By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Hukum & Kriminal > Menjaga Etika Wisata: Kemenpar Imbau WNA Patuhi Aturan di Indonesia
Hukum & KriminalTrending

Menjaga Etika Wisata: Kemenpar Imbau WNA Patuhi Aturan di Indonesia

Wili Wili
Last updated: Februari 1, 2025 3:13 pm
By
Wili Wili
Share
4 Min Read
Menjaga Etika Wisata: Kemenpar Imbau WNA Patuhi Aturan di Indonesia
Menjaga Etika Wisata: Kemenpar Imbau WNA Patuhi Aturan di Indonesia. Foto: Antara.
SHARE

Akurasi.id – Kementerian Pariwisata (Kemenpar) mengimbau seluruh Warga Negara Asing (WNA) yang berkunjung ke Indonesia agar selalu menjaga sikap dan mematuhi peraturan yang berlaku. Imbauan ini disampaikan menyusul beberapa kasus pelanggaran hukum yang melibatkan wisatawan asing, terutama di Bali.

Contents
  • Promosi Responsible Tourism
  • Kasus Pelanggaran Hukum WNA di Bali
  • Polisi Bebaskan WN Rusia yang Dituduh Terlibat Perampokan
  • Imbauan bagi Wisatawan

Deputi Pengembangan Pariwisata dan Infrastruktur Kemenpar, Hariyanto, menekankan bahwa setiap wisatawan seharusnya menghormati aturan dan budaya di destinasi yang mereka kunjungi. “Wisatawan harus menghargai aturan yang berlaku di setiap destinasi pariwisata. Setiap tempat memiliki budaya dan norma masing-masing,” ujar Hariyanto ,Jumat (31/1/2025).

Sebagai langkah preventif, Kemenpar telah menyusun pedoman Do’s and Don’ts bagi wisatawan yang berkunjung ke Bali dan wilayah lain di Indonesia. Pedoman ini diharapkan dapat menjadi acuan dalam menjaga etika dan perilaku selama berwisata.

Promosi Responsible Tourism

Sejalan dengan prinsip pembangunan pariwisata berkelanjutan, Kemenpar terus mendorong konsep responsible tourism yang telah dicanangkan oleh UN Tourism sejak pandemi COVID-19. Melalui kampanye #TravelEnjoyRespect, wisatawan diimbau untuk menghormati tuan rumah dan menjaga kelestarian budaya serta lingkungan.

“Kami ingin menghadirkan pariwisata yang berkualitas dengan mendatangkan wisatawan yang berkualitas pula, yakni mereka yang peduli terhadap kelestarian alam dan budaya di destinasi yang dikunjunginya,” kata Hariyanto.

Kasus Pelanggaran Hukum WNA di Bali

Dalam beberapa waktu terakhir, sejumlah pelanggaran hukum yang melibatkan WNA terjadi di Bali. Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah dugaan perampokan terhadap seorang WNA asal Ukraina berinisial II. Korban dan sopirnya diduga menjadi korban penculikan dan perampokan aset kripto senilai Rp3,4 miliar.

Selain itu, Pemkab Gianyar melalui Satpol PP menutup dan membubarkan operasional Parq Ubud, sebuah apartemen dengan fasilitas ruang kerja, restoran, dan kafe, karena ditemukan adanya pelanggaran izin.

Terdapat juga beberapa kasus yang berkaitan dengan etika wisatawan, seperti WNA yang tertangkap kamera melepas pakaian di tempat suci atau mengendarai motor tanpa mengenakan helm. Video-video tersebut sempat viral di media sosial dan menuai reaksi dari masyarakat serta pihak berwenang.

Polisi Bebaskan WN Rusia yang Dituduh Terlibat Perampokan

Sementara itu, Polda Bali membebaskan seorang WN Rusia berinisial KA (30) yang sebelumnya ditahan karena dugaan keterlibatannya dalam kasus perampokan bersenjata. Setelah diperiksa selama 24 jam, KA dinyatakan tidak bersalah dan dilepas pada Jumat (31/1/2025) malam.

“Iya (KA dilepas). Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan tidak terlibat karena pada saat kejadian yang bersangkutan berada di Dubai, Uni Emirat Arab,” jelas Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Ariasandy.

Kasus serupa juga dialami oleh WN Rusia lainnya, Khasan Askhabov (30), yang sebelumnya dituduh terlibat dalam penculikan dan perampokan terhadap WN Ukraina, Igor Iermakov. Askhabov ditangkap di Bandara Ngurah Rai pada Kamis (30/1) namun akhirnya dibebaskan setelah terbukti tidak bersalah.

Pengacara Askhabov, Edward Pangkahila, mengungkapkan bahwa kliennya memiliki alibi kuat dan tidak berada di Indonesia saat perampokan terjadi. “Dia bisa menunjukkan bukti paspor bahwa ia tidak masuk ke Bali sebelum kejadian,” kata Edward.

Polda Bali hingga kini belum memberikan tanggapan lebih lanjut terkait pembebasan Askhabov.

Imbauan bagi Wisatawan

Dengan meningkatnya kasus pelanggaran yang melibatkan WNA, Kemenpar mengajak wisatawan asing untuk lebih menghormati budaya dan hukum yang berlaku di Indonesia. Pemerintah berharap dengan adanya panduan Do’s and Don’ts serta kampanye responsible tourism, kualitas wisatawan yang datang ke Indonesia semakin meningkat.

“Kami ingin wisatawan yang datang benar-benar sadar akan pentingnya menjaga kelestarian alam dan budaya. Ini bukan hanya untuk mereka, tetapi juga untuk masa depan pariwisata Indonesia,” pungkas Hariyanto.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

TAGGED:aturan wisatawanBalibudaya lokalkeamanan wisataKemenparkriminalitas wisatapariwisata Indonesiaresponsible tourismwisatawan asingWNA di Bali
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Denada Minta Maaf ke Iwa K dan Teuku Ryan, Tegaskan Bukan Ayah Kandung Ressa Rizky

Akurasi.id - Penyanyi dan aktris Denada akhirnya angkat bicara mengenai spekulasi publik…

Jelang Menikah dengan El Rumi, Syifa Hadju Gelar Bridal Lunch Bersama Bridesmaids

Akurasi.id - Aktris muda Syifa Hadju menggelar acara bridal lunch bersama para…

Harga Emas Antam Sepekan Naik Rp29.000, Kini Tembus Rp2,86 Juta per Gram

Akurasi.id - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Fujianti Utami Puas Batara Ageng Dijatuhi Vonis 2,5 Tahun Penjara atas Kasus Penggelapan Rp 1,3 Miliar
SelebritisTrending

Fujianti Utami Puas Batara Ageng Dijatuhi Vonis 2,5 Tahun Penjara atas Kasus Penggelapan Rp 1,3 Miliar

By
Wili Wili
Persiapan Maksimal Pertamina Grand Prix of Indonesia 2024, Fokus pada Balapan dan Non-Balapan
OtomotifTrending

Persiapan Maksimal Pertamina Grand Prix of Indonesia 2024, Fokus pada Balapan dan Non-Balapan

By
Wili Wili
Gubernur Maluku Utara Ingin Bangun Pusat Latihan Sepak Bola Sekelas Bali United untuk TC Timnas
OlahragaTrending

Gubernur Maluku Utara Ingin Bangun Pusat Latihan Sepak Bola Sekelas Bali United untuk TC Timnas

By
Wili Wili
PNS Divaksin Bulan Maret, Jurnalis dan Atlet Masuk Daftar Tunggu
Trending

PNS Divaksin Bulan Maret, Jurnalis dan Atlet Masuk Daftar Tunggu

By
Devi Nila Sari
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?