By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Peristiwa > Pengacara Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo Siap Penuhi Panggilan Bareskrim Terkait Ricuh Sidang
PeristiwaTrending

Pengacara Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo Siap Penuhi Panggilan Bareskrim Terkait Ricuh Sidang

Wili Wili
Last updated: Februari 22, 2025 3:16 pm
By
Wili Wili
Share
4 Min Read
Pengacara Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo Siap Penuhi Panggilan Bareskrim Terkait Ricuh Sidang
Pengacara Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo Siap Penuhi Panggilan Bareskrim Terkait Ricuh Sidang. Foto: Detik.
SHARE

Jakarta, Akurasi.id – Pengacara Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo menyatakan kesiapannya memenuhi panggilan Bareskrim Polri terkait insiden kericuhan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Razman mengungkapkan bahwa dirinya mengajukan permohonan pemeriksaan pada Selasa, 4 Maret 2025.

Contents
  • PN Jakarta Utara Laporkan Razman ke Bareskrim
  • Bareskrim Akan Percepat Proses Penyelidikan
  • Insiden Ricuh Razman vs Hotman di Sidang

“Pemeriksaan tanggal 4 Maret itu sesuai dengan permintaan saya dan Firdaus serta tim hukum karena kesibukan dalam proses persidangan Hotman. Apalagi kemarin Hotman sempat jatuh sakit,” ujar Razman kepada wartawan, Sabtu (22/2/2025).

Razman menegaskan bahwa ia dan tim hukum tetap patuh terhadap hukum yang berlaku. Ia juga siap menjelaskan duduk perkara terkait insiden yang terjadi di ruang sidang.

“Kita akan hadiri, kita akan jelaskan secara terukur. Kita juga akan menguji apakah ini termasuk kategori contempt of court atau masuk ke Pasal 335, pengancaman dengan kekerasan, ataukah Pasal 207. Kemudian apakah masuk Pasal 217 KUHP yang berkaitan dengan membuat kegaduhan di ruang sidang,” lanjutnya.

PN Jakarta Utara Laporkan Razman ke Bareskrim

PN Jakarta Utara sebelumnya telah melaporkan Razman Arif Nasution dan beberapa rekannya ke Bareskrim Polri terkait insiden kericuhan dalam persidangan. Razman dilaporkan dengan tiga pasal, yakni Pasal 217 KUHP tentang membuat gaduh dalam persidangan, Pasal 335 KUHP tentang pengancaman, serta Pasal 207 KUHP terkait penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum.

“Laporan kami sudah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/70/II/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 11 Februari 2025,” ujar Humas PN Jakut, Maryono.

Maryono menyebut bahwa laporan ini dilengkapi dengan barang bukti berupa rekaman video yang menunjukkan insiden kegaduhan.

“Kegaduhan terjadi baik saat sidang berjalan maupun saat skorsing sidang berlangsung,” tambahnya.

Bareskrim Akan Percepat Proses Penyelidikan

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menegaskan bahwa pihaknya akan mempercepat proses penyelidikan kasus ini. Hingga saat ini, penyidik sudah memanggil beberapa saksi, termasuk pengacara Hotman Paris Hutapea, yang berada di ruang sidang saat kejadian.

“Saudara Razman sudah dipanggil sebelumnya, tetapi tidak bisa hadir. Ia menyampaikan bahwa akan memenuhi undangan klarifikasi pada 4 Maret 2025,” kata Djuhandhani.

Selain itu, pihak penyidik juga masih menunggu kelengkapan berkas dari pihak pelapor, Ketua PN Jakarta Utara, Ibrahim Palino.

“Pelapor belum memberikan keterangan lengkap karena ada musibah keluarga. Namun, kami akan mempercepat proses penyelidikan untuk menentukan apakah kasus ini bisa naik ke tahap penyidikan,” jelas Djuhandhani.

Insiden Ricuh Razman vs Hotman di Sidang

Kericuhan di PN Jakarta Utara terjadi ketika Razman yang duduk sebagai terdakwa dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris, tiba-tiba mendatangi Hotman yang saat itu menjadi saksi. Dalam video yang diunggah di akun Instagram @hotmanparisofficial, Razman terlihat memegang pundak Hotman sebelum akhirnya dilerai oleh tim masing-masing. Bahkan, salah satu advokat terlihat menaiki meja dalam sidang tersebut.

Razman didakwa mencemarkan nama baik Hotman Paris terkait dugaan pelecehan terhadap mantan asisten pribadinya, Putri Iqlima Aprilia alias Iqlima Kim. Ia dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dengan berkembangnya kasus ini, seluruh pihak kini menunggu hasil klarifikasi dari Bareskrim Polri pada 4 Maret mendatang untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

TAGGED:Bareskrim Polricontempt of courtFirdaus Oiwobohotman pariskasus hukumkegaduhan sidangPasal 217 KUHPpencemaran nama baikpengacaraPN Jakarta UtaraRazman Arif Nasution
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Denada Minta Maaf ke Iwa K dan Teuku Ryan, Tegaskan Bukan Ayah Kandung Ressa Rizky

Akurasi.id - Penyanyi dan aktris Denada akhirnya angkat bicara mengenai spekulasi publik…

Jelang Menikah dengan El Rumi, Syifa Hadju Gelar Bridal Lunch Bersama Bridesmaids

Akurasi.id - Aktris muda Syifa Hadju menggelar acara bridal lunch bersama para…

Harga Emas Antam Sepekan Naik Rp29.000, Kini Tembus Rp2,86 Juta per Gram

Akurasi.id - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Aris Tokra Tomasoa Bantah Telantarkan Orangtua, Klarifikasi Mengenai Kondisi Ekonomi dan Komunikasi
PeristiwaTrending

Aris Tokra Tomasoa Bantah Telantarkan Orangtua, Klarifikasi Mengenai Kondisi Ekonomi dan Komunikasi

By
Wili Wili
Sikapi Jokowi The King of Lip Service, Irwan: Kampus Bukan Alat Membungkam Kemerdekaan
Trending

Sikapi Jokowi The King of Lip Service, Irwan: Kampus Bukan Alat Membungkam Kemerdekaan

By
Devi Nila Sari
Data Nasabah Bank Jatim Diduga Bocor Dijual di Forum Hacker
HeadlineTrending

Data Nasabah Bank Jatim Diduga Bocor Dijual di Forum Hacker

By
Devi Nila Sari
HMI Badko Kaltim-Tara Minta Kejati Mengusut Tuntas Tindak Pidana Korupsi di PT MGRM
Trending

HMI Badko Kaltim-Tara Minta Kejati Mengusut Tuntas Tindak Pidana Korupsi di PT MGRM

By
Devi Nila Sari
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?