juknis. Mengingat, peraturan baru yang dikeluarkan pemerintah dapat berupa terusan yang selaras dengan peraturan sebelumnya atau menghapus ketentuan yang berlaku sebelumnya.

“Apakah dia mengartikan yang sebelumnya, karena sebelumnya sudah ada terkait disiplin atau mau menambahkan lagi dengan UU yang ada. Nanti kami pelajari dulu. Namun, saya baca secara umum sepertinya peraturannya masih selaras dengan UU yang lama terkait disiplin pegawai,” tuturnya.

Yang mana, dalam PP terbaru tersebut mengatur dari hukuman disiplin terhadap ASN yang bolos kerja, terlibat dengan kegiatan partai politik hingga kewajiban pelaporan harta kekayaan. Sementara itu, tingkatan hukuman disiplin yang akan diberikan yaitu hukuman ringan, sedang, dan berat.

[irp]

Jenis hukuman disiplin ringan yang termuat dalam PP tersebut, diantaranya:

a. Teguran lisan;

b. Teguran tertulis; atau

c. Pernyataan tidak puas secara tertulis.

Sedangkan jenis hukuman disiplin sedang yang akan diberikan, diantaranya:

a. Pemotongan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 25 persen selama 6 bulan;

b. Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 9 bulan; atau

c. Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan.

[irp]

Adapun jenis hukuman disiplin berat yang akan diberikan kepada ASN yang melanggar, diantaranya:

a. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan;

b. Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; dan

c. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

“Memang bisa diberhentikan sementara, istilah yang lama seperti itu. Kalau ada masalah hukum biasanya diberhentikan sementara waktu, itu sudah biasa dilakukan,” terangnya.

[irp]

“Jadi kalau ada kasus hukum yang sudah masuk kepolisian atau tahapan sidang itu diberhentikan, sementara waktu supaya memberikan kesempatan pada ASN untuk berkonsentrasi menghadapi masalahnya,” sambungnya. (*)

Penulis: Devi Nila Sari
Editor: Redaksi Akurasi.id

TAGGED:ASNBKD KaltimHukuman DisiplinJokowiJuknisKaltimPP 94/2021
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Neni Lepas Ribuan Goweser di HUT Kodam VI Mulawarman
Birokrasi

Neni Lepas Ribuan Goweser di HUT Kodam VI Mulawarman

By
akurasi 2019
tujuh raperda
Birokrasi

Tujuh Raperda Masuk Agenda Legislatif Bontang, Satu di Antaranya Terkait Pengelolaan B3

By
akurasi 2019
Tapak Tilas Perjalanan Suyono, 35 Tahun Mengabdi, Polres Bontang - Akurasi.id
RagamRiwayat

Tapak Tilas Perjalanan Suyono, 35 Tahun Mengabdi, Pernah Bertugas di Daerah Konflik

By
Devi Nila Sari
Sterilisasi Perpustakaan, Upaya DPK Bontang Cegah Penyebaran Covid-19
Birokrasi

Sterilisasi Perpustakaan, Upaya DPK Bontang Cegah Penyebaran Covid-19

By
Devi Nila Sari
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?