Ragam

Mudah! Begini Cara Mendapatkan Surat Pengantar Sebelum Uji KIR di Samarinda

Loading

Mudah! Begini Cara Mendapatkan Surat Pengantar Sebelum Uji KIR di Samarinda
Pemeriksaan kendaraan yang ingin mendapatkan surat pengantar. (Rezki Jaya/Akurasi.id)

Begini cara mendapatkan surat pengantar sebelum uji KIR di Samarinda. Ternyata, caranya mudah asal lengkap persyaratannya.

Akurasi.id, Bontang – Untuk saat ini Kota Bontang belum bisa melakukan uji kendaraan bermotor sebagai tanda bahwa kendaraan tersebut layak digunakan secara teknis di jalan raya, khususnya bagi kendaraan yang membawa angkutan penumpang dan barang.

Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas dan Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang Ikwan Agus menjelaskan, pengendara akan diarahkan ke daerah yang dapat menerbitkan kartu Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUE).

“Penggantian tersebut untuk menghindari pemalsuan buku KIR yang kerap dilakukan operator kendaraan. Dengan adanya kartu BLUE ini, tidak bisa dipalsukan,” ucap Agus saat ditemui media ini dikantornya, Rabu (9/6/2021).

Jasa SMK3 dan ISO

Lanjutnya, karena di Bontang belum bisa mengeluarkan kartu BLUE, maka untuk kendaraan yang ingin melakukan uji KIR diarahkan ke Samarinda.

“Daerah terdekat yang bisa untuk mengeluarkan kartu BLUE itu Samarinda, jadi kami hanya mengeluarkan surat pengantar ke Dishub Samarinda,” bebernya.

Di kesempatan yang sama, Petugas Penguji Kendaraan Bermotor Dishub Bontang Syardi menjelaskan, langkah-langkah atau prosedur yang dilalui pengendara bermotor yang ingin melakukan uji KIR.

Pertama-tama pemilik membawa kendaraannya ke Dishub Bontang yang berada di Jalan RE Martadinata Pelabuhan Loktuan, Kelurahan Loktuan, Bontang Utara untuk dilakukan pengecekan serta pengeluaran surat pengantar “Numpang Uji Kendaraan Bermotor”.

Pemilik kendaraan wajib membawa fotokopi KTP pemohon 1 lembar, fotokopi STNK 2 lembar, dan buku KIR.

Setelah mendapatkan surat pengantar, lalu pemilik membawa kendaraan ke  Dishub Sempaja Ringroad yang berada di Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda untuk melakukan uji kendaraan dan mendapatkan kartu BLUE.

“Untuk masa berlaku uji KIR sama, yakni 6 bulan,” pungkasnya. (*)

Penulis: Rezki Jaya
Editor: Rachman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button